Jika Anton dan Rosi memutuskan untuk memiliki NPWP terpisah, maka keduanya akan dikenakan PTKP K/I/2 sebesar Rp121.500.000. Untuk mendapatkan PPh, pertama-tama penghasilan Anton dan Rosi digabung sehingga total penghasilan gabungan ialah Rp700 juta. Kemudian, PPh terutang gabungan Anton dan Rosi dihitung dengan menggunakan tarif progresif yakni (5% x Rp50 juta) + (15% x Rp200 juta) + (25% x Rp250 juta) + (30% x Rp 78,5 juta) = Rp118,5 juta.
Setelah ketemu PPh gabungan, barulah Anton dan Rosi menghitung PPh terutang masing-masing. Untuk PPh terutang Anton misalnya, (Rp400 juta/Rp700 juta) x Rp118,5 juta = Rp67,7 juta. Karena kantor tempat Anton bekerja sudah memotong PPh 21 sebesar Rp53,1 juta, maka PPh kurang bayar Anton ialah Rp67,7 juta – Rp53,1 juta = Rp14,6 juta. PPh terutang inilah yang kemudian dicicil setiap bulan di tahun berikutnya sebagai PPh pasal 25.
Bagaimana dengan Rosi? PPh terutang yang ditanggung Rosi ialah (Rp300 juta/Rp700 juta) x Rp118,5 juta = Rp50,8 juta. Karena kantor tempat Rosi bekerja telah memotong PPh 21 sebesar Rp31,9 juta, maka PPh kurang bayar Rosi tinggal Rp18,9 juta. PPh terutang ini dicicil setiap bulan di tahun berikutnya sebagai PPh pasal 25.