Setelah Menikah, NPWP Suami – Istri Tetap Terpisah/Gabung?

NPWP gabungan atau terpisah? Pahami ketentuan memiliki NPWP setelah menjadi suami-istri, agar tidak terjebak pada masalah pajak yang lebih pelik.

Picture1

Setelah Menikah, NPWP Suami – Istri Tetap Terpisah/Gabung?

Saat seseorang memutuskan untuk menjadi suami-istri, tak hanya status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja yang akan berubah dari “lajang” menjadi “menikah”, tetapi juga perlu diperhatikan kewajiban pembayaran pajaknya. Bagaimana dengan status Nomor Pokok Wajib Pajak nya (NPWP)? Harus gabung atau tetap terpisah?

Menikah merupakan keputusan besar dalam perjalanan hidup seseorang. Setelah menikah, tentu banyak hal yang perlu diperhatikan dan perlu dilakukan adaptasi atau penyesuaian. Mulai dari kebiasaan sehari-hari kamu dan pasangan, hingga rencana-rencana besar masa depan lainnya. Namun, biasanya ada satu hal yang luput dalam pembahasan, yakni kewajiban membayar pajak. Lalu, apakah suami dan istri tetap bisa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri-sendiri atau cukup satu NPWP dalam sebuah keluarga?

Memahami Fungsi NPWP

Sebelum membahas mana yang lebih menguntungkan, perlu kita pahami kembali apa itu NPWP dan bagaimana peranannya dalam kehidupan kita. 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2019 pasal 1 disebutkan bahwa NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP ini digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Adapun, yang dimaksud Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan (meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak), yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Atau, secara sederhana, NPWP (yang terdiri dari 15 kode unik), diperlukan seseorang atau badan usaha (yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak) sebagai identitas dalam menjalankan urusan administrasi perpajakannya. Jadi, NPWP bisa dimiliki oleh Wajib Pajak manapun, baik itu pria ataupun wanita.

Bagaimana Status NPWP Setelah Menikah?

Saat masih lajang, tentu status NPWP tidak ada masalah dan masing-masing tetap bisa melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya seperti biasa. Namun, setelah menikah, maka status NPWP bagi wanita perlu dilakukan penyesuaian. Dalam dunia pajak, wanita yang telah memiliki suami akan berstatus sebagai “Wanita Kawin”.

Berdasarkan aturan perpajakan, sebenarnya satu keluarga cukup memiliki satu NPWP, yakni atas nama suami sebagai kepala rumah tangga. Dalam kacamata pajak pun, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi, yang dapat tercatat dalam satu identitas wajib pajak saja.  Dengan demikian, saat seseorang menikah, maka hak dan kewajiban perpajakan istri perlu digabungkan dengan suami.

Hal tersebut memang sangat logis, mengingat sebagai satu kesatuan ekonomi maka antara suami dan istri tidak akan terjadi transaksi. Berbeda halnya dengan hubungan keluarga lain, misalnya antara anak dan orang tua, atau antara kakak dan adik yang sangat mungkin terjadi transaksi ekonomi diantaranya.

Ketentuan NPWP Terpisah

Namun demikian, ada ketentuan-ketentuan yang memperbolehkan suami dan istri memiliki NPWP terpisah atau masing-masing.

Pertama, jika istri hidup terpisah dengan suami berdasarkan keputusan hakim (bukan hidup terpisah karena tugas pekerjaan atau usaha).

Kedua, suami dan istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

Ketiga, istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri atau terpisah dari suami.
Ketentuan-ketentuan tersebut tercantum dalam PP No. 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-30/PJ/2017.

Mempengaruhi Besaran PTKP

Selain ketentuan NPWP setelah menikah perlu dipisah atau tidak, status pernikahan juga bisa memengaruhi besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berdasarkan Pasal 7 UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Dengan kata lain, PTKP merupakan komponen pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP).  PTKP ini penting diketahui untuk menghitung berapa besar penghasilan kita yang kena pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini adalah

  1. Rp54 juta untuk WP Orang Pribadi tidak kawin (TK/0)
  2. Rp4,5 juta tambahan untuk WP Orang Pribadi kawin (K/0)
  3. Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami (TK/0)
  4. Rp112,5 juta untuk suami dan istri bekerja yang penghasilannya dipisah (K/I/0)
  5. Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (orang tua kandung, saudara kandung, dan anak) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri, dan ipar) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang per keluarga.

Setelah mengetahui besaran PTKP, maka kamu sebagai Wajib Pajak dapat menghitung PPh menggunakan tarif progresif, yakni:

  1. Sampai dengan Rp50 juta = 5%
  2. Rp50 juta-Rp250 juta = 15%
  3. Rp250 juta-Rp500 juta = 25%
  4. Di atas Rp500 juta = 30%

Lebih Untung Mana?

Dari sejumlah paparan diatas maka dapat disimpulkan bahwa penggabungan NPWP bagi pasangan yang telah menikah akan lebih banyak membawa keuntungan. Pertama, beban pajak istri akan lebih ringan, karena tanggung jawab perpajakan istri akan diambil alih suami meskipun istri memiliki penghasilan sendiri. Kedua, pajak terutang bisa lebih rendah.

Sebelumnya, dalam artikel Kenali Perbedaan Perhitungan Pajak Sebelum dan Setelah Menikah, juga sempat diberikan gambaran perhitungan antara Wajib Pajak yang telah menikah dengan menggabungkan NPWP dan NPWP yang terpisah.

Berdasarkan ketentuan di atas dan ilustrasi perhitungan, didapat kesimpulan bahwa penggabungan NPWP menyebabkan PPh terutang suami dan istri lebih berpotensi tidak akan mengalami kurang bayar dan dianggap final. Sementara itu, pemisahan NPWP bagi pasangan yang telah menikah lebih besar menimbulkan potensi terjadi kurang bayar PPh, dan akan membuat PPh lebih mahal.

Pengajuan Penggabungan NPWP

Untuk wanita yang telah menikah dan ingin menggabungkan NPWP dengan NPWP suaminya, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan.

1. Mengajukan permohonan pencabutan NPWP kepada Kantor Pajak atau melalui website resmi layanan online yang tersedia melalui kanal www.ereg.pajak.go.id.

2. Lengkapi permohonan tersebut dengan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi buku nikah dan dua jenis surat pernyataan yang tentang:

  • Keterangan yang menyatakan kamu tidak memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami, dan
  • Keterangan tidak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah.

3. Tunggu kantor pajak untuk memverifikasi permohonan tersebut selama 6 bulan,  setelah permohonan diterima. 

Setelah permohonan disetujui oleh kantor pajak, maka semua kegiatan perpajakan istri bisa menggunakan NPWP suami. Jangan khawatir, karena istri bisa meminta kepada kantor pajak untuk mencetak kembali NPWP milik suami, sehingga baik masing-masingnya tetap bisa memiliki NPWP secara fisik.

Dengan memahami ketentuan memiliki NPWP gabungan atau terpisah setelah menjadi suami-istri, maka kamu bisa meminimalisir risiko pajak yang lebih besar. Jangan sampai prosedur administrasi yang tampak sederhana justru membuat kamu terjebak pada masalah pajak yang lebih pelik.

Selain meminimalisir risiko masalah pajak yang lebih pelik, jangan lupa untuk lindungi kesehatanmu dari risiko masalah keuangan yang tak diinginkan dengan asuransi kesehatan.

Salah satu asuransi kesehatan yang bisa kamu pertimbangkan dari adalah Medicare Premier dari Astra Life. Kamu bisa dapatkan perlindungan maksimal dari Medicare Premier asuransi kesehatan tambahan (rider) dengan asuransi dasar AVA iBright Protector, yang memberikan kenyamanan bagi nasabah dan keluarga saat dirawat di rumah sakit.

Dengan Medicare Premier, kamu dan keluarga akan selalu mendapatkan layanan rawat inap dalam satu kamar dengan kamar mandi sampai kapan pun karena tidak terpengaruh inflasi. Medicare Premier juga akan membayarkan manfaat sesuai tagihan secara cashless hingga ke mancanegara.

Jadi, Anda bisa tenang dan fokus mengatur pajak Anda tanpa takut risiko kesehatan yang berdampak pada masalah finansial lainnya.  Jangan lupa untuk follow Instagram @AstraLife untuk mendapatkan tips-tips bermanfaat lainnya. Urusan Sehat No Worries, #iGotYourBack. 

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!