Pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ)

Berikut pertanyaan yang sering ditanyakan seputar produk ilovelife

Semua
Flexi Life
Flexi HS
Flexi Critical Illness
iSport
Kado Love Life
Flexi Syariah
Flexi Saving
Eb Calculator
Life Pro
Life Plus
Flexi Life

Apa yang dimaksud dengan Produk Asuransi Flexi Life Protection (Flexi Life)?

icon plus circleicon minus circle

Flexi Life Protection adalah asuransi jiwa murni yang dimana Uang Pertanggungan dan Preminya bisa ditentukan oleh nasabah sendiri.

Apa keunggulan Flexi Life dibanding asuransi lainnya?

icon plus circleicon minus circle

Asuransi Ultra Fleksibel Pertama di Indonesia, dimana kamu bisa :


  • Menentukan perlindungan jiwa hingga Rp 5 Miliar, dan tidak perlu Medical Check Up.
  • Bebas mengubah besarnya Uang Pertanggungan, Masa Pertanggungan, Frekuensi Pembayaran Premi, dan mengajukan perubahan lainnya sesuai kebutuhan seiring dengan perubahan tahapan kehidupanmu secara online melalui portal nasabah kami. Semuanya di satu Polis Flexi Life-mu.
  • Auto renew, otomatis diperpanjang setiap tahun, tidak perlu repot untuk mendaftar ulang dan tanpa pertanyaan kesehatan.
  • Beli online, dengan jaminan harga terbaik. Sehingga seluruh Premi yang kamu bayar dioptimalkan untuk manfaat perlindungan kamu..
  • Mulai dari 1 tahun, jadi kamu tidak perlu takut komitmen panjang.

Apa saja manfaat produk Flexi Life?

icon plus circleicon minus circle

Manfaatnya, Astra Life membantu kamu mempersiapkan dana untuk orang yang kamu cintai apabila terjadi risiko meninggal dunia dalam kehidupanmu. Flexi Life memberikan 100% Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat yang ada di Polis apabila orang yang diasuransikan (Tertanggung) meninggal dunia karena sakit ataupun kecelakaan.

Berapa besar manfaat Flexi Life?

icon plus circleicon minus circle

Besar manfaat Flexi Life adalah sesuai pilihan dan usia kamu pada saat pendaftaran. Mulai dari Rp 50 Juta hingga Rp 5 Miliar sesuai tabel berikut ini:


Usia Masuk / Maksimal Uang Pertanggungan :

18 - 45 Tahun = Maksimal Rp.5,000,000,000,-

46 - 55 Tahun = Maksimal Rp.2,000,000,000,-

56 - 60 Tahun = Maksimal Rp.1,000,000,000,-


Jumlah maksimal Uang Pertanggungan mengacu pada usia masuk kamu dan akan tetap sama pada saat perpanjangan hingga akhir masa pertanggungan, dengan mengacu kepada jumlah Uang Pertanggungan terakhir.

Berapa lama Masa Pertanggungan dan Frekuensi Pembayaran Flexi Life?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa memilih:


  1. Lama Masa Pertanggungan, mulai dari 1 tahun atau sampai kamu mencapai usia 85 tahun. Masa Pembayaran Premi akan mengikuti Masa Pertanggunganmu.
  2. Frekuensi Pembayaran Premi, bisa pilih tahunan*, semesteran, kuartalan, ataupun bulanan


*Frekuensi pembayaran premi tahunan lebih hemat 2 bulan lho! Kamu cukup bayar premi 10 bulan untuk perlindungan 12 bulan! 

Kapan saya bisa memulai Flexi Life?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa memulai Flexi Life pada saat kamu berusia 18 tahun sampai 60 tahun.

Bagaimana cara saya mengubah polis Flexi Life nantinya?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa mengatur ulang* polismu melalui portal nasabah kami di ilovelife.co.id kapanpun dan dimanapun juga. Informasi tentang akun kamu (login dan password) akan dikirimkan ke email yang kamu berikan ketika pertama kali membeli Flexi Life.


*perubahan terkait manfaat polis bisa dilakukan setelah polis aktif selama 6 bulan.

Apa saja pengecualian atau hal yang tidak di-cover Flexi Life?

icon plus circleicon minus circle

Selama semua informasi yang diberikan termasuk riwayat kesehatan yang sudah ada sebelum dan saat pendaftaran Flexi Life benar dan lengkap, ada 2 kondisi yang tidak di-cover. Yaitu apabila Tertanggung meninggal disebabkan secara langsung atau tidak langsung, keseluruhan atau sebagian, akibat dari salah satu atau lebih dari kondisi yang disebabkan oleh:


  1. Adanya tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat untuk mendapatkan Manfaat Asuransi; atau
  2. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Berlakunya Polis atau Tanggal Pemulihan Polis (mana yang terjadi paling terakhir).

Apakah saya bisa memilih penerima manfaat polis saya?

icon plus circleicon minus circle

Bisa! Kamu bisa mendaftarkan anggota keluargamu sebagai penerima manfaat. 

Kamu bisa mengisi data setiap penerima manfaat di saat pendaftaran ataupun setelahnya di portal nasabah kami melalui akun kamu.

Bagaimana cara untuk pengajuan Klaim?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa mengajukan klaim manfaat asuransi dengan cara :


  1. Mengunduh Formulir Klaim disini atau bisa menghubungi Hello Astra Life di 1-500-AVA (282).
  2. Mengisi Formulir Klaim dan melengkapi bukti klaim dengan jujur, benar dan lengkap.
  3. Menyiapkan dokumen yang wajib disertakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Formulir klaim.
  4. Login ke customer portal kamu di www.ilovelife.co.id. Kemudian upload Formulir Klaim yang sudah diisi beserta dengan dokumen pendukung lainnya (Scan/Foto). Atau bisa juga dikirimkan secara langsung ke kantor pusat Astra Life di Pondok Indah Office Tower 3, Lt.1, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav.V-TA, Pondok Indah, Jakarta Selatan, 12310.
  5. Apabila semua dokumen dan informasi yang dikirimkan lengkap dan tidak memerlukan penelusuran lebih lanjut, Klaim kamu akan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak klaim disetujui.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan Klaim?

icon plus circleicon minus circle

Dokumen untuk Klaim meninggal dunia:


  1. Asli formulir klaim meninggal dunia (Bagian 1 formulir klaim) yang telah diisi dengan jujur, benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Penerima Manfaat Klaim;
  2. Asli Surat Keterangan Dokter klaim meninggal dunia (Bagian 2 formulir klaim) yang telah diisi oleh Dokter yang memeriksa;
  3. Fotokopi identitas diri Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat serta dokumen pendukung hubungan antara Pemegang Polis/Tertanggung dan Penerima Manfaat Klaim yang masih berlaku;
  4. Asli atau legalisir Surat Kematian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
  5. Fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan nomor rekening Penerima Manfaat;
  6. Asli Surat Pernyataan Pemberian Kuasa Medis;
  7. Asli Berita Acara dari kepolisian atau legalisirnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang apabila meninggal karena Kecelakaan atau sebab-sebab yang tidak wajar lainnya;
  8. Dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pengajuan klaim (jika dibutuhkan oleh Penanggung).


Ingat! Dokumen-dokumen klaim wajib disampaikan kepada Kami, selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal Tertanggung meninggal dunia. Kami berhak untuk menolak pengajuan klaim yang diajukan setelah lewatnya batas waktu tersebut.


Apabila dokumen klaim disampaikan melalui portal, mohon untuk menyimpan semua dokumen asli hard copy. Kami berhak untuk meminta dokumen original sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan pembayaran klaim.

Berapa lama proses klaim akan dibayarkan?

icon plus circleicon minus circle

Setelah dokumen sudah lengkap dan benar, apabila klaim disetujui, maka Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Bagaimana cara membayar polis Flexi Life dengan Virtual Account?

icon plus circleicon minus circle

Transfer ke Virtual Account Bank Permata


  • Kamu akan mendapatkan Nomor Virtual Account untuk pembayaran premi segera setelah proses pendaftaran berhasil dilakukan.
  • Nomor virtual Account juga akan dikirimkan ke alamat email yang kamu daftarkan saat proses pembelian untuk memudahkan kamu dalam melakukan pembayaran premi selanjutnya. Mohon simpan nomor Virtual Account tersebut dengan baik.
  • Kamu akan diberikan waktu untuk melakukan pembayaran Premi Pertama selama 7 hari kalender sejak tanggal pendaftaran. Apabila pembayaran belum kami terima hingga melewati waktu tersebut, maka status pembelian kamu akan menjadi tidak berlaku lagi.
  • Untuk pembayaran Premi Lanjutan, kamu baru dapat melakukan pembayaran saat tanggal jatuh tempo. Detail tanggal jatuh tempo berikut masa leluasa pembayaran premi dapat dilihat di Polis.
  • Untuk menjaga agar Polis tetap aktif dan kamu senantiasa mendapatkan perlindungan, mohon pastikan kamu melakukan pembayaran premi tepat waktu.

Bagaimana cara membayar polis Flexi Life dengan Kartu Debit atau Kartu Kredit?

icon plus circleicon minus circle

Autodebit menggunakan Kartu Debit & Kartu Kredit


Untuk mempermudah kamu dalam melakukan pembayaran, kamu dapat menggunakan kartu debit maupun kartu kredit untuk pembayaran premi Polis.


  • Kartu Debit yang dapat kamu gunakan untuk pembayaran saat ini hanya kartu debit Bank Permata dan Bank Mandiri.



  • Kartu Kredit yang dapat kamu gunakan untuk pembayaran adalah kartu kredit dari bank manapun selama kartu kredit tersebut berjenis Visa atau Mastercard.


Sebelum bertransaksi, pastikan Kartu Debit maupun Kartu Kredit yang akan kamu gunakan untuk pembayaran sudah mendukung layanan 3D Secure, dan pastikan kartu dapat digunakan untuk bertransaksi secara Online. Kamu dapat menghubungi bank penerbit kartu yang akan kamu gunakan untuk memeriksa dan memastikan layanan ini.

Apakah nomor Virtual Account yang digunakan untuk membayar berlaku seterusnya?

icon plus circleicon minus circle

Benar! Dan nomor virtual account akan aktif saat jatuh tempo, yaitu tanggal yang sama saat kamu melakukan pendaftaran asuransi kamu pertama kali.

Bagaimana cara mengubah data diri saya jika ada kesalahan?

icon plus circleicon minus circle

Selain melalui portalmu, kamu juga bisa menghubungi call center kami ke Hello Astra Life 1-500-AVA (282)

Bagaimana jika saya mau membatalkan polis saya?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa menghubungi Hello Astra Life di 1-500-AVA (282) atau email ke Hello@astralife.co.id untuk dipandu dalam proses pembatalan polis.


Kamu juga bisa melakukan pembatalan Polis dengan mengirimkan langsung permintaan pembatalan Polis ke kantor pusat Astra Life dengan mengunduh dan melengkapi formulir pembatalan Polis disini.

Apa itu Premi Tertunggak dan bagaimana bara membayarnya?

icon plus circleicon minus circle

Premi Tertunggak adalah jumlah premi yang belum Anda bayarkan atau belum berhasil terdebet atas periode jatuh tempo premi sebelumnya. Pembayaran Premi Tertunggak tidak dapat disatukan dengan pembayaran Premi Jatuh Tempo bulan berjalan.

 

Jika Anda memilih metode pembayaran Virtual Account Bank Permata atau Virtual Account Bank BCA, Anda perlu melakukan pebayaran Premi Tertunggak danPremi Jatuh Tempo bulan berjalan pada transaksi terpisah.


Jika Anda memilih metode pembayaran Auto Debit / Kartu Kredit, pendebetan Premi Tertunggak akan dilakukan terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan pendebetan Premi Jatuh Tempo bulan berjalan pada transaksi terpisah secara otomatis.

Flexi HS

Apa yang dimaksud dengan Flexi Hospital & Surgical Protection (Flexi Hospital & Surgical)?

icon plus circleicon minus circle

Flexi Hospital & Surgical Protection (Flexi Hospital & Surgical) adalah asuransi kesehatan dengan manfaat penggantian biaya perawatan di Rumah Sakit di Indonesia.

Apa keunggulan Flexi Hospital & Surgical dibanding asuransi lainnya?

icon plus circleicon minus circle

Flexi Hospital & Surgical merupakan solusi kesehatan yang memberikan berbagai manfaat penggantian biaya perawatan di Rumah Sakit.

  • Penggantian biaya perawatan lengkap di Indonesia di Rumah Sakit dengan pembayaran manfaat sesuai tagihan;
  • Penggantian biaya Rawat Jalan Kanker (radioterapi dan kemoterapi) dan Cuci Darah;
  • Penggantian biaya Fisioterapi termasuk Terapi Okupasi dan Terapi Wicara;
  • Penggantian biaya Rawat Jalan Darurat;
  • Fasilitas Cashless dengan e-card di Rumah Sakit rekanan di Indonesia.


Bagaimana cara klaim menggunakan e-Card Flexi Hospital & Surgical?

icon plus circleicon minus circle

e-Card dapat digunakan setelah menghubungkan polis kamu di aplikasi MyAstraLife.

Setelah polis terhubung, e-Card kamu sudah siap digunakan:

  • Tunjukan e-Card kamu ke petugas pendaftaran Rawat Inap di Rumah Sakit
  • Setelah menjalani Rawat Inap dan dinyatakan sudah boleh keluar dari Rumah Sakit, maka kamu mendapatkan layanan Cashless


Panduan lengkap penggunaan e-Card bisa kamu unduh disini.

Apa syarat untuk menggunakan fasilitas Medical Check Up Flexi Hospital & Surgical?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa mendapatkan fasilitas Medical Check Up setiap 2 tahun terhitung sejak tanggal polis kamu aktif. Lihat detail fasilitas Medical Check Up disini.

Apa saja manfaat asuransi yang terdapat pada Flexi Hospital & Surgical?

icon plus circleicon minus circle

Flexi Hospital & Surgical memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif.

Manfaat Asuransi:

  • Kamar & Akomodasi
  • Kamar Perawatan Intensif
  • Biaya Pembedahan
  • Kunjungan Dokter (Umum & Spesialis)
  • Aneka Perawatan Rumah Sakit
  • Santunan Tunai Harian (BPJS Kesehatan)
  • Biaya Ambulans (Darat)
  • Perawatan Sebelum Rawat Inap
  • Perawatan Sesudah Rawat Inap
  • Fisioterapi
  • Rawat Jalan Darurat
  • Rawat Jalan Gigi Darurat
  • Perawatan Kanker Rawat Jalan (radioterapi dan kemoterapi)
  • Perawatan Cuci Darah/Dialisis

Apa yang dimaksud Manfaat Kamar & Akomodasi?

icon plus circleicon minus circle

Jika kamu menjalani Rawat Inap, Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi Kamar & Akomodasi sebesar Biaya yang dibebankan kepada kamu dengan harga kamar maksimum sesuai Plan yang tercantum dalam Ringkasan Polis.

 

Maksimum jumlah hari kamu menjalani Rawat Inap yang dapat ditanggung adalah 150 (seratus lima puluh) hari per 1 (satu) Tahun Polis.

 

Jika dalam 1 (satu) hari Rawat Inap yang sama terdapat tagihan Biaya Kamar & Akomodasi dan Biaya Kamar Perawatan Intensif yang dikenakan oleh Rumah Sakit, maka Astra Life hanya akan membayarkan salah satu dari tagihan tersebut, mana yang lebih besar.


Apa yang dimaksud Manfaat Kamar Perawatan Intensif?

icon plus circleicon minus circle

Jika kamu menjalani Rawat Inap di Kamar Perawatan Intensif, Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi Kamar Perawatan Intensif sebesar Biaya yang dibebankan kepada kamu dengan harga kamar maksimum sesuai Plan yang tercantum dalam Ringkasan Polis.

 

Maksimum jumlah hari kamu menjalani Rawat Inap di Kamar Perawatan Intensif yang dapat ditanggung adalah 45 (empat puluh lima) hari per 1 (satu) Tahun Polis.

 

Jika dalam 1 (satu) hari Rawat Inap yang sama terdapat tagihan Biaya Kamar & Akomodasi dan Biaya Kamar Perawatan Intensif yang dikenakan oleh Rumah Sakit, maka Astra Life hanya akan membayarkan salah satu dari tagihan tersebut, mana yang lebih besar.

Apa yang dimaksud Manfaat Biaya Pembedahan?

icon plus circleicon minus circle

Jika kamu menjalani Pembedahan, maka Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi Biaya Pembedahan sebesar Biaya yang dibebankan kepada kamu atas hasil diagnosis dan rekomendasi Dokter dan/atau Dokter Spesialis dimana kamu harus menjalani tindakan Bedah baik Bedah Rawat Inap maupun Bedah tanpa Rawat Inap (one-day surgery).


Apa yang dimaksud Manfaat Kunjungan Dokter?

icon plus circleicon minus circle

Jika kamu menjalani rawat inap, maka Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi Kunjungan Dokter sebesar Biaya yang dibebankan kepada kamu atas kunjungan Dokter atau Dokter Spesialis yang merawat kamu selama kamu menjalani Rawat Inap.

 

Maksimum 1 (satu) kunjungan Dokter Umum dan 1 (satu) kunjungan Dokter Spesialis per hari.


Apa yang dimaksud Manfaat Aneka Perawatan Rumah Sakit?

icon plus circleicon minus circle

Jika kamu menjalani Rawat Inap, maka Astra Life akan membayarkan Manfaat Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit yang dibebankan kepada kamu termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Poliklinik yang dilanjutkan dengan Rawat Inap atau Bedah tanpa Rawat Inap (one-day surgery);
  2. Obat-obatan, tranfusi darah dan plasma darah;
  3. Pemakaian alat medis (seperti perban, pembelat tangan, gips, jarum suntik, termometer, oksigen);
  4. Penyewaan peralatan medis;
  5. Tindakan rehabilitasi medis;
  6. Pemeriksaan diagnostik;
  7. Alat yang ditanam dalam tubuh selama kamu menjalani Bedah; dan/atau
  8. Biaya administrasi Rumah Sakit.


Apa yang dimaksud dengan Santunan Tunai Harian (BPJS Kesehatan)?

icon plus circleicon minus circle

Jika kamu menjalani Rawat Inap, dan biaya perawatan Rawat Inap kamu telah dibayarkan seluruhnya oleh BPJS Kesehatan, dan tidak terdapat selisih biaya perawatan Rawat Inap yang ditagihkan Rumah Sakit kepada kamu, maka Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi Santunan Tunai Harian (BPJS Kesehatan).


Apa yang dimaksud dengan Manfaat Ambulans (Darat)?

icon plus circleicon minus circle

Jika kamu membutuhkan transportasi ambulans, maka Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi Biaya Ambulans sebesar Biaya yang dibebankan per hari untuk transportasi kamu menuju Rumah Sakit, dari satu Rumah Sakit atau antar Rumah Sakit dengan kendaraan darat yang merupakan transportasi yang dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban Kecelakaan.


Apa yang dimaksud Manfaat Perawatan Sebelum Rawat Inap?

icon plus circleicon minus circle

Jika kamu membutuhkan pelayanan sebelum Rawat Inap, Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi Perawatan Sebelum Rawat Inap sebesar Biaya yang dibebankan untuk jasa pelayanan yang diberikan oleh Dokter, pemeriksaan diagnostik dan Obat-obatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum kamu menjalani Rawat Inap atau Bedah tanpa Rawat Inap.


Apa yang dimaksud Manfaat Perawatan Setelah Rawat Inap?

icon plus circleicon minus circle

Jika kamu membutuhkan pelayanan setelah Rawat Inap, Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi Perawatan Sesudah Rawat Inap sebesar Biaya yang dibebankan untuk jasa pelayanan yang diberikan oleh Dokter, pemeriksaan diagnostik dan Obat-obatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah kamu menjalani Rawat Inap atau Bedah tanpa Rawat Inap.


Apa yang dimaksud Manfaat Fisioterapi?

icon plus circleicon minus circle

Jika kamu membutuhkan Fisioterapi, Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi Fisioterapi sebesar Biaya pengobatan fisioterapi yang dibebankan kepada kamu termasuk terapi okupasi dan terapi wicara dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Fisioterapi dilakukan berdasarkan rekomendasi tertulis dari Dokter yang merawat dan kamu menerima jasa tersebut dalam 30 (tiga puluh) hari setelah kamu menjalani Rawat Inap atau menjalani Bedah tanpa Rawat Inap dan jasa tersebut berhubungan langsung dengan Penyakit atau Cedera
  2. Maksimum Manfaat Asuransi Fisioterapi yang dibayarkan Astra Life adalah sebesar Daftar Manfaat Asuransi sesuai Plan yang tercantum dalam Ringkasan Polis;
  3. Maksimum kunjungan untuk menerima jasa adalah 1 (satu) kali kunjungan per hari dengan maksimum 5 (lima) kali kunjungan per 1 (satu) Tahun Polis;
  4. Apabila Manfaat Asuransi Fisioterapi ini disetujui dan dibayarkan oleh Astra Life, maka kamu tidak lagi berhak mendapatkan Manfaat Asuransi Sesudah Rawat Inap.


Apa yang dimaksud dengan Manfaat Rawat Jalan Darurat?

icon plus circleicon minus circle

Jika kamu menjalani Rawat Jalan Darurat, maka Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi Rawat Jalan Darurat sebesar Biaya jasa pelayanan yang diberikan oleh Dokter atau Dokter Spesialis dan biaya Rumah Sakit.

 

Manfaat Asuransi Rawat Jalan Darurat ini dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perawatan dan biaya yang dibebankan tersebut berkaitan secara langsung dengan Kecelakaan dan dilakukan dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam pertama sejak terjadinya Kecelakaan baik yang membutuhkan maupun tidak membutuhkan Rawat Inap, tidak termasuk Perawatan gigi;
  2. Biaya yang dibebankan atas Perawatan lanjutan yang dilakukan dalam 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya Kecelakaan termasuk dalam biaya yang ditanggung oleh Manfaat Asuransi Rawat Jalan Darurat;
  3. Maksimum Manfaat Asuransi Rawat Jalan Darurat per Kecelakaan yang dibayarkan Astra Life adalah sebesar Plan yang tercantum dalam Ringkasan Polis;
  4. Apabila jasa yang diterima kamu berupa fisioterapi, maka biaya yang dibebankan atas jasa tersebut akan ditanggung oleh Manfaat Asuransi Fisioterapi;
  5. Apabila Perawatan yang diterima oleh kamu pada hari yang sama dengan kamu menjalani Rawat Inap, maka biaya yang dibebankan atas jasa tersebut akan ditanggung oleh Manfaat Asuransi Aneka Perawatan Rumah Sakit. 

Apa yang dimaksud dengan Manfaat Rawat Jalan Gigi Darurat?

icon plus circleicon minus circle

Jika kamu menjalani Rawat Jalan Gigi Darurat, maka Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi Rawat Jalan Gigi Darurat sebesar Biaya jasa pelayanan pengobatan gigi asli dan jaringan penunjang gigi yang diberikan oleh Dokter Gigi dan biaya Rumah Sakit.

 

Manfaat Asuransi Rawat Jalan Gigi Darurat ini dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perawatan dan biaya yang dibebankan tersebut berkaitan secara langsung dengan Kecelakaan dan dilakukan dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam pertama sejak terjadinya Kecelakaan baik yang membutuhkan maupun tidak membutuhkan Rawat Inap;
  2. Biaya yang dibebankan atas Perawatan lanjutan dari Perawatan yang dilakukan dalam 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya Kecelakaan termasuk dalam biaya yang ditanggung oleh Manfaat Asuransi Rawat Jalan Gigi Darurat;
  3. Maksimum Manfaat Asuransi Rawat Jalan Gigi Darurat per Kecelakaan yang dibayarkan Astra Life adalah sebesar Daftar Manfaat Asuransi sesuai Plan yang dipilih;
  4. Apabila Perawatan yang diterima oleh kamu pada hari yang sama dengan kamu menjalani Rawat Inap, maka biaya yang dibebankan atas jasa tersebut akan ditanggung oleh Manfaat Asuransi Aneka Perawatan Rumah Sakit.


Apa yang dimaksud dengan Manfaat Perawatan Kanker Rawat Jalan (radioterapi dan kemoterapi)?

icon plus circleicon minus circle

Jika kamu menjalani Perawatan Kanker Rawat Jalan, maka Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi Perawatan Kanker Rawat Jalan sebesar Biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit kepada kamu atas radioterapi dan kemoterapi termasuk biaya konsultasi Dokter, Obat-obatan dan semua pemeriksaan diagnostik sehubungan dengan kamu menjalani Perawatan kanker tanpa membutuhkan Rawat Inap.


Apa yang dimaksud dengan Manfaat Perawatan cuci darah?

icon plus circleicon minus circle

Jika kamu menjalani Perawatan cuci darah, maka Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi Perawatan Cuci Darah sebesar Biaya yang dibebankan kepada kamu atas biaya Perawatan cuci darah yang dilakukan di Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan yang memiliki izin resmi untuk menyediakan sarana cuci darah/dialisis.

Apakah ada batas maksimal pembelian Flexi Hospital & Surgical?

icon plus circleicon minus circle

Kamu hanya dapat memiliki 1 (satu) pertanggungan Flexi Hospital & Surgical. 


Berapa batas manfaat asuransi pada Flexi Hospital & Surgical?

icon plus circleicon minus circle

Batas keseluruhan manfaat tahunan Flexi Hospital & Surgical adalah sesuai Plan yang kamu pilih, mulai dari Rp50jt hingga Rp300jt.


Apa syarat usia untuk mendaftar Flexi Hospital & Surgical?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa di-cover oleh Flexi Hospital & Surgical apabila pada saat mendaftar kamu berusia 18-60 tahun (ulang tahun terakhir).

Berapa lama Masa Pertanggungan dan Frekuensi Pembayaran pada Flexi Hospital & Surgical?

icon plus circleicon minus circle

Masa Pertanggungan Flexi Hospital & Surgical adalah 1 Tahun sejak Polis diterbitkan dan diperpanjang secara otomatis hingga kamu mencapai usia 70 tahun.

 

Frekuensi pembayaran premi bisa kamu tentukan sendiri yaitu pembayaran:

  • Tahunan*
  • 6 bulanan
  • 3 bulanan, dan
  • Bulanan.

 

*Frekuensi pembayaran premi tahunan lebih hemat lho!

Apa saja pengecualian atau kondisi-kondisi yang tidak ditanggung pada Flexi Hospital & Surgical?

icon plus circleicon minus circle

Pengecualian atau kondisi-kondisi yang tidak ditanggung oleh Flexi Hospital & Surgical adalah sebagai berikut:

Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya;

  • Semua biaya Perawatan yang terjadi dalam Masa Tunggu kecuali akibat Kecelakaan;
  • Semua biaya yang timbul berkaitan dengan diagnosis dan perawatan/pengobatan yang tidak wajar;
  • Segala Perawatan yang berhubungan dengan pendonoran organ;
  • Bunuh diri atau percobaan bunuh diri;
  • Bedah rekonstruksi;
  • Segala hal yang berhubungan dengan pemeriksaan dan perawatan gigi kecuali disebabkan oleh Kecelakaan pada gigi asli;
  • Segala hal yang berhubungan dengan kehamilan dan komplikasinya;
  • Vaksinasi dan Imunisasi;
  • Sunat kecuali akibat Penyakit atau Cedera;
  • Medical check up;
  • Penyakit khusus yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama;
  • Psikotik (gangguan kejiwaan);
  • Penggunaan obat-obatan terlarang;
  • Penyakit atau Cedera yang diakibatkan secara langsung maupun tidak langsung oleh perang;
  • Ikut berpartisipasi dalam militer/angkatan bersenjata atau kepolisian;
  • Perawatan atau bedah kosmetik;
  • Ikut serta dalam olahraga atau aktivitas berisiko tinggi;
  • Kamu sebagai penumpang pesawat terbang yang diselenggarakan oleh perusahaan penerbangan non komersil;
  • Semua biaya atas pelayanan non-medis;
  • HIV dan/atau penyakit lain yang berkaitan;
  • Perawatan untuk mengatasi kegemukan;
  • Pembedahan untuk mengubah jenis kelamin;
  • Seluruh biaya-biaya atas Manfaat Asuransi ini yang telah ditanggung oleh hukum, program kesehatan, atau polis asuransi lain kecuali BPJS Kesehatan;
  • Penyakit Menular Seksual (PMS);
  • Perawatan eksperimental, alternatif, tradisional dan komplikasinya yang timbul dari perawatan ini;
  • Perawatan atau pelayanan medis yang dilakukan dan disediakan oleh Pemegang Polis ;
  • Perawatan yang disebabkan oleh bencana alam maupun wabah penyakit (pandemic/epidemic).

 

Pengecualian selengkapnya dapat dilihat pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum.


Bagaimana cara untuk pengajuan Klaim?

icon plus circleicon minus circle

Pembayaran Manfaat Asuransi Flexi Hospital & Surgical ini dapat dilakukan dengan cara:

a.        Menggunakan fasilitas Cashless di Rumah Sakit Rekanan Astra Life di Indonesia dengan menunjukkan e-Card/Kartu Peserta, dimana Astra Life akan membayarkan biaya perawatan kamu ke Rumah Sakit dan kamu akan membayarkan Ekses Klaim (kelebihan biaya perawatan yang tidak ditanggung Polis) secara langsung ke Rumah Sakit.

Fasilitas ini digunakan di Rumah Sakit Rekanan di Indonesia untuk biaya Rawat Inap yang meliputi Manfaat Asuransi Kamar & Akomodasi, Kamar Perawatan Intensif, Kunjungan Dokter, Aneka Perawatan Rumah Sakit, dan Biaya Pembedahan; atau

b.       Reimbursement, dimana Astra Life akan memberikan penggantian atas pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu oleh kamu atas biaya Perawatan atau pelayanan medis bagi kamu di Rumah Sakit dan/atau Rumah Sakit Rekanan di Indonesia.


Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim?

icon plus circleicon minus circle

Dokumen Wajib Pengajuan Klaim (untuk Reimbursement):

1. Asli formulir klaim rawat inap yang telah diisi dengan jujur, benar dan lengkap dan telah di tandatangani oleh Pemegang Polis;

2. Asli Surat Keterangan Dokter klaim Rawat Inap (Bagian 2 formulir klaim);

3. Fotokopi identitas Pemegang Polis, kamu dan/atau Penerima Manfaat yang masih berlaku;

4. Asli tagihan dan kuitansi berikut perincian biaya lengkap dari Rumah Sakit;

5. Fotokopi semua hasil Pemeriksaan Medis (termasuk namun tidak terbatas laboratorium, radiologi);

6. Asli perincian Obat-obatan dari Rumah Sakit;

7. Fotokopi halaman depan Tabungan yang mencantumkan nomor rekening Pemegang Polis; dan

8. Dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pengajuan klaim (jika dibutuhkan oleh Astra Life).




Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim?

icon plus circleicon minus circle

Dokumen Tambahan untuk pembayaran Manfaat Asuransi Santunan Tunai Harian (BPJS Kesehatan) atau koordinasi manfaat:

a.       Manfaat Asuransi Santunan Tunai Harian (BPJS Kesehatan)

1.  Asli formulir klaim rawat inap yang telah diisi dengan jujur, benar dan lengkap dan telah di tandatangani oleh Pemegang Polis; dan

2.  Asli surat keterangan pembayaran dari BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa:

               i.     Penjaminan Perawatan tersebut adalah oleh BPJS Kesehatan;

            ii.     Diagnosis yang diderita saat Perawatan; dan

          iii.     Lamanya Rawat Inap yang dilakukan oleh kamu.

b.       Koordinasi Manfaat

1.       Salinan dokumen klaim lengkap yang telah dilegalisir oleh perusahaan asuransi lain atau penanggung lain tersebut; dan

2.       Asli surat keterangan pembayaran dari perusahaan asuransi lain atau penanggung lain tersebut.

Kapan batas waktu melakukan klaim?

icon plus circleicon minus circle

Dokumen Wajib Pengajuan Klaim (untuk Reimbursement), maksimal Kami terima 30 hari sejak kamu selesai menjalani Perawatan. Astra Life berhak untuk menolak pengajuan klaim yang diajukan setelah lewatnya batas waktu tersebut.


Berapa lama proses klaim akan dibayarkan?

icon plus circleicon minus circle

Setelah dokumen sudah lengkap dan benar, apabila klaim disetujui, maka Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi selambat-lambatnya 30 hari setelah klaim disetujui. 


Bagaimana cara membayar premi Flexi Hospital & Surgical Protection dengan Virtual Account?

icon plus circleicon minus circle
  • Kamu akan mendapatkan Nomor Virtual Account untuk pembayaran premi segera setelah proses pendaftaran berhasil dilakukan.
  • Nomor Virtual Account juga akan dikirimkan ke alamat email yang kamu daftarkan saat proses pembelian untuk memudahkan kamu dalam melakukan pembayaran premi selanjutnya. Mohon simpan nomor Virtual Account tersebut dengan baik.
  • Kamu akan diberikan waktu untuk melakukan pembayaran Premi Pertama selama 7 hari kalender sejak tanggal pendaftaran. Apabila pembayaran belum Astra Life terima hingga melewati waktu tersebut, maka status pembelian kamu akan menjadi tidak berlaku lagi.
  • Untuk pembayaran Premi Lanjutan, kamu baru dapat melakukan pembayaran saat tanggal jatuh tempo. Detil tanggal jatuh tempo berikut masa leluasa pembayaran premi dapat dilihat di Polis.
  • Untuk menjaga agar Polis tetap aktif dan kamu senantiasa mendapatkan perlindungan, mohon pastikan kamu melakukan pembayaran premi tepat waktu.


Bagaimana cara membayar premi Flexi Hospital & Surgical secara Autodebit dengan Kartu Debit dan Kartu Kredit?

icon plus circleicon minus circle

Untuk mempermudah kamu dalam melakukan pembayaran, kamu dapat menggunakan kartu debit maupun kartu kredit untuk pembayaran premi Polis.

  • Kartu Debit yang dapat kamu gunakan untuk pembayaran saat ini hanya kartu debit Bank Permata dan Bank Mandiri.
  • Kartu Kredit yang dapat kamu gunakan untuk pembayaran adalah kartu kredit dari bank manapun selama kartu kredit tersebut berjenis Visa atau Mastercard.

 

Sebelum bertransaksi, pastikan Kartu Debit maupun Kartu Kredit yang akan kamu gunakan untuk pembayaran sudah mendukung layanan 3D Secure, dan pastikan kartu dapat digunakan untuk bertransaksi secara Online. Kamu dapat menghubungi bank penerbit kartu yang akan kamu gunakan untuk memeriksa dan memastikan layanan ini.


Apakah nomor Virtual Account yang digunakan untuk membayar berlaku seterusnya?

icon plus circleicon minus circle

Benar! Dan nomor virtual account akan aktif saat jatuh tempo, yaitu tanggal yang sama saat kamu melakukan pendaftaran asuransi kamu pertama kali.


Bagaimana cara mengubah data diri saya jika ada kesalahan?

icon plus circleicon minus circle

Selain melalui portalmu, kamu juga bisa menghubungi call center kami ke Hello Astra Life 1-500-(282)


Bagaimana jika saya mau membatalkan polis saya?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa menghubungi Hello Astra Life di 1-500-(282) atau email ke Hello@astralife.co.id untuk dipandu dalam proses pembatalan polis. Kamu juga bisa melakukan pembatalan Polis dengan mengirimkan langsung permintaan pembatalan Polis ke kantor pusat Astra Life dengan mengunduh dan melengkapi formulir pembatalan Polis disini.

Flexi Critical Illness

Apa yang dimaksud dengan Produk Asuransi Flexi CI Protection (Flexi Critical Illness)?

icon plus circleicon minus circle

Flexi CI Protection (Flexi Critical Illness) memberikan perlindungan atas penyakit kritis utama yang paling banyak terjadi atau dialami penduduk Indonesia yaitu stroke, serangan jantung, dan kanker. Dengan harga premi terjangkau dan besar nilai perlindungannya bisa kamu #Atur Sendiri secara online.

Apa keunggulan Flexi Critical Illness dibanding asuransi lainnya?

icon plus circleicon minus circle

Asuransi penyakit kritis yang dirancang sesuai kebutuhanmu dengan 5 keunggulan, yakni:

  • Perlindungan untuk penyakit kritis utama yang sering terjadi di Indonesia, yakni stroke, serangan jantung, dan kanker mulai dari kanker tahap awal.
  • 50% dari uang pertanggungan akan dibayarkan saat terdiagnosa kanker tahap awal, membantu kamu dan keluarga memiliki dana untuk melakukan pengobatan dan melawan kanker.
  • Nilai perlindungan hingga Rp 2 Miliar, tanpa perlu cek medis dan 100% online
  • Lebih murah dari harga segelas kopi per hari. Premi efisien karena dihitung berdasarkan risiko setiap tahun saja.
  • Komitmen tahunan dan otomatis diperpanjang sesuai kebutuhanmu hingga usia 85 tahun. Tidak perlu repot mendaftar ulang setiap tahunnya.

Apa saja manfaat asuransi dari produk Flexi Critical Illness?

icon plus circleicon minus circle

Manfaat asuransi dari Flexi Critical Illness adalah membantu kamu mempersiapkan dana pengobatan jika kamu atau Tertanggung tambahan (anak) terdiagnosa penyakit kanker tahap awal dan/atau kanker, stroke, serangan jantung tahap lanjut.


Perlindungan penyakit kritis tahap awal (Early CI)

Astra Life akan membayarkan 50% Uang Pertanggungan (UP) jika kamu terdiagnosa mengalami penyakit kanker tahap awal. Jika kamu terdiagnosa mengalami penyakit kritis kanker tahap awal kedua pada organ yang berbeda, Astra Life akan membayarkan lagi 50% Uang Pertanggungan (UP).


Perlindungan untuk penyakit kritis tahap lanjut (Advanced CI)

Astra Life akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan (UP) jika kamu terdiagnosa mengalami penyakit kanker, stroke, atau serangan jantung tahap lanjut. Jika kamu sudah pernah melakukan klaim atas penyakit kanker tahap awal sebanyak satu kali, untuk klaim penyakit kritis tahap lanjut Astra Life akan membayarkan 50% Uang Pertanggungan (UP).


Apa yang dimaksud dengan Kanker Tahap Awal?

icon plus circleicon minus circle
  • Carcinoma in situ pada organ: payudara, rahim, indung telur, buluh Rahim (tuba falopii), vulva, vagina, leher rahim, testis, penis, lambung, usus besar, rektum, hati, paru-paru, dan nasofaring.
  • Kanker prostat, tiroid, kandung kemih (berjenis paillary microcarcinoma) yang secara histologis termasuk pada tingkatan T1N0M0 sesuai dengan klarifikasi TNM atau yang setara.


Carcinoma in situ:

Pertumbuhan kanker baru dari sel karsinomatus yang terbatas pada sel dimana sel tersebut berasal dan belum mengakibatkan penyebaran/ penghancuran aktif jaringan normal yang melewati membran dasar dan/atau kerusakan jaringan sekitar.

 

Kondisi detail mengacu pada ketentuan Polis.


Apa yang dimaksud dengan Kanker Tahap Lanjut?

icon plus circleicon minus circle

Pertumbuhan sel yang tidak terkendali, penyebaran sel-sel ganas serta invasi ke jaringan normal.

 

Penyakit-penyakit yang dikecualikan:

  • Carsinoma In Situ dan tumor yang secara histologi menggambarkan pra kanker atau tidak invasive, termasuk namun tidak terbatas pada seperti Carsinoma In Situ payudara, Cervical Displasia CIN 1, CIN 2, CIN 3;
  • Semua jenis kanker kulit selain melanoma ganas;
  • T1NoMo Papillary Microcarcinoma kelenjar thyroid dengan diameter kurang dari 1 cm;
  • Papillary Microcarsinoma kantung kemih;
  • Chronic Lymphocytic leukemia kurang dari RAI stage 3; atau
  • Semua tumor yang disebabkan karena infeksi HIV
  • Kanker kelenjar prostat yang berdasarkan Pemeriksaan jaringan; atau Setara dengan tingkatan T1a atau T1b dengan klarifikasi TNM atau klarifikasi Lesser

Apa yang dimaksud dengan Serangan Jantung?

icon plus circleicon minus circle

Matinya sebagian otot jantung akibat kurangnya suplai darah ke jantung

Diagnosa atas serangan jantung pertama minimal memenuhi 3 dari 5 kriteria berikut:

  • Adanya riwayat nyeri dada yang khas pada serangan,
  • Terjadi perubahan-perubahan gambaran electrokardiogram (EKG) yang khas untuk Acute Infark Myocardial,
  • Terjadi peningkatan pada kadar enzim jantung, yaitu CK-MB,
  • Terjadinya peningkatan Troponin (T atau I), atau
  • Left ventricular ejection fraction kurang dari 50% yang berlangsung selama 3 bulan atau lebih setelah serangan.

Apa yang dimaksud dengan Stroke?

icon plus circleicon minus circle

Serangan Pembuluh darah otak yang mengakibatkan gejala neurologis yang permanen, termasuk matinya jaringan otak, pendarahan otak, trombosis atau embolisasi.


Diagnosis ini harus didukung oleh beberapa kondisi di bawah ini:

  • bukti defisit neurologis permanen dan gejala berlangsung minimal selama 6 minggu setelah serangan; dan
  • dibuktikan dengan pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) atau Computerized Tomography (CT), atau pemeriksaan teknik imaging lain yang sesuai dengan diagnosa stroke yang baru.


Yang dikecualikan dari Stroke adalah sebagai berikut:

  • Transient Ischemic Attacks,
  • Kerusakan otak yang disebabkan oleh Kecelakaan atau luka, infeksi, vasculitis dan penyakit radang,
  • Penyakit pembuluh darah yang mempengaruhi mata dan syaraf mata,
  • Gangguan kekurangan suplai darah ke jaringan atau organ tubuh karena permasalahan pembuluh darah dari vestibular system.

*Kondisi penyakit kritis lebih detail mengacu pada ketentuan Polis.

Berapa lama Masa Pertanggungan dan Frekuensi Pembayaran Flexi Critical Illness?

icon plus circleicon minus circle

Perlindungan kamu aktif selama satu tahun dan otomatis diperpanjang setiap tahun hingga kamu mencapai usia 85 tahun.

 

Kamu bisa memilih frekuensi pembayaran premimu, mulai dari bulanan, kuartalan, semesteran, hingga tahunan. Kamu akan lebih hemat 2 bulan jika memilih pembayaran tahunan.

Kapan saya bisa di-cover oleh Flexi Critical Illness?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa di-cover oleh Flexi Critical Illness dimulai apabila pada saat mendaftar / polis terbit kamu berusia 18-60 tahun (ulang tahun terakhir).

Bagaimana cara saya mengubah polis Flexi Critical Illness nantinya?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa mengatur ulang* polismu melalui portal nasabah kami di ilovelife.co.id kapanpun dan dimanapun juga. Informasi tentang akun kamu (login dan password) akan dikirimkan ke email yang kamu berikan ketika pertama kali membeli Flexi Critical Illness

 

*perubahan terkait manfaat asuransi polis bisa dilakukan setelah polis aktif selama 6 bulan

Apa saja pengecualian atau hal yang tidak di-cover Flexi Critical Illness?

icon plus circleicon minus circle

Selama semua informasi yang diberikan termasuk riwayat kesehatan yang sudah ada sebelum dan saat pendaftaran Flexi Critical Illness benar dan lengkap, ada beberapa kondisi yang tidak di-cover yakni jika Penyakit Kritis secara langsung atau tidak langsung, keseluruhan atau sebagian dari salah satu atau lebih kondisi yang disebabkan oleh:

  • Adanya suatu tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung dilakukan oleh Kamu dan/atau Penerima Manfaat untuk mendapatkan Manfaat Asuransi; 
  • Kondisi Kesehatan Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-existing condition);
  • Kamu meninggal dunia dalam Masa Bertahan Hidup (Survival Period) yaitu 14 hari sejak ter-Diagnosa Penyakit Kritis;
  • Penyakit Kritis terjadi selama Masa Tunggu (90 hari pertama sejak Tanggal Berlakunya Polis, Tanggal Berlakunya Manfaat Asuransi atau Tanggal Pemulihan Polis, mana yang lebih akhir). Ketentuan ini dikecualikan untuk Jenis Penyakit Kritis karena Kanker dan penyakit Jantung yang disebabkan karena Kecelakaan;
  • Kehamilan, melahirkan, keguguran serta semua komplikasinya;
  • Terjangkit virus HIV dan/atau penyakit lain yang berkaitan, termasuk AIDS dan/atau suatu mutasi, turunan atau variasinya dalam bentuk apapun, kecuali AIDS yang ditimbulkan dari transfusi darah;


Untuk informasi Pengecualian selengkapnya, dapat melihat Ringkasan Informasi Produk dari Flexi Critical Illness

Bagaimana cara untuk pengajuan Klaim?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa mengajukan klaim manfaat asuransi dengan cara:

  • Mengunduh Formulir Klaim DISINI atau bisa menghubungi Hello Astra Life di 1-500-AVA (282).
  • Mengisi Formulir Klaim dan melengkapi bukti klaim dengan jujur, benar dan lengkap.
  • Menyiapkan dokumen yang wajib disertakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Formulir klaim.
  • Login ke customer portal kamu di www.ilovelife.co.id. Kemudian upload Formulir Klaim yang sudah diisi beserta dengan dokumen pendukung lainnya (Scan/Foto). Atau bisa juga dikirimkan secara langsung ke kantor pusat Astra Life di Pondok Indah Office Tower 3, Lt.1, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav.V-TA, Pondok Indah, Jakarta Selatan, 12310.
  • Apabila semua dokumen dan informasi yang dikirimkan lengkap dan tidak memerlukan penelusuran lebih lanjut, Klaim kamu akan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak klaim disetujui.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim?

icon plus circleicon minus circle

Dokumen klaim yang dibutuhkan antara lain:

  • Asli formulir klaim Manfaat Asuransi yang telah diisi dengan jujur, benar dan lengkap dan telah Anda tandatangani;
  • Asli Surat Keterangan Dokter klaim Manfaat Asuransi (Bagian 2 formulir klaim);
  • Asli Berita Acara dari kepolisian atau legalisirnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang apabila menderita Penyakit Kritis oleh sebab-sebab yang tidak wajar lainnya;
  • Fotokopi identitas Kamu dan/atau Penerima Manfaat yang masih berlaku;
  • Fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan nomor rekening Penerima Manfaat;
  • Fotokopi semua hasil pemeriksaan medis (termasuk namun tidak terbatas laboratorium, radiologi, obat); dan
  • Asli Berita Acara dari kepolisian atau legalisirnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang apabila meninggal karena Kecelakaan atau sebab-sebab yang tidak wajar lainnya;
  • Kami berhak untuk meminta dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pengajuan klaim (jika kami butuhkan).


Ingat! Dokumen-dokumen klaim wajib disampaikan kepada Kami, selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal Tertanggung terdiagnosis menderita penyakit kritis. Kami berhak untuk menolak pengajuan klaim yang diajukan setelah lewatnya batas waktu tersebut.

 

Apabila dokumen klaim disampaikan melalui portal, mohon untuk menyimpan semua dokumen asli hard copy. Kami berhak untuk meminta dokumen asli sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan pembayaran klaim.

Berapa lama proses klaim akan dibayarkan?

icon plus circleicon minus circle

Setelah dokumen sudah lengkap dan benar, apabila klaim disetujui, maka Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi selambat-lambatnya 30 hari setelah klaim disetujui.

Bagaimana cara membayar premi Flexi Critical Illness dengan Virtual Account?

icon plus circleicon minus circle

Transfer ke Virtual Account Bank Permata

  • Kamu akan mendapatkan Nomor Virtual Account untuk pembayaran premi segera setelah proses pendaftaran berhasil dilakukan.
  • Nomor Virtual Account juga akan dikirimkan ke alamat email yang kamu daftarkan saat proses pembelian untuk memudahkan kamu dalam melakukan pembayaran premi selanjutnya. Mohon simpan nomor Virtual Account tersebut dengan baik.
  • Kamu akan diberikan waktu untuk melakukan pembayaran Premi Pertama selama 7 hari kalender sejak tanggal pendaftaran. Apabila pembayaran belum kami terima hingga melewati waktu tersebut, maka status pembelian kamu akan menjadi tidak berlaku lagi.
  • Untuk pembayaran Premi Lanjutan, kamu baru dapat melakukan pembayaran saat tanggal jatuh tempo. Detil tanggal jatuh tempo berikut masa leluasa pembayaran premi dapat dilihat di Polis.
  • Untuk menjaga agar Polis tetap aktif dan kamu senantiasa mendapatkan perlindungan, mohon pastikan kamu melakukan pembayaran premi tepat waktu.

Bagaimana cara membayar premi Flexi Critical Illness secara Autodebit dengan Kartu Debit & Kartu Kredit?

icon plus circleicon minus circle

Untuk mempermudah kamu dalam melakukan pembayaran, kamu dapat menggunakan kartu debit maupun kartu kredit untuk pembayaran premi Polis.

  • Kartu Debit yang dapat kamu gunakan untuk pembayaran saat ini hanya kartu debit Bank Permata dan Bank Mandiri.
  • Kartu Kredit yang dapat kamu gunakan untuk pembayaran adalah kartu kredit dari bank manapun selama kartu kredit tersebut berjenis Visa atau Mastercard.

 

Sebelum bertransaksi, pastikan Kartu Debit maupun Kartu Kredit yang akan kamu gunakan untuk pembayaran sudah mendukung layanan 3D Secure, dan pastikan kartu dapat digunakan untuk bertransaksi secara Online. Kamu dapat menghubungi bank penerbit kartu yang akan kamu gunakan untuk memeriksa dan memastikan layanan ini.

Apakah nomor Virtual Account yang digunakan untuk membayar berlaku seterusnya?

icon plus circleicon minus circle

Benar! Dan nomor virtual account akan aktif saat jatuh tempo, yaitu tanggal yang sama saat kamu melakukan pendaftaran asuransi kamu pertama kali. 

Bagaimana cara mengubah data diri saya jika ada kesalahan?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa mengubah data diri kamu di customer portal atau kamu juga bisa menghubungi call center kami ke Hello Astra Life 1-500-AVA (282).

Bagaimana jika saya mau membatalkan polis saya?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa menghubungi Hello Astra Life di 1-500-AVA (282) atau email ke Hello@astralife.co.id untuk dipandu dalam proses pembatalan polis.

 

Kamu juga bisa melakukan pembatalan Polis dengan mengirimkan langsung permintaan pembatalan Polis ke kantor pusat Astra Life dengan mengunduh dan melengkapi formulir pembatalan Polis DISINI.

Apa itu Premi Tertunggak dan bagaimana cara membayarnya?

icon plus circleicon minus circle

Premi Tertunggak adalah jumlah premi yang belum Anda bayarkan atau belum berhasil terdebet atas periode jatuh tempo premi sebelumnya. Pembayaran Premi Tertunggak tidak dapat disatukan dengan pembayaran RPremi Jatuh Tempo bulan berjalan.

 

Jika Anda memilih metode pembayaran Virtual Account Bank Permata atau Virtual Account Bank BCA, Anda perlu melakukan pebayaran Premi Tertunggak danPremi Jatuh Tempo bulan berjalan pada transaksi terpisah.


Jika Anda memilih metode pembayaran Auto Debit / Kartu Kredit, pendebetan Premi Tertunggak akan dilakukan terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan pendebetan Premi Jatuh Tempo bulan berjalan pada transaksi terpisah secara otomatis.

iSport

Apa itu ASLI iSport Protection (iSport) dan apa saja keunggulannya?

icon plus circleicon minus circle

iSport merupakan asuransi yang secara khusus dirancang untuk melindungi semua aktivitas olahragamu agar terhindar dari risiko yang mungkin terjadi.


Keunggulan iSport antara lain:*

  • Dapat melindungi semua jenis olahraga, mulai dari olahraga ringan, seperti aerobic, lari, hingga olahraga ekstrem, seperti terjun payung, scuba diving, dan sebagainya.
  • Dapat diatur masa perlindungannya, masa aktifnya, hingga nilai perlindungannya,
  • Berlaku hingga di luar negeri,
  • Bisa ditambahkan dengan manfaat penggantian biaya fisioterapi dan biaya pemulihan, serta santunan patah tulang saat olahraga.


*syarat dan ketentuan berlaku


Apakah ada pilihan perlindungan olahraga pada iSport?

icon plus circleicon minus circle

Ada 2 kategori olahraga yang dapat Kamu pilih:


1. Olahraga Umum, mencakup olahraga umum berikut:

  • Aerobik
  • Atletik
  • Badminton
  • Baseball
  • Basketball
  • Dan masih banyak lagi.


2. Olahraga Ekstrem, mencakup olahraga umum & ekstrem berikut:

  • American Football
  • BMX
  • Gulat
  • Hiking
  • Kano
  • Dan masih banyak lagi.


Untuk daftar lengkap Olahraga Umum dan Olahraga Ekstrem, lihat Disini.


*Olahraga Ekstrem juga mencakup olahraga yang ada di kategori Olahraga Umum

Apa saja manfaat iSport dan berapa besar perlindungannya?*

icon plus circleicon minus circle

Manfaat Dasar:

  1. Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) atau 200% UP jika kecelakaan terjadi saat menggunakan transportasi umum atau di hari libur nasional setempat.
  2. Manfaat Penggantian Biaya Rawat Jalan Darurat maksimal sebesar 10% dari UP apabila mengalami rawat jalan akibat kecelakaan saat berolahraga yang disebabkan oleh Dehidrasi Berat, Heat Stroke, Cedera Kepala Berat, Cedera Spinal Cord, Strain, Sprain, dan Dislokasi.

 

Manfaat Tambahan (opsional):

  1. Manfaat Penggantian Biaya Fisioterapi dan Biaya Pemulihan akibat kecelakaan saat olahraga, maksimal sebesar 5% dari UP.
  2. Santunan Patah Tulang akibat Kecelakaan Saat Olahraga sebesar 5% UP apabila mengalami patah tulang pada bagian lengan atas/bawah, tungkai atas/bawah, tangan, kaki, tempurung lutut, dan/atau whiplash bone injury.

 

*syarat dan ketentuan berlaku.


Berapa besar perlindungan / Uang Pertanggungan (UP) iSport?

icon plus circleicon minus circle

Kamu dapat memilih besar perlindungan Rp 50juta atau Rp 100juta.

Berapa lama kah masa perlindungan iSport?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa memilih masa perlindungan sesuai kebutuhanmu, 1 minggu atau 1 bulan.

Kapan tanggal aktifnya iSport?

icon plus circleicon minus circle

Tanggal aktifnya bisa kamu tentukan sendiri sesuai jadwal kegiatan olahragamu.

Apakah perlindungan iSport dapat berlaku saat mengikuti event olahraga di luar negeri?

icon plus circleicon minus circle

Bisa! Pastikan dokumen hasil pemeriksaan kamu untuk klaim manfaat iSport menggunakan Bahasa Inggris. Untuk detail kelengkapan dokumen klaim dapat di lihat di Ringkasan Informasi Produk (RP) iSport.

Apakah perlindungan iSport berlaku jika sudah memiliki cedera sebelum membeli iSport?

icon plus circleicon minus circle

Tidak. iSport melindungi cedera akibat kecelakaan yang terjadi dalam masa perlindungan iSport.

Apa yang tidak di-cover oleh iSport?

icon plus circleicon minus circle

Klaim tidak dibayarkan apabila kamu mengalami kejadian yang dikarenakan atau berhubungan dengan salah satu atau lebih kondisi berikut:


  1. iSport tidak dapat melindungi kamu dari risiko yang terjadi karena keadaan medis yang sudah ada sebelumnya baik yang diketahui maupun tidak, dan/atau keadaan yang terjadi sebelum Tanggal Berlakunya Polis, termasuk jika kamu sudah pernah dilindungi oleh produk ini sebelumnya.
  2. Jika Kamu memilih olahraga umum, maka perlindungan kamu hanya berlaku pada olahraga yang berada di kategori olahraga umum. Apabila kamu memilih olahraga ekstrem, maka perlindungan kamu berlaku baik untuk olahraga yang berada di kategori umum maupun ekstrem.
  3. Seluruh manfaat perlindungan hanya dapat diberikan apabila risiko yang dipertanggungkan beserta dengan tindakan medis yang dilakukan terjadi dalam masa perlindungan (polis aktif).
  4. Apabila membutuhkan penanganan medis, datanglah kepada tenaga medis profesional di Rumah Sakit terdekat dengan kamu, dimana tenaga medis profesional tersebut bukan merupakan keluarga terdekat kamu dan/atau tinggal dalam satu rumah (berlaku juga untuk perlindungan tambahan yang dipilih).
  5. Klaim meninggal dunia akibat kecelakaan (baik di transportasi umum maupun terjadi pada hari libur nasional) tidak berlaku apabila kamu meninggal dunia saat terlibat dalam segala jenis kegiatan balapan berbahaya.


Untuk informasi lebih detail dapat dilihat dalam Ringkasan Informasi Produk (RP) iSport.

Bagaimana cara klaim iSport?

icon plus circleicon minus circle
  1. Unduh Formulir Klaim Meninggal Dunia disini, Formulir Klaim Fisioterapi dan Patah Tulang disini atau Formulir Klaim Rawat Jalan Darurat disini.
  2. Atau kamu bisa menghubungi Hello Astra Life di 1-500-AVA (282).
  3. Isi Formulir Klaim dan lengkapi bukti klaim dengan jujur, benar dan lengkap.
  4. Siapkan dokumen yang wajib disertakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Formulir klaim.
  5. Upload Formulir Klaim yang sudah diisi dan dokumen pendukung (Scan/Foto) dengan login terlebih dahulu di ilovelife.co.id.
  6. Atau bisa juga dikirimkan secara langsung atau melalui pos ke kantor pusat Astra Life yang beralamat di Pondok Indah Office Tower 3, Lt. 1, Jl. Sultan Iskandar Muda, Kav. V-TA, Pondok Indah, Jakarta Selatan, 12310.
  7. Apabila semua dokumen dan informasi yang dikirimkan lengkap dan tidak memerlukan penelusuran lebih lanjut. Klaim kamu akan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak klaim disetujui.

Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk klaim iSport?

icon plus circleicon minus circle

I. Dokumen untuk Pengajuan klaim Penggantian biaya Rawat Jalan Darurat, biaya Fisioterapi/biaya Pemulihan dan santunan Patah Tulang adalah sebagai berikut:

  1. Asli formulir klaim Rawat Inap dan Rawat Jalan;
  2. Asli Surat Keterangan Dokter klaim Rawat Inap dan Rawat Jalan;
  3. Fotokopi identitas dan dokumen pendukung hubungan antara Pemegang Polis dan/atau Tertanggung yang masih berlaku; 
  4. Fotokopi semua hasil pemeriksaan medis (termasuk namun tidak tidak terbatas laboratorium, radiologi, obat); 
  5. Asli semua kuitansi dan rincian tagihan biaya perawatan medis; dan
  6. Fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan nomor rekening Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.


II. Dokumen Pengajuan klaim meninggal dunia akibat Kecelakaan adalah sebagai berikut:

  1. Asli formulir klaim meninggal dunia;
  2. Asli Surat Keterangan Dokter klaim meninggal dunia;
  3. Asli Polis;
  4. Asli atau legalisir Surat Kematian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
  5. Asli Berita Acara dari kepolisian atau legalisirnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
  6. Fotokopi identitas dan dokumen pendukung hubungan antara Pemegang Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat yang masih berlaku;
  7. Asli Surat Pernyataan Pembebasan Tuntutan Pembayaran Klaim Meninggal Dunia;
  8. Fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan nomor rekening Pemegang Polis atau Penerima Manfaat. 


Catatan: Setiap biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan dan menyerahkan dokumen klaim ditanggung oleh Pemegang Polis (termasuk biaya penerjemah)

Berapa lama proses klaim akan dibayarkan?

icon plus circleicon minus circle

Apabila klaim disetujui, Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Apakah perlindungan iSport bisa diperpanjang?

icon plus circleicon minus circle

Apabila kamu ingin memperpanjang perlindunganmu, kamu perlu melakukan pembelian kembali. Masa perlindungan iSport hanya berlaku sesuai dengan yang telah dipilih sebelumnya, 1 minggu atau 1 bulan.

Jika saya seorang atlet, apakah juga bisa di-cover?

icon plus circleicon minus circle

Ya, atlet yang sedang melakukan olahraga profesional atau balapan tetap dapat dilindungi, namun untuk meninggal dunia saat terlibat dalam segala jenis kegiatan balapan berbahaya, tidak di cover.

Apakah fisioterapi harus dilakukan di rumah sakit rekanan?

icon plus circleicon minus circle

Tidak harus. Kamu dapat melakukan fisioterapi di rumah sakit mana saja, selama dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, berdasarkan rekomendasi dan diperlukan secara medis.

Apakah semua iSport mendapatkan manfaat fisioterapi?

icon plus circleicon minus circle

Tidak. Hanya pembelian produk dengan tambahan perlindungan fisioterapi yang akan mendapatkan manfaat tersebut.

Bagaimana cara membayar polis Sport?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa membayar polis iSport di ilovelife.co.id di halaman iSport dan klik Beli iSport.

Kado Love Life

Apakah KADO Love Life itu?

icon plus circleicon minus circle

KADO Love Life (“KADO”) adalah cara baru buat kamu memberikan hadiah kepada mereka yang berharga di hidupmu.


Dengan KADO, kamu memberikan perlindungan jiwa yang memberikan rasa tenang bagi mereka yang berharga di hidupmu, dengan manfaat perlindungan hingga 300x lipat dari harga KADO.

Kepada siapa KADO dapat diberikan?

icon plus circleicon minus circle

KADO bisa diberikan kepada anggota keluarga maupun relasi/ sahabat/ orang lain yang bukan anggota keluargamu dalam momen apapun.

Apakah ada batas umur untuk penerima KADO?

icon plus circleicon minus circle

Ada, pastikan penerima KADO pada saat aktivasi berusia minimum 18 tahun (ulang tahun terdekat). Pastikan juga penerima KADO merupakan Pemegang Polis sekaligus Tertanggung.

Apa saja manfaat perlindungan KADO?*

icon plus circleicon minus circle

Manfaatnya sesuai dengan tipe KADO yang kamu pilih berikut ini:


A. KADO Love Life 100 seharga Rp100.000

Selama 1 tahun sejak KADO diaktivasi, penerima KADO akan mendapatkan:

  • Manfaat penggantian biaya rawat jalan darurat akibat kecelakaan sebesar Rp3.000.000
  • Perlindungan atas risiko meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp30.000.000


B. KADO Love Life 250 seharga Rp250.000

Selama 1 tahun sejak KADO diaktivasi, penerima KADO akan mendapatkan:

  • Manfaat penggantian biaya rawat jalan darurat akibat kecelakaan sebesar Rp7.500.000
  • Perlindungan atas risiko meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp75.000.000


C. KADO Love Life 500 seharga Rp500.000

Selama 5 tahun sejak KADO diaktivasi, penerima KADO akan mendapatkan manfaat sebagai berikut :


- Penerima KADO yang berusia dibawah 40 tahun saat aktivasi akan mendapatkan:

  • Perlindungan atas risiko meninggal karena sakit atau kecelakaan sebesar Rp50.000.000
  • Tambahan Rp50.000.000 untuk risiko meninggal karena kecelakaan.


- Penerima KADO yang berusia lebih dari 40 tahun saat aktivasi akan mendapatkan:

  • Perlindungan atas risiko meninggal karena sakit atau kecelakaan sebesar Rp15.000.000
  • Tambahan Rp15.000.000 untuk risiko meninggal karena kecelakaan.


*syarat dan ketentuan berlaku.

Bagaimana saya mengirimkan KADO?

icon plus circleicon minus circle

Kamu cukup menuliskan nama lengkap sesuai identitas Kamu, nomor HP, dan alamat email penerima KADO. 


Kamu juga bisa menuliskan kata ucapan di setiap pembelian KADOmu. Jangan lupa, tentukan kapan waktu yang cocok untuk KADO ini dikirim ke penerima di hari spesialnya. 


Pastikan penulisan alamat email penerima KADO sudah benar dan email dalam keadaan aktif agar pengiriman KADO ke penerima tidak mengalami kendala.

Bagaimana cara aktivasi KADO?

icon plus circleicon minus circle
  • Klik tombol ”Aktivasi KADO” dan ikuti proses pengisian data yang diperlukan.
  • Aktivasi KADO dapat dilakukan dalam waktu maksimal 6 bulan setelah KADO diterima.


Apakah saya bisa mengirimkan KADO ke beberapa orang?

icon plus circleicon minus circle

Tentu saja! Kamu bisa membeli dan mengirimkan KADO ke beberapa orang yang kamu sayangi pada waktu yang bersamaan.

Kenapa saya tidak bisa aktivasi KADO saya?

icon plus circleicon minus circle

Coba cek tanggal masa aktivasi KADO mu yang tertera di email saat menerima KADO. Jika sudah lewat 6 bulan setelah kamu menerima KADO, kode aktivasi sudah tidak valid lagi (expired). Maka, jangan lupa langsung diaktifkan ya…

Bagaimana cara megajukan klaim KADO?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa mengajukan klaim manfaat asuransi dengan cara :


  1. Mengunduh Formulir Klaim disini atau bisa menghubungi Hello Astra Life di 1-500-AVA (282).
  2. Mengisi Formulir Klaim dan melengkapi bukti klaim dengan jujur, benar dan lengkap.
  3. Menyiapkan dokumen yang wajib disertakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Formulir klaim.
  4. Login ke customer portal kamu di www.ilovelife.co.id. Kemudian upload Formulir Klaim yang sudah diisi beserta dengan dokumen pendukung lainnya (Scan/Foto). Atau bisa juga dikirimkan secara langsung ke kantor pusat Astra Life di Pondok Indah Office Tower 3, Lt.1, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav.V-TA, Pondok Indah, Jakarta Selatan, 12310.
  5. Apabila semua dokumen dan informasi yang dikirimkan lengkap dan tidak memerlukan penelusuran lebih lanjut, Klaim kamu akan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak klaim disetujui.


Dimana saya bisa melihat E-polis KADO saya?

icon plus circleicon minus circle

Kamu dapat melihatnya di email yang kamu terima setelah melakukan aktivasi KADO. Pastikan alamat email kamu benar ya, karena akan digunakan untuk mengirim data kepemilikan loh.

Saya menerima kiriman KADO, apakah saya bisa memberikan KADO saya untuk orang lain?

icon plus circleicon minus circle

Bisa, selama KADO yang kamu terima belum diaktivasi dan belum expired, KADO tersebut dapat kamu berikan ke orang lain. Caranya dengan mengirimkan email KADO ke orang yang akan kamu kasih atau memberikan voucher code KADO yang tertera di email.


  • Untuk KADO Love Life 100 & 250, pastikan usia penerima KADO 30 hari s/d 65 tahun.
  • Untuk KADO Love Life 500, pastikan usia penerima KADO 30 hari s/d 60 tahun. 


Untuk informasi lebih detail, dapat dilihat dalam:

  • Ringkasan Informasi Produk (RP) KADO 100 & 250
  • Ringkasan Informasi Produk (RP) KADO 500


Apa bukti saya sudah membeli KADO?

icon plus circleicon minus circle

Kamu akan menerima email konfirmasi pembelian KADO di alamat email yang sudah kamu daftarkan disaat pembayaran kamu berhasil.

Pertanyaan lainnya

icon plus circleicon minus circle

Jika masih ada informasi yang kurang jelas, Kamu bisa chat AVA di website kami. Selain itu, Kamu bisa menghubungi Hello Astra Life di 1-500-AVA (282) atau email ke Hello@astralife.co.id untuk dibantu oleh customer service kami.

Flexi Syariah

Apa yang dimaksud dengan Produk Asuransi Flexi Life Protection Syariah (Flexi Life Syariah)?

icon plus circleicon minus circle

Flexi Life Protection Syariah adalah produk asuransi jiwa berjangka sesuai prinsip syariah yang menyediakan manfaat meninggal dunia.


Apa keunggulan Flexi Life Syariah?

icon plus circleicon minus circle

Asuransi Jiwa Syariah Ultra Fleksibel Pertama di Indonesia, dimana kamu bisa :

  • Menentukan perlindungan jiwa hingga Rp 2 Miliar, dan tidak perlu Medical Check Up.
  • Otomatis diperpanjang setiap tahun (auto renew), tidak perlu repot untuk mendaftar ulang dan tanpa pertanyaan kesehatan.
  • Proses secara online, dengan kontribusi terbaik. Kontribusi yang kamu bayar optimal untuk manfaat perlindunganmu.



Apa saja manfaat produk Flexi Life Syariah?

icon plus circleicon minus circle

Manfaatnya, Astra Life membantu kamu mempersiapkan dana untuk orang yang kamu cintai apabila terjadi risiko meninggal dunia dalam kehidupanmu. Flexi Life Syariah memberikan 100% Santunan Asuransi kepada Penerima Manfaat yang ada di Polis apabila orang yang diasuransikan (Peserta Yang Diasuransikan/Kamu) meninggal dunia dan tambahan 100% Santunan Asuransi kepada Penerima Manfaat yang ada di Polis apabila orang yang diasuransikan (Peserta Yang Diasuransikan /Kamu) meninggal dunia karena kecelakaan.

Berapa besar manfaat Flexi Life Syariah?

icon plus circleicon minus circle

Besar manfaat Flexi Life Syariah adalah sesuai pilihan dan usia kamu pada saat pendaftaran. Mulai dari Rp 100 Juta hingga Rp 2 Miliar sesuai tabel berikut ini:

Usia Masuk / Maksimal Santunan Asuransi :


  • 18 - 45 Tahun = Maksimal Rp2.000.000.000,- per Peserta Yang Diasuransikan
  • 46 - 55 Tahun = Maksimal Rp1.000.000.000,- per Peserta Yang Diasuransikan
  • 56 - 60 Tahun = Maksimal Rp500.000.000,- per Peserta Yang Diasuransikan


Jumlah maksimal Santunan Asuransi mengacu pada usia masuk kamu dan akan tetap sama pada saat perpanjangan hingga akhir masa asuransi, dengan mengacu kepada jumlah Santunan Asuransi terakhir.

Berapa lama Masa Asuransi dan Frekuensi Pembayaran Kontribusi Flexi Life Syariah?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa memilih:

1.    Lama Masa Asuransi, mulai dari 1 tahun atau sampai kamu mencapai usia 85 tahun. Masa Pembayaran Kontribusi akan mengikuti Masa Asuransi Kamu.

2.    Frekuensi Pembayaran Kontribusi, bisa pilih tahunan*, semesteran, kuartalan, ataupun bulanan


*Frekuensi pembayaran Kontribusi tahunan lebih hemat 2 bulan lho! Kamu cukup bayar Kontribusi 10 bulan untuk perlindungan 12 bulan!

Apa syarat usia untuk mendaftar Flexi Life Syariah?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa di-cover oleh Flexi Life Syariah apabila pada saat mendaftar kamu berusia 18-60 tahun (ulang tahun terakhir).

Apa saja pengecualian atau hal yang tidak di-cover Flexi Life Syariah?

icon plus circleicon minus circle

Selama semua informasi yang diberikan termasuk riwayat kesehatan yang sudah ada sebelum dan saat pendaftaran Flexi Life Syariah benar dan lengkap, ada beberapa kondisi yang tidak di-cover.


1.    Untuk Manfaat Meninggal Dunia

Astra Life tidak akan membayar klaim Santunan Asuransi berdasarkan Ketentuan Khusus apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia disebabkan secara langsung atau tidak langsung, keseluruhan atau sebagian akibat dari salah satu atau lebih dari kondisi sebagai berikut:


a)   Adanya suatu tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung dilakukan oleh Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan dan/atau Penerima Manfaat; atau

b)   Bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak.


2.    Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan

Astra Life tidak akan membayar klaim Santunan Asuransi berdasarkan Ketentuan Khusus apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan disebabkan secara langsung atau tidak langsung, keseluruhan atau sebagian akibat dari salah satu atau lebih dari kondisi sebagai berikut:


a)   Ikut berpartisipasi dalam peperangan (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan, tindakan kriminal dan aktivitas yang melanggar hukum;

b)   Ikut serta dalam olahraga atau aktivitas berisiko tinggi, termasuk namun tidak terbatas pada balap (kecuali balap lari), olahraga musim dingin, menunggang kuda, mendaki, olahraga di udara, aktivitas seperti terbang, olahraga kontak fisik atau olahraga air (kecuali berlayar menggunakan perahu tanpa motor dan berenang;

c)    Ikut dalam penerbangan bukan sebagai penumpang pesawat penerbangan komersial yang memiliki jadwal tetap;

d)   Melukai diri sendiri dengan sengaja (termasuk luka yang terjadi karena Peserta Yang Diasuransikan tidak mengikuti anjuran medis), bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak; atau

e)   Mengkonsumsi alkohol atau penyalahgunaan obat, narkotik atau bahan-bahan terlarang lainnya.


Apa saja istilah yang digunakan dalam Flexi Life Syariah?

icon plus circleicon minus circle

a)   Akad

Perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.

b)   Akad Tabarru’

Akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Pemegang Polis kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara para Pemegang Polis, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.

c)    Akad Wakalah bil Ujrah

Akad pemberian kuasa kepada Pengelola sebagai wakil Pemegang Polis untuk mengelola dan menginvestasikan Dana Tabarru’, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa Ujrah

d)   Dana Tabarru

Kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Pemegang Polis dan hasil pengembangannya, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.

e)   Qardh

Pinjaman dana dari Pengelola kepada Dana Tabarru’, tanpa ada kelebihan saat pengembalian, untuk menanggulangi ketidakcukupan kekayaan Dana Tabarru’ untuk membayar Santunan Asuransi kepada Penerima Manfaat.

f)     Ujrah

Imbalan yang dibayarkan kepada Pengelola melalui pembayaran Kontribusi sehubungan dengan pengelolaan asuransi syariah dan investasi Dana Tabarru’ yang dicantumkan dalam Polis.

g)   Defisit Underwriting

Selisih kurang total kontribusi Pemegang Polis ke dalam Dana Tabarru’ ditambah total recovery klaim dari perusahaan reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim/manfaat, kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.

h)   Surplus Underwriting

Selisih lebih total kontribusi Pemegang Polis ke dalam Dana Tabarru’ ditambah total recovery klaim dari perusahaan reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim/manfaat, kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.

Apakah saya bisa memilih penerima manfaat polis saya?

icon plus circleicon minus circle

Bisa! Kamu bisa mendaftarkan anggota keluargamu sebagai penerima manfaat.


Kamu bisa mengisi data setiap penerima manfaat di saat pendaftaran ataupun setelahnya di portal nasabah kami melalui akun kamu.


Bagaimana cara untuk pengajuan Klaim?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa mengajukan klaim manfaat asuransi dengan cara :

1.    Mengunduh Formulir Klaim disini atau bisa menghubungi Hello Astra Life di 1-500-(282).

2.    Mengisi Formulir Klaim dan melengkapi bukti klaim dengan jujur, benar dan lengkap.

3.    Menyiapkan dokumen yang wajib disertakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Formulir klaim.

4.    Login ke customer portal kamu di www.ilovelife.co.id. Kemudian upload Formulir Klaim yang sudah diisi beserta dengan dokumen pendukung lainnya (Scan/Foto). Atau bisa juga dikirimkan secara langsung ke kantor pusat Astra Life di Pondok Indah Office Tower 3, Lt.1, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav.V-TA, Pondok Indah, Jakarta Selatan, 12310.

5.    Apabila semua dokumen dan informasi yang dikirimkan lengkap dan tidak memerlukan penelusuran lebih lanjut, Klaim kamu akan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak klaim disetujui.


Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan Klaim?

icon plus circleicon minus circle

Dokumen untuk Klaim meninggal dunia:



a)   Asli formulir klaim meninggal dunia (Bagian 1 formulir klaim) yang telah diisi dengan jujur, benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemegang Polis;

b)   Asli Surat Keterangan Dokter klaim meninggal dunia (Bagian 2 formulir klaim) yang telah diisi oleh Dokter yang memeriksa;

c)    Asli Polis;

d)   Fotokopi identitas dan dokumen pendukung hubungan antara Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan dan/atau Penerima Manfaat yang masih berlaku;

e)   Asli atau legalisir atau fotokopi (apabila sudah menggunakan barcode) Surat Kematian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;

f)     Fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan nomor rekening Pemegang Polis atau Penerima Manfaat;

g)   Asli Surat Pernyataan Pembebasan Tuntutan Pembayaran Klaim Meninggal Dunia (Disclaimer Death Benefit); dan

h)   Asli Berita Acara dari kepolisian atau legalisirnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang apabila meninggal akibat Kecelakaan atau sebab-sebab yang tidak wajar lainnya.


Dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pengajuan klaim (jika dibutuhkan oleh Astra Life).


Ingat! Dokumen-dokumen klaim wajib disampaikan kepada Kami, selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal Tertanggung meninggal dunia. Kami berhak untuk menolak pengajuan klaim yang diajukan setelah lewatnya batas waktu tersebut.



Apabila dokumen klaim disampaikan melalui portal, mohon untuk menyimpan semua dokumen asli hard copy. Kami berhak untuk meminta dokumen original sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan pembayaran klaim.


Berapa lama proses klaim akan dibayarkan?

icon plus circleicon minus circle

Setelah dokumen sudah lengkap dan benar, apabila klaim disetujui, maka Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi selambat-lambatnya 30 hari kerja.


Bagaimana cara membayar polis Flexi Life Syariah dengan Virtual Account?

icon plus circleicon minus circle

Transfer ke Virtual Account Bank Permata

  • Kamu akan mendapatkan Nomor Virtual Account untuk pembayaran Kontribusi segera setelah proses pendaftaran berhasil dilakukan.
  • Nomor virtual Account juga akan dikirimkan ke alamat email yang kamu daftarkan saat proses pembelian untuk memudahkan kamu dalam melakukan pembayaran Kontribusi selanjutnya. Mohon simpan nomor Virtual Account tersebut dengan baik.
  • Kamu akan diberikan waktu untuk melakukan pembayaran Kontribusi Pertama selama 7 hari kalender sejak tanggal pendaftaran. Apabila pembayaran belum kami terima hingga melewati waktu tersebut, maka status pembelian kamu akan menjadi tidak berlaku lagi.
  • Untuk pembayaran Kontribusi Lanjutan, kamu baru dapat melakukan pembayaran saat tanggal jatuh tempo. Detail tanggal jatuh tempo berikut masa leluasa pembayaran Kontribusi dapat dilihat di Polis.
  • Untuk menjaga agar Polis tetap aktif dan kamu senantiasa mendapatkan perlindungan, mohon pastikan kamu melakukan pembayaran Kontribusi tepat waktu.


Apakah nomor Virtual Account yang digunakan untuk membayar berlaku seterusnya?

icon plus circleicon minus circle

Benar! Dan nomor virtual account akan aktif saat jatuh tempo, yaitu tanggal yang sama saat kamu melakukan pendaftaran asuransi kamu pertama kali.


Bagaimana cara mengubah data diri saya jika ada kesalahan?

icon plus circleicon minus circle

Selain melalui portalmu, kamu juga bisa menghubungi call center kami ke Hello Astra Life 1-500-(282)

Bagaimana jika saya mau membatalkan polis saya?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa menghubungi Hello Astra Life di 1-500-(282) atau email ke Hello@astralife.co.id untuk dipandu dalam proses pembatalan polis.


Kamu juga bisa melakukan pembatalan Polis dengan mengirimkan langsung permintaan pembatalan Polis ke kantor pusat Astra Life dengan mengunduh dan melengkapi formulir pembatalan Polis disini.


Apa itu Kontribusi Tertunggak dan bagaimana bara membayarnya?

icon plus circleicon minus circle

Kontribusi Tertunggak adalah jumlah Kontribusi yang belum Kamu bayarkan atau belum berhasil terdebet atas periode jatuh tempo Kontribusi sebelumnya. Pembayaran Kontribusi Tertunggak tidak dapat disatukan dengan pembayaran Kontribusi Jatuh Tempo bulan berjalan.


Jika Kamu memilih metode pembayaran Virtual Account Bank Permata atau Virtual Account Bank BCA, Kamu perlu melakukan pebayaran Kontribusi Tertunggak dan Kontribusi Jatuh Tempo bulan berjalan pada transaksi terpisah.


Jika Kamu memilih metode pembayaran Auto Debit / Kartu Kredit, pendebetan Kontribusi Tertunggak akan dilakukan terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan pendebetan Kontribusi Jatuh Tempo bulan berjalan pada transaksi terpisah secara otomatis.


Flexi Saving

Apa yang dimaksud dengan Produk Asuransi ASLI Pelita Proteksi Rencana (Flexi Saving)?

icon plus circleicon minus circle

ASLI Pelita Proteksi Rencana (Flexi Saving) adalah Produk Asuransi Dwiguna yang memberikan perlindungan terhadap risiko Meninggal Dunia beserta Manfaat Tahapan dan Manfaat Akhir Kontrak yang Preminya bisa dipillih oleh nasabah sendiri.

Apa keunggulan Flexi Saving dibanding asuransi lainnya?

icon plus circleicon minus circle

Flexi Saving merupakan Asuransi Dwiguna, dengan:

  • Tanpa Cek Medis
  • Pilihan Premi sesuai kemampuan Kamu
  • Manfaat Tapahan setiap 3 Tahun untuk Kamu dan keluarga
  • Manfaat Akhir Kontrak sebesar 100% Uang Pertanggungan.


Apa saja manfaat produk Flexi Saving?

icon plus circleicon minus circle

Manfaat Flexi Saving adalah membantu Kamu mempersiapkan Dana Perlindungan untuk orang yang Kamu cintai apabila terjadi risiko Meninggal Dunia dalam kehidupanmu.

  • Manfaat Meninggal Dunia, untuk 2 Tahun Polis pertama atau sejak Tanggal Berlakunya Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, sebesar Premi yang dibayarkan selama 2 Tahun dan untuk di atas Tahun Polis ke-2 sebesar 100% Uang Pertanggungan.
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan, sebesar tambahan 100% Uang Pertanggungan.
  • Manfaat Tahapan sebesar 5% dari Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan setiap 3 Tahun Polis ke Nomor Rekening yang Kamu daftarkan diawal registrasi.
  • Manfaat Akhir Kontrak berupa 100% Uang Pertanggungan apabila orang yang diasuransikan (Tertanggung) masih hidup hingga akhir Masa Pertanggungan.


Bagaimana Saya bisa mendapatkan Manfaat Tahapan 3 Tahunan?

icon plus circleicon minus circle

Apabila Kamu sudah memiliki Polis asuransi Flexi Saving dan Polis tetap aktif setiap kelipatan 3 Tahun Polis, Kamu akan mendapatkan Manfaat Tahapan sebesar 5% dari Uang Pertanggungan yang akan otomatis ditransfer ke Rekening yang sudah Kamu daftarkan pada saat awal mendaftar produk asuransi Flexi Saving.

Berapa lama Masa Pertanggungan dan Frekuensi Pembayaran produk Flexi Saving?

icon plus circleicon minus circle

1.      Masa Pertanggungan hingga Kamu mencapai Usia 70 Tahun.

2.      Masa Pembayaran Premi hingga Kamu mencapai Usia 55 Tahun.

3.      Frekuensi Pembayaran Premi bisa pilih Tahunan, Semesteran, Kuartalan, ataupun Bulanan.


Kapan Saya bisa memulai Flexi Saving?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa mengajukan produk Flexi Saving pada saat Kamu berusia 18 tahun sampai 50 tahun.

Apa saja Plan dari Flexi Saving yang dapat dipilih?

icon plus circleicon minus circle

Kamu dapat memilih sendiri besarnya Premi per Tahun yang nantinya akan Kamu bayarkan yaitu Rp1.200.000, Rp3.000.000, Rp6.000.000, Rp9.000.000, atau Rp12.000.000.

Apakah Saya bisa mengubah Plan Polis Flexi Saving milik Saya nantinya?

icon plus circleicon minus circle

Kamu tidak dapat mengubah Plan Polis Flexi Saving kamu. Tetapi Kamu dapat melakukan pembelian baru produk Flexi Saving dengan Plan lainnya, dengan akumulasi Premi per Tertanggung yang Kamu bayarkan termasuk Premi Produk Sejenis dari Kanal Distribusi lainnya tidak lebih dari Rp1.000.000 per Bulan atau Rp12.000.000 per Tahun.

Apa saja pengecualian atau hal yang tidak di-cover Flexi Saving?

icon plus circleicon minus circle

Selama semua informasi yang diberikan termasuk riwayat kesehatan yang sudah ada sebelum dan saat pendaftaran Flexi Saving benar dan lengkap, ada 2 kondisi yang tidak di-cover. Yaitu apabila Tertanggung meninggal disebabkan secara langsung atau tidak langsung, keseluruhan atau sebagian akibat dari salah satu atau lebih dari kondisi sebagai berikut:


Pengecualian Umum:

Adanya suatu tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung dilakukan oleh Anda, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat dalam Polis untuk mendapatkan Manfaat Asuransi.


Meninggal Dunia yang disebabkan oleh:

  • Bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak dalam waktu 2 (dua) Tahun terhitung sejak Tanggal Berlakunya Polis atau Tanggal Pemulihan Polis (mana yang terjadi paling akhir); atau
  • Perang (baik yang dinyatakan maupun tidak), perang saudara, keadaan seperti perang, invasi, tindakan militer atau kudeta, revolusi, huru-hara, kerusuhan; atau
  • Berpartisipasi dalam aktivitas yang melanggar hukum, tindakan kriminal, terorisme, anggota dari organisasi terlarang/ ilegal, termasuk didalamnya hukuman mati oleh Pemerintahan setempat.

Bagaimana cara untuk pengajuan klaim?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa mengajukan klaim Manfaat Asuransi dengan cara:


  • Mengunduh Formulir Klaim disini atau bisa menghubungi Hello Astra Life di 1-500-AVA (282).
  • Mengisi Formulir Klaim dan melengkapi bukti klaim dengan jujur, benar dan lengkap.
  • Menyiapkan dokumen yang wajib disertakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Formulir Klaim.
  • Login ke customer portal kamu di www.ilovelife.co.id. Kemudian upload Formulir Klaim yang sudah diisi beserta dengan dokumen pendukung lainnya (Scan/Foto). Atau bisa juga dikirimkan secara langsung ke kantor pusat Astra Life di Pondok Indah Office Tower 3, Lt.1, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav.V-TA, Pondok Indah, Jakarta Selatan, 12310.
  • Apabila semua dokumen dan informasi yang dikirimkan lengkap dan tidak memerlukan penelusuran lebih lanjut, klaim Kamu akan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak klaim disetujui.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim?

icon plus circleicon minus circle

Dokumen untuk klaim Meninggal Dunia:


  • Asli Formulir Klaim Meninggal Dunia (Bagian 1 Formulir Klaim) yang telah diisi dengan jujur, benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Penerima Manfaat klaim;
  • Asli Surat Keterangan Dokter klaim Meninggal Dunia (Bagian 2 Formulir Klaim) yang telah diisi oleh Dokter yang memeriksa;
  • Fotokopi identitas dan dokumen pendukung hubungan antara Pemegang Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat klaim yang masih berlaku;
  • Asli atau legalisir Surat Kematian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
  • Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan yang mencantumkan Nomor Rekening Pemegang Polis atau Penerima Manfaat;
  • Asli Surat Pernyataan Pembebasan Tuntutan Pembayaran klaim Meninggal Dunia (Disclaimer Death Benefit);
  • Asli Berita Acara dari kepolisian atau legalisirnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang apabila meninggal karena kecelakaan atau sebab-sebab yang tidak wajar lainnya;
  • Dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pengajuan klaim (jika dibutuhkan oleh Penanggung).


INGAT! Dokumen-dokumen klaim wajib disampaikan kepada Kami, selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal Tertanggung meninggal dunia. Kami berhak untuk menolak pengajuan klaim yang diajukan setelah lewatnya batas waktu tersebut.


Berapa lama proses klaim akan dibayarkan?

icon plus circleicon minus circle

Setelah dokumen sudah lengkap dan benar, apabila klaim disetujui, maka Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Bagaimana cara membayar Polis Flexi Saving dengan Virtual Account?

icon plus circleicon minus circle

Transfer ke Virtual Account Bank Permata atau Virtual Account Bank BCA:

  • Kamu akan mendapatkan Nomor Virtual Account untuk pembayaran Premi segera setelah proses pendaftaran berhasil dilakukan.
  • Nomor Virtual Account juga akan dikirimkan ke alamat email yang Kamu daftarkan saat proses pembelian untuk memudahkan Kamu dalam melakukan pembayaran Premi selanjutnya. Mohon simpan Nomor Virtual Account tersebut dengan baik.
  • Kamu akan diberikan waktu untuk melakukan pembayaran Premi pertama selama 7 hari kalender sejak tanggal pendaftaran. Apabila pembayaran belum Kami terima hingga melewati waktu tersebut, maka status pembelian Kamu akan menjadi tidak berlaku lagi.
  • Untuk pembayaran Premi Lanjutan, Kamu baru dapat melakukan pembayaran saat Tanggal Jatuh Tempo. Detail Tanggal Jatuh Tempo berikut Masa Leluasa pembayaran Premi dapat dilihat di Polis.
  • Untuk menjaga agar Polis tetap aktif dan Kamu senantiasa mendapatkan perlindungan, mohon pastikan Kamu melakukan pembayaran Premi tepat waktu.


Bagaimana cara membayar Polis Flexi Saving dengan Kartu Debit atau Kartu Kredit?

icon plus circleicon minus circle

Untuk mempermudah Kamu dalam melakukan pembayaran, Kamu dapat menggunakan Kartu Debit maupun Kartu Kredit untuk pembayaran Premi Polis.


  • Kartu Debit yang dapat Kamu gunakan untuk pembayaran saat ini hanya Kartu Debit Bank Permata dan Bank Mandiri.
  • Kartu Kredit yang dapat Kamu gunakan untuk pembayaran adalah Kartu Kredit dari bank manapun selama Kartu Kredit tersebut berjenis Visa atau Mastercard.


Sebelum bertransaksi, pastikan Kartu Debit maupun Kartu Kredit yang akan Kamu gunakan untuk pembayaran sudah mendukung layanan 3D Secure, dan pastikan Kartu dapat digunakan untuk bertransaksi secara online. Kamu dapat menghubungi Bank penerbit kartu yang akan Kamu gunakan untuk memeriksa dan memastikan layanan ini.


Apakah Nomor Virtual Account yang digunakan untuk membayar Premi berlaku seterusnya?

icon plus circleicon minus circle

Benar! Dan Nomor Virtual Account akan aktif saat Jatuh Tempo, yaitu tanggal yang sama dengan tanggal Polis Kamu aktif pertama kali.

Bagaimana cara mengubah data diri Saya jika ada kesalahan?

icon plus circleicon minus circle

Selain melalui portalmu, Kamu juga bisa menghubungi Kami di Contact Center Hello Astra Life 1500282.

Bagaimana jika Saya mau membatalkan Polis Saya?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa menghubungi Contact Center Hello Astra Life di 1500282 atau email ke Hello@astralife.co.id untuk dipandu dalam proses Pembatalan Polis.


Kamu juga bisa melakukan Pembatalan Polis dengan mengirimkan langsung permintaan Pembatalan Polis ke Kantor Pusat Astra Life dengan mengunduh dan melengkapi Formulir Pembatalan Polis disini.


Apa itu Premi Tertunggak dan bagaimana cara membayarnya?

icon plus circleicon minus circle

Premi Tertunggak adalah jumlah Premi yang belum Kamu bayarkan atau belum berhasil terdebet atas periode Jatuh Tempo Premi sebelumnya. Pembayaran Premi Tertunggak tidak dapat disatukan dengan pembayaran Premi Jatuh Tempo bulan berjalan.


Jika Kamu memilih metode pembayaran Virtual Account Bank Permata atau Virtual Account Bank BCA, Kamu perlu melakukan pembayaran Premi Tertunggak dan Premi Jatuh Tempo bulan berjalan pada transaksi terpisah.


Jika Kamu memilih metode pembayaran Auto Debit / Kartu Kredit, pendebetan Premi Tertunggak akan dilakukan terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan pendebetan Premi Jatuh Tempo bulan berjalan pada transaksi terpisah secara otomatis.


Eb Calculator

Apa yang dimaksud dengan Produk Asuransi AVA Group Medical Protection (AVA Group Medical)?

icon plus circleicon minus circle

AVA Group Medical Protection merupakan produk Asuransi Kesehatan Kumpulan untuk karyawan Anda

Apa keunggulan AVA Group Medical dibanding produk lainnya?

icon plus circleicon minus circle
  • Didesain untuk perusahaan kecil dan menengah
  • Pendaftaran yang mudah, proses administrasi dan proses underwriting yang sederhana
  • Cashless
  • Coordination of Benefit (COB) dengan BPJS

Apa saja manfaat AVA Group Medical?

icon plus circleicon minus circle

AVA Group Medical memberikan Manfaat Asuransi Dasar berupa penggantian biaya medis untuk Manfaat Rawat Inap & Pembedahan dan Manfaat Asuransi Pilihan berupa Manfaat Rawat Jalan, Manfaat Persalinan dan Manfaat Perawatan Gigi. Produk ini tersedia dalam bentuk Inner Limit dan As Charged (Sesuai Tagihan)

Apa yang dimaksud dengan Manfaat Rawat Inap & Pembedahan?

icon plus circleicon minus circle

Merupakan manfaat asuransi yang akan dibayarkan terkait RawatInap dan Pembedahan dengan manfaat berikut ini:

  • Kamar & Penginapan
  • Unit Perawatan Intensif
  • Unit Perawatan Khusus
  • Perawatan Pribadi
  • Kunjungan Dokter di Rumah Sakit
  • Konsultasi Spesialis di Rumah Sakit Selama Rawat Inap
  • Aneka Perawatan Rumah Sakit
  • Biaya Ambulans
  • Pembedahan
  • Perawatan Darurat Rawat Jalan
  • Perawatan Darurat Gigi
  • Perawatan Sebelum dan Sesudah Rawat Inap di Rumah Sakit
  • Perawatan Kemoterapi/Radioterapi/Hemodialisa
  • Santunan Harian Rawat Inap
  • Batas Keseluruhan
  • Manfaat Kondisi Khusus
  • Santunan Kematian
  • Santunan Cacat Tetap karena Kecelakaan
  • Santunan Manfaat Penyakit Kritis

Manfaat Rawat Inap & Pembedahan selengkapnya dapat dilihat pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum.

Apa yang dimaksud dengan Manfaat Rawat Jalan?

icon plus circleicon minus circle

Manfaat ini hanya dapat dipilih apabila Anda telah memilih Manfaat Rawat Inap & Pembedahan sebagai Manfaat Asuransi Dasar dan berdasarkan persetujuan dari ketentuan Kami

  • Kunjungan Dokter Umum Rawat Jalan dan Resep Obat
  • Kunjungan Dokter Umum Rawat Jalan
  • Konsultasi Dokter Spesialis Rawat Jalan
  • Pelayanan Diagnostik Rawat Jalan
  • Resep Obat dan Biaya Rawat Jalan
  • Fisioterapi
  • Biaya Administrasi
  • Batas Keseluruhan

Manfaat Rawat Jalan selengkapnya dapat dilihat pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum.

Apa yang dimaksud dengan Manfaat Persalinan?

icon plus circleicon minus circle

Manfaat asuransi pilihan ini dapat ditambahkan untuk kategori Peserta perempuan dan bayi yang baru lahir

  • Persalinan Normal Oleh Dokter
  • Persalinan Normal Oleh Bidan
  • Operasi Caesar
  • Keguguran
  • Perawatan Sebelum dan Sesudah Persalinan
  • Santunan Tunai Manfaat Persalinan

Manfaat Persalinan selengkapnya dapat dilihat pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum.

Apa yang dimaksud dengan Manfaat Perawatan Gigi?

icon plus circleicon minus circle

Manfaat ini hanya dapat dipilih apabila Anda telah memilih Manfaat Rawat Inap & Pembedahan sebagai Manfaat Asuransi Dasar berdasarkan persetujuan dari ketentuan Kami

  • Perawatan Dasar
  • Perawatan Pencegahan
  • Perawatan Perbaikan
  • Perawatan Kompleks
  • Perawatan Gusi
  • Perawatan Gigi Palsu
  • Batas Keseluruhan

Manfaat Perawatan Gigi selengkapnya dapat dilihat pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim?

icon plus circleicon minus circle

Untuk biaya Rawat Inap dan Pembedahan serta Manfaat Persalinan

  • Asli tagihan dan kuitansi berikut perincian biaya lengkap dari Rumah Sakit
  • Copy semua hasil pemeriksaan laboratorium
  • Asli perincian obat-obatan
  • Asli surat keterangan medis dari Dokter

Untuk biaya Dokter dan Dokter Gigi

  • Asli kuitansi biaya Dokter dan/atau Dokter Gigi yang merawat Peserta beserta diagnosa perawatan Peserta
  • Asli perincian biaya atas tindakan /pemeriksaan Dokter dan/atau Dokter Gigi

Untuk biaya Obat-Obatan

  • Asli kuitansi Apotek
  • Copy resep dari Dokter yang merawat Peserta

Untuk biaya Laboratorium

  • Asli kuitansi Laboratorium
  • Asli surat rujukan Dokter yang merawat Peserta
  • Copy hasil Laboratorium
  • Copy perincian biaya Laboratorium

Untuk biaya Fisioterapi

  • Asli kuitansi biaya fisioterapi
  • Asli surat rujukan Dokter yang merawat Peserta

Untuk dokumen-dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim, dapat dilihat pada Ringkasan Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum.

Life Pro

Apa yang dimaksud dengan produk Flexi Life Protection (Flexi Life Pro)?

icon plus circleicon minus circle

Flexi Life Protection (Flexi Life Pro) adalah produk asuransi jiwa murni dengan premi tetap yang memberikan pilihan Periode Perlindungan selama 5 dan 7 tahun sesuai dengan kebutuhan nasabah

Apa perbedaan Flexi Life Pro dan Flexi Life?

icon plus circleicon minus circle

Flexi Life Pro adalah produk yang sama dengan Flexi Life, namun memberikan pilihan Periode Perlindungan yang lebih panjang yaitu 5 dan 7 tahun. Selama Periode Perlindungan, premi yang dibayarkan bersifat tetap sehingga Anda bisa lebih tenang dalam mengatur keuangan tanpa khawatir premi naik setiap tahunnya.

Apakah harga premi Flexi Life dan Flexi Life Pro sama?

icon plus circleicon minus circle

Harga premi Flexi Life Pro bersifat tetap (flat) selama Periode Perlindungan yang dipilih yaitu 5 dan 7 tahun. Sementara itu, premi Flexi Life akan meningkat setiap tahun mengikuti risiko yang bertambah seiring bertambahnya usia.

Apa keunggulan Flexi Life Pro dibanding asuransi lainnya?

icon plus circleicon minus circle

Asuransi Ultra Fleksibel Pertama di Indonesia, nikmati fleksibilitas penuh dalam perlindungan jiwa, seperti:

  • Perlindungan jiwa tanpa medical check-up. Prosesnya cepat dan praktis.
  • Bebas pilih sendiri nilai perlindungan (Uang Pertanggungan), Periode Perlindungan (5 dan 7 tahun), semua bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuanmu.
  • Fleksibel kapan saja, kamu bisa mengubah Uang Pertanggungan, Periode Perlindungan, dan pengajuan perubahan lainnya secara online lewat portal nasabah kami. Gak perlu ribet, semuanya ada di polis Flexi Life-mu.
  • Auto Renew, perlindungan otomatis diperpanjang setiap 5 dan 7 tahun tanpa perlu daftar ulang dan tanpa pertanyaan kesehatan.
  • 100% online, tanpa komisi agen. Premi yang kamu bayar benar-benar dioptimalkan untuk manfaat perlindunganmu.


