Kenali Perbedaan Perhitungan Pajak Sebelum dan Setelah Menikah

Belajar mengenali perbedaan perhitungan pajak sebelum dan setelah menikah. Baca cara-cara yang dapat memudahkan Anda dan pasangan di sini.

Perhitungan pajak sebelum dan setelah menikah

Mia, seorang lajang, bekerja pada suatu perusahaan swasta dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri. Setiap bulan, kantor tempat Mia bekerja menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Mia. Dalam waktu dekat, Mia akan menikah. Maka, kantor tempat Mia bekerja menyarankan Mia untuk melakukan penggabungan NPWP dengan suami. Dengan begitu, perhitungan dan pembayaran pajak sesudah Mia menikah nanti akan menjadi mudah.

Sesuai dengan PP No. 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, seorang wanita yang sudah menikah memang wajib menggabungkan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami. Agus Susanto Lihin, konsultan pajak dan managing partner PT ATS Konsultama mengatakan, penggabungan NPWP setiap pasangan suami-istri ini dikarenakan sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, seperti tertuang dalam pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh.

Namun, sebenarnya seorang wanita yang telah menikah bisa saja memiliki NPWP terpisah dengan suami. Hal ini dimungkinkan jika suami dan istri: hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, memiliki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau punya keinginan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami.

Status pernikahan mempengaruhi PTKP

Yang perlu kita ingat, perbedaan status perkawinan seseorang akan mempengaruhi besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ialah besaran penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak. “Apabila penghasilan neto WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas jumlahnya di bawah PTKP, maka ia tidak akan dikenakan PPh,” terang Agus kepada tim ilovelife, Maret 2018.

Besaran PTKP terhitung sejak 2017 ialah sebagai berikut:

  1. Rp54 juta untuk WP Orang Pribadi tidak kawin (TK/0)
  2. Rp4,5 juta tambahan untuk WP Orang Pribadi kawin (K/0)
  3. Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami (TK/0)
  4. Rp112,5 juta untuk suami dan istri bekerja yang penghasilannya dipisah (K/I/0)
  5. Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda (pertalian keluarga karena pernikahan) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang per keluarga

Setelah mengetahui PTKP, WP dapat menghitung PPh menggunakan tarif progresif, yakni:

  1. Sampai dengan Rp50 juta = 5%
  2. Rp50 juta-Rp250 juta = 15%
  3. Rp250 juta-Rp500 juta = 25%
  4. Di atas Rp500 juta = 30%

1. PPh sebelum menikah

Berdasarkan ketentuan PTKP tahun 2017, maka seseorang yang belum menikah memiliki PTKP sebesar Rp54 juta. Jika Mia memiliki penghasilan neto dalam setahun Rp300 juta dan belum memiliki tanggungan, maka perhitungan PPh Mia ialah Rp300 juta – PTKP (TK/0) Rp54 juta, sehingga Penghasilan Kena Pajak (PKP) Mia adalah Rp246 juta.

Dengan memakai tarif progresif, diketahui PPh terutang Mia ialah = (5% x Rp50 juta) + (15% x Rp196 juta) = Rp31,9 juta. PPh terutang ini telah dipotong oleh perusahaan tempat Mia bekerja, sehingga angka ini hanya dilaporkan di SPT Tahunan dan tidak terdapat kurang bayar PPh.

2a. PPh sesudah menikah dengan NPWP gabung

Perbedaan perhitungan PPh terutang untuk pasangan suami-istri yang menggabungkan dan memisahkan NPWP digambarkan melalui ilustrasi yang diberikan oleh Agus Susanto Lihin di bawah ini. Ambil contoh Rosi yang sudah menikah dengan Anton, dan memiliki 2 anak. Anton memiliki penghasilan neto Rp400 juta setahun dan Rosi memiliki penghasilan neto Rp300 juta setahun.

PKP Anton ialah penghasilan neto Rp400 juta – PTKP (K/2) Rp67,5 juta = Rp332,5 juta. Adapun PPh terutang Anton dengan memakai tarif progresif ialah Rp53,1 juta. PPh terutang Anton ini telah dipotong oleh perusahaan. Sehingga, angka ini hanya dilaporkan di SPT Tahunan 1770 S dan tidak terdapat kurang bayar PPh.

Adapun PKP Rosi ialah penghasilan neto Rp300 juta – PTKP (TK/0) Rp54 juta = Rp246 juta. Sehingga, PPh terutang Rosi berdasarkan tarif progresif ialah Rp31,9 juta. PPh terutang Rosi juga telah dipotong oleh perusahaan, sehingga angka ini hanya dilaporkan di SPT Tahunan suami dan tidak terdapat kurang bayar PPh.

Pemisahan NPWP bagi pasangan yang telah menikah akan membuat PPh lebih mahal. 

Apa sih, kelebihan NPWP digabung untuk pasangan suami-istri? Dari ilustrasi di atas, terlihat bahwa penggabungan NPWP menyebabkan PPh terutang suami dan istri tidak akan mengalami kurang bayar dan dianggap final.

Konsekuensi lain penggabungan NPWP ialah, suami-istri dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis di mata hukum. “Untuk suami-istri yang tidak ada perjanjian pranikah untuk pisah harta, maka harta istri dianggap harta suami, begitu pula sebaliknya,” ujar Agus.

Pun bicara soal kewajiