Ini 4 Alasan Harus Punya Asuransi Kesehatan Meski Sudah Ada BPJS

Meski telah memiliki BPJS Kesehatan, sebaiknya Anda juga mempunyai asuransi kesehatan. Alasannya ada 4, seperti pelayanan yang lebih lengkap.

Asuransi BPJS

Sejak penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) mengikuti program jaminan kesehatan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Program ini juga wajib bagi warga negara asing yang bekerja dan tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan.

Pada awal kelahiran BJPS Kesehatan, ada kekhawatiran asuransi swasta terpinggirkan. Karena, biaya kepesertaan (iuran/premi) BPJS Kesehatan paling mahal hanya Rp 80.000 per orang setiap bulan. Peserta BPJS Kesehatan sudah mendapatkan manfaat berupa jaminan rawat jalan, rawat inap, kelahiran, penggantian kaca mata, imunisasi, hingga rawat gigi.

Berbeda dengan asuransi kesehatan, yang umumnya hanya memberikan jaminan atas rawat jalan. Namun nyatanya, peminat asuransi swasta tidak lantas menurun. Hal ini karena BPJS Kesehatan memiliki banyak keterbatasan dibandingkan asuransi kesehatan swasta.

Apa saja? Simak kelebihan asuransi kesehatan swasta dibandingkan BPJS Kesehatan melalui tabel berikut ini:

LayananBPJS KesehatanAsuransi Kesehatan
Prosedur Pelayanan
  1. Harus mengikuti prosedur pelayanan kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, dokter praktik, dan klinik kesehatan yang sudah menjadi rekanan BPJS Kesehatan. Ini sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2013, dan Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014.
  2. Pelayanan kesehatan tingkat pertama hanya menangani sakit ringan. Untuk sakit yang lebih berat atau jika pelayanan kesehatan tingkat pertama tidak bisa menangani, pasien akan mendapat rujukan tingkat lanjutan, misalnya ke rumah sakit tertentu. Tanpa rujukan, pasien yang nekat berobat ke rumah sakit harus menanggung biaya sendiri.
  1. Pemegang polis asuransi kesehatan tidak perlu mengikuti prosedur pelayanan yang berjenjang. Pasien bisa datang ke rumah sakit secara langsung untuk mendapatkan perawatan, tanpa harus melalui rujukan.
Pemilihan Rumah Sakit
  1. Peserta BPJS hanya boleh mendapat perawatan di rumah sakit yang sudah bekerjasama atau menjadi mitra. Kecuali dalam keadaan darurat, BPJS mengizinkan perawatan di rumah sakit, bahkan juga di rumah sakit yang belum menjadi mitra. Usai kondisi gawat darurat diatasi, peserta segera dirujuk ke rumah sakit rekanan.
  1. Pemegang asuransi kesehatan lebih leluasa memilih rumah sakit. Beberapa jenis asuransi kesehatan memperbolehkan pasien untuk berobat ke rumah sakit yang belum menjadi rekanan.
  2. Pasien berhak mendapatkan perawatan terbaik dari rumah sakit pilihan. Dengan demikian, pasien bisa memilih rumah sakit yang dianggap berkualitas paling baik dan perawatan berkualitas. Bahkan, beberapa perusahaan asuransi juga memberikan manfaat pengobatan ke rumah sakit di luar negeri.
Sistem Pelayanan
  1. BPJS memang memberikan perlindungan terhadap banyak penyakit. Namun, pelayanan terhadap pasien yang memiliki sakit lebih dari satu jenis, tidak bisa langsung selesai.
  2. Rumah sakit biasanya mengobati pasien BPJS secara bertahap. Sebagai gambaran, penderita penyakit jantung dan mata, hanya bisa mendapatkan pelayanan atas salah penyakit pada hari tersebut. Pengobatan penyakit yang lain dilakukan pada hari selanjutnya.
  3. Ini berarti, pasien harus kembali antre untuk mendapatkan penanganan.
  1. Tidak ada batasan pelayanan bagi pemegang polis asuransi kesehatan. Selama penyakit tersebut dalam perlindungan asuransi kesehatan, pasien akan mendapatkan pelayanan dari rumah sakit tanpa harus bolak-balik.
Tambahan Asuransi Jiwa
  1. Peserta BPJS yang meninggal dunia tidak akan mendapat asuransi jiwa atau santunan.
  1. Banyak produk asuransi kesehatan yang juga menyertakan fasilitas asuransi jiwa. Bila peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima dana asuransi kematian. Salah satunya produk asuransi Siap SehatKu yang ditawarkan Astra Life. Asuransi ini memberikan manfaat uang pertanggungan sebesar 100% jika meninggal dunia dan 200% dari uang pertanggungan jika nasabah meninggal dunia akibat kecelakaan.

BPJS Kesehatan memiliki banyak keterbatasan dibandingkan asuransi kesehatan swasta.

Oleh karena itu, meski sudah memiliki BPJS, asuransi kesehatan tetap harus Anda miliki. #LoveLife dan segera miliki asuransi kesehatan, demi pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas, serta sesuai dengan kebutuhan Anda!

Artikel Lainnya

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!