Calon mempelai juga harus duduk bersama mencatat daftar aset yang dimiliki seperti rumah, apartemen, mobil, motor, tabungan, investasi, dan piutang. Selain aset, kedua pasangan juga harus membicarakan utang yang dimiliki. Keterbukaan ini perlu agar selanjutnya pasangan dapat menentukan akan membuat perjanjian pra-nikah yang memisahkan harta atau tidak. Jika pasangan suami istri tidak memiliki perjanjian pra-nikah, maka otomatis harta dan utang yang dimiliki setelah pernikahan akan menyatu.
Giri mengatakan, beberapa pasangan memilih untuk pisah harta dengan beberapa pertimbangan, Misalnya, calon mempelai laki-laki adalah wirausaha dan calon mempelai perempuan adalah karyawan. Wirausaha umumnya kerap mengambil kredit investasi atau kredit modal kerja untuk usahanya. Dengan memisahkan harta, diharapkan setelah menikah pasangan ini masih dapat mengakses kredit bank untuk keperluan keluarga dengan menggunakan nama istri.