Sejak penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) mengikuti program jaminan kesehatan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Program ini juga wajib bagi warga negara asing yang bekerja dan tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan.
Pada awal kelahiran BJPS Kesehatan, ada kekhawatiran asuransi swasta terpinggirkan. Karena, biaya kepesertaan (iuran/premi) BPJS Kesehatan paling mahal hanya Rp 80.000 per orang setiap bulan. Peserta BPJS Kesehatan sudah mendapatkan manfaat berupa jaminan rawat jalan, rawat inap, kelahiran, penggantian kaca mata, imunisasi, hingga rawat gigi.
Berbeda dengan asuransi kesehatan, yang umumnya hanya memberikan jaminan atas rawat jalan. Namun nyatanya, peminat asuransi swasta tidak lantas menurun. Hal ini karena BPJS Kesehatan memiliki banyak keterbatasan dibandingkan asuransi kesehatan swasta.
Apa saja? Simak kelebihan asuransi kesehatan swasta dibandingkan BPJS Kesehatan melalui tabel berikut ini: