Bulan Ramadan adalah bulan yang tepat untuk berbagi dengan sesama lewat zakat. Biasanya, seseorang membayar zakat penghasilan atau zakat tahunan dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang ia terima menjelang hari raya Idul Fitri. Maka tak heran bila di bulan suci ini banyak lembaga penyalur zakat, atau disebut juga amil, gencar mengajak umat Muslim untuk menunaikan tugasnya.
Dulu, pembayaran zakat bisa dilakukan secara manual melalui masjid, mushala, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dibentuk oleh Kementerian Agama, atau lembaga amil zakat (LAZ) atau lembaga swasta yang memperoleh rekomendasi dari Baznas dan izin dari Kementerian Agama. Kini, seiring dengan perkembangan teknologi digital, umat Muslim pun dapat membayarkan zakat secara online. Penyedia layanan pembayaran zakat online ini pun beragam mulai dari lembaga pemerintah, organisasi nirlaba, situs crowdfunding, situs e-commerce, mobile app, hingga financial technology payment.
Ada banyak cara pembayaran yang disediakan oleh penyalur zakat online, bisa dengan kartu kredit, transfer via ATM, internet banking, mobile banking, atau potong pulsa ponsel dengan prosedur yang cukup mudah. Umumnya, lembaga penyalur zakat online itu meminta pengguna untuk mengisi data diri dan memberikan pilihan kepada pengguna terkait besaran dana yang ingin disalurkan. Setelah mentransfer dana, pengguna akan menerima verifikasi yang memberi tahu bahwa dana telah diterima oleh lembaga tersebut.