Saat masih lajang, tentu status NPWP tidak ada masalah dan masing-masing tetap bisa melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya seperti biasa. Namun, setelah menikah, maka status NPWP bagi wanita perlu dilakukan penyesuaian. Dalam dunia pajak, wanita yang telah memiliki suami akan berstatus sebagai “Wanita Kawin”.
Berdasarkan aturan perpajakan, sebenarnya satu keluarga cukup memiliki satu NPWP, yakni atas nama suami sebagai kepala rumah tangga. Dalam kacamata pajak pun, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi, yang dapat tercatat dalam satu identitas wajib pajak saja. Dengan demikian, saat seseorang menikah, maka hak dan kewajiban perpajakan istri perlu digabungkan dengan suami.
Hal tersebut memang sangat logis, mengingat sebagai satu kesatuan ekonomi maka antara suami dan istri tidak akan terjadi transaksi. Berbeda halnya dengan hubungan keluarga lain, misalnya antara anak dan orang tua, atau antara kakak dan adik yang sangat mungkin terjadi transaksi ekonomi diantaranya.