Apa saja manfaat produk Flexi Life Pro?

icon plus circleicon minus circle

Astra Life hadir untuk membantumu mempersiapkan dana bagi orang-orang tercinta jika terjadi risiko tak terduga dalam hidup. Melalui Flexi Life Pro, 100% Uang Pertanggungan akan diberikan kepada Penerima Manfaat yang tercantum di polis, apabila Tertanggung meninggal dunia, baik karena sakit maupun kecelakaan.

Berapa besar manfaat Flexi Life Pro?

icon plus circleicon minus circle

Usia Masuk / Maksimal Uang Pertanggungan :

18 – 45 tahun = Maksimal Rp2.000.000.000

46 – 55 tahun = Maksimal Rp1.500.000.000

56 – 60 tahun = Maksimal Rp1.000.000.000

 

Jumlah maksimal Uang Pertanggungan ditentukan berdasarkan usia masuk Tertanggung dan akan tetap sama saat perpanjangan polis hingga akhir Masa Pertanggungan, mengacu pada nilai Uang Pertanggungan terakhir.

Berapa lama Periode Perlindungan Flexi Life Pro?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa memilih :

 

  • Lama Periode Perlindungan, mulai dari 5 dan 7 tahun atau sampai kamu mencapai usia 85 tahun.
  • Frekuensi Pembayaran Premi, bisa pilih tahunan*, semesteran, kuartalan, ataupun bulanan.


*Frekuensi pembayaran premi tahunan lebih hemat 2 bulan lho! Kamu cukup bayar premi 10 bulan untuk perlindungan 12 bulan!

Life Plus

Apa yang dimaksud Flexi Life Plus?

icon plus circleicon minus circle

Flexi Life Plus adalah produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan Pengembalian Premi (ROP) di akhir Masa Pertanggungan. Produk ini juga menawarkan berbagai Periode Pertanggungan, Jangka Waktu Premi dan persentase ROP (tergantung Periode Pertanggungan) untuk dipilih oleh Pemegang Polis.

Apa keunggulan Flexi Life Plus dibanding asuransi lainnya?

icon plus circleicon minus circle

Flexi Life Plus adalah produk asuransi jiwa berjangka, dengan:

  • Jaminan pengembalian premi hingga 110%
  • Premi tetap tidak berubah setiap tahun
  • Bebas atur periode perlindungan
  • Perlindungan hingga 2M tanpa cek medis

Apa saja manfaat asuransi yang terdapat pada Flexi Life Plus?

icon plus circleicon minus circle

Manfaat Flexi Life Plus membantu kamu mempersiapkan dana untuk orang yang kamu cintai dengan apabila terjadi risiko Meninggal Dunia dalam hidupmu.

  1. Manfaat Meninggal Dunia akibat Penyakit, dalam 1 tahun sejak tanggal penerbitan polis sebesar 100% Premi yang telah dibayarkan dan jika lebih dari 1 tahun sebesar 100% Uang Pertanggungan.
  2. Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, dalam 1 tahun sejak tanggal penerbitan polis sebesar 100% Uang Pertanggungan yang dibayarkan akan terutang dan pertanggungan akan berakhir.
  3. Manfaat Pengembalian Premi, bergantung pada periode pertanggungan yang dipilih oleh Pemegang Polis.


Berapa besar manfaat Flexi Life Plus?

icon plus circleicon minus circle

Besar manfaat Flexi Life Plus adalah sesuai pilihan dan usia kamu pada saat pendaftaran. Mulai dari Rp 100 Juta hingga Rp 2 Miliar.

Batas maksimum Uang Pertanggungan adalah sebesar Rp 2 Miliar per Tertanggung, dengan metode underwriting SIO.

Bagaimana Saya bisa mendapatkan pengembalian premi?

icon plus circleicon minus circle

Apabila Kamu sudah memiliki Polis asuransi Flexi Life Plus Protection dan Polis tetap aktif tanpa adanya klaim yang terjadi  sampai akhir Masa Pertanggungan, Kamu akan mendapatkan total premi yang telah dibayarkan yang akan otomatis ditransfer ke Rekening yang sudah Kamu daftarkan pada saat awal mendaftar produk asuransi Flexi Life Plus.

Berapa lama Masa Pertanggungan dan Frekuensi Pembayaran produk Flexi Life Plus?

icon plus circleicon minus circle
  • Masa Pertanggungan hingga Kamu mencapai usia 70 tahun
  • Masa Pembayaran Premi yang dapat dipilih sesuai dengan besarnya pengembalian premi
  • Frekuensi Pembayaran Premi bisa pilih Tahunan, Semesteran, Kuartalan, ataupun Bulanan

Kapan saya bisa memulai Flexi Life Plus?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa memulai Flexi Life Plus pada saat kamu berusia 18 tahun sampai 60 tahun.

Apa saja pengecualian atau hal yang tidak di cover Flexi Life Plus nantinya?

icon plus circleicon minus circle

Selama semua informasi yang diberikan termasuk riwayat kesehatan yang sudah ada sebelum dan saat pendaftaran Flexi Life benar dan lengkap, ada 3 kondisi yang tidak di-cover. Yaitu apabila Tertanggung meninggal disebabkan secara langsung atau tidak langsung, keseluruhan atau sebagian akibat dari salah satu atau lebih dari kondisi sebagai berikut:


Pengecualian Umum :

Adanya suatu tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat dalam Polis.


Meninggal Dunia yang disebabkan oleh:

  • Bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak dalam waktu 2 (dua) Tahun terhitung sejak Tanggal Berlakunya Polis atau Tanggal Pemulihan Polis (mana yang terjadi paling akhir); atau
  • Perang (baik yang dinyatakan maupun tidak), perang saudara, keadaan seperti perang, invasi, tindakan militer atau kudeta, revolusi, huru-hara, kerusuhan; atau
  • Fisi atau fusi nuklir, ionizing radiation atau kontaminasi radio aktif dari nuklir atau bahan kimia, bahan bakar atau sampah atau limbah atau bahan peledak atau senjata; atau
  • Kondisi Kesehatan yang sudah ada sebelumnya.


Meninggal Dunia yang disebabkan oleh:

  • Bunuh diri atau percobaan bunuh diri yang dilakukan baik dalam keadaan sadar maupun tidak; melukai diri sendiri dengan sengaja (termasuk luka yang terjadi karena Tertanggung tidak mengikuti anjuran medis);
  • Sebagai pelaku atau ikut berpartisipasi dalam peperangan (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan, tindakan kriminal, terorisme, menjadi anggota dari organisasi terlarang/ilegal, aktivitas yang melanggar hukum;
  • Ikut dalam penerbangan bukan sebagai penumpang pesawat penerbangan komersial yang memiliki jadwal tetap dan berlisensi;
  • Berada di bawah pengaruh minuman keras yang memabukkan, zat yang memabukkan, obat-obatan terlarang atau narkotika atau bahan-bahan terlarang lainnya;
  • Ikut serta dalam olahraga atau aktivitas berisiko tinggi, termasuk namun tidak terbatas pada balap (kecuali balap lari), olahraga musim dingin (seperti ski atau hoki es), menunggang kuda, olah raga petualangan (seperti mendaki gunung, panjat tebing, potholing atau bungee-jumping), olahraga di udara dan aktivitas seperti terbang (seperti balon udara, terjun payung atau gantole), olahraga kontak fisik atau olahraga air (seperti menyelam atau arung jeram, kecuali berlayar menggunakan perahu tanpa motor dan berenang);
  • Penyakit/gangguan kejiwaan, psikiatrik atau gangguan psikologi atau Penyakit saraf; atau
  • Keracunan makanan/minuman atau menghirup/menelan zat beracun/bahan kimia.

Bagaimana cara untuk pengajuan klaim?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa mengajukan klaim Manfaat Asuransi dengan cara:

  • Mengunduh Formulir Klaim disini atau bisa menghubungi Hello Astra Life di 1500-282.
  • Mengisi Formulir Klaim dan melengkapi bukti klaim dengan jujur, benar dan lengkap.
  • Menyiapkan dokumen yang wajib disertakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Formulir Klaim.
  • Login ke customer portal kamu di www.ilovelife.co.id. Kemudian upload Formulir Klaim yang sudah diisi beserta dengan dokumen pendukung lainnya (Scan/Foto). Atau bisa juga dikirimkan secara langsung ke kantor pusat Astra Life di Pondok Indah Office Tower 3, Lt.1, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav.V-TA, Pondok Indah, Jakarta Selatan, 12310.
  • Apabila semua dokumen dan informasi yang dikirimkan lengkap dan tidak memerlukan penelusuran lebih lanjut, klaim Kamu akan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak klaim disetujui.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim?

icon plus circleicon minus circle

Dokumen untuk klaim Meninggal Dunia :

  • Asli formulir klaim meninggal dunia (Bagian 1 formulir klaim) yang telah diisi dengan jujur, benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat;
  • Asli Surat Keterangan Dokter klaim meninggal dunia (Bagian 2 formulir klaim) yang telah diisi oleh Dokter yang memeriksa;
  • Asli Polis;
  • Fotokopi identitas dan dokumen pendukung hubungan antara Pemegang Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat yang masih berlaku;
  • Asli atau legalisir Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit/Dokter;
  • Akta Kematian atau legalisir atau fotokopi (apabila sudah menggunakan barcode) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
  • Fotokopi semua hasil Pemeriksaan Medis (laboratorium, radiologi, obat, dan lain-lain);
  • Fotokopi dokumen yang diterbitkan oleh Bank yang mencantumkan nama dan nomor rekening tabungan Penerima Manfaat;
  • Asli Surat Pernyataan Pembebasan Tuntutan Pembayaran Klaim Meninggal Dunia (Disclaimer Death Benefit); dan
  • Asli Berita Acara dari kepolisian atau legalisirnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang apabila meninggal dunia karena Kecelakaan atau sebab-sebab yang tidak wajar lainnya.


Berapa lama proses klaim akan dibayarkan?

icon plus circleicon minus circle

Setelah dokumen sudah lengkap dan benar, apabila klaim disetujui, maka Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi selambat-lambatnya 30 hari kerja.


Bagaimana cara membayar polis Flexi Life Plus dengan Virtual Account?

icon plus circleicon minus circle

Transfer ke Virtual Account Bank Permata atau Virtual Account Bank BCA:

  • Kamu akan mendapatkan Nomor Virtual Account untuk pembayaran Premi segera setelah proses pendaftaran berhasil dilakukan.
  • Nomor Virtual Account juga akan dikirimkan ke alamat email yang Kamu daftarkan saat proses pembelian untuk memudahkan Kamu dalam melakukan pembayaran Premi selanjutnya. Mohon simpan Nomor Virtual Account tersebut dengan baik.
  • Kamu akan diberikan waktu untuk melakukan pembayaran Premi pertama selama 7 hari kalender sejak tanggal pendaftaran. Apabila pembayaran belum Kami terima hingga melewati waktu tersebut, maka status pembelian Kamu akan menjadi tidak berlaku lagi.
  • Untuk pembayaran Premi Lanjutan, Kamu baru dapat melakukan pembayaran saat Tanggal Jatuh Tempo. Detail Tanggal Jatuh Tempo berikut Masa Leluasa pembayaran Premi dapat dilihat di Polis.
  • Untuk menjaga agar Polis tetap aktif dan Kamu senantiasa mendapatkan perlindungan, mohon pastikan Kamu melakukan pembayaran Premi tepat waktu.


Bagaimana cara membayar Polis Flexi Life Plus dengan Kartu Debit atau Kartu Kredit?

icon plus circleicon minus circle

Untuk mempermudah Kamu dalam melakukan pembayaran, Kamu dapat menggunakan Kartu Debit maupun Kartu Kredit untuk pembayaran Premi Polis.

  • Kartu Debit yang dapat Kamu gunakan untuk pembayaran saat ini hanya Kartu Debit Bank Permata dan Bank Mandiri.
  • Kartu Kredit yang dapat Kamu gunakan untuk pembayaran adalah Kartu Kredit dari bank manapun selama Kartu Kredit tersebut berjenis Visa atau Mastercard.
  • Sebelum bertransaksi, pastikan Kartu Debit maupun Kartu Kredit yang akan Kamu gunakan untuk pembayaran sudah mendukung layanan 3D Secure, dan pastikan Kartu dapat digunakan untuk bertransaksi secara online. Kamu dapat menghubungi Bank penerbit kartu yang akan Kamu gunakan untuk memeriksa dan memastikan layanan ini.


Apakah Nomor Virtual Account yang digunakan untuk membayar Premi berlaku seterusnya?

icon plus circleicon minus circle

Benar! Dan Nomor Virtual Account akan aktif saat Jatuh Tempo, yaitu tanggal yang sama dengan tanggal Polis Kamu aktif pertama kali.


Bagaimana cara mengubah data diri Saya jika ada kesalahan?

icon plus circleicon minus circle

Selain melalui portalmu, Kamu juga bisa menghubungi Kami di Contact Center Hello Astra Life 1500282.


Bagaimana jika Saya mau membatalkan Polis Saya?

icon plus circleicon minus circle

Kamu bisa menghubungi Contact Center Hello Astra Life di 1500282 atau email ke Hello@astralife.co.id untuk dipandu dalam proses Pembatalan Polis.

Kamu juga bisa melakukan Pembatalan Polis dengan mengirimkan langsung permintaan Pembatalan Polis ke Kantor Pusat Astra Life dengan mengunduh dan melengkapi Formulir Pembatalan Polis disini.


Apa itu Premi Tertunggak dan bagaimana cara membayarnya?

icon plus circleicon minus circle

Premi Tertunggak adalah jumlah Premi yang belum Kamu bayarkan atau belum berhasil terdebet atas periode Jatuh Tempo Premi sebelumnya. Pembayaran Premi Tertunggak tidak dapat disatukan dengan pembayaran Premi Jatuh Tempo bulan berjalan.

Jika Kamu memilih metode pembayaran Virtual Account Bank Permata atau Virtual Account Bank BCA, Kamu perlu melakukan pembayaran Premi Tertunggak dan Premi Jatuh Tempo bulan berjalan pada transaksi terpisah.

Jika Kamu memilih metode pembayaran Auto Debit / Kartu Kredit, pendebetan Premi Tertunggak akan dilakukan terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan pendebetan Premi Jatuh Tempo bulan berjalan pada transaksi terpisah secara otomatis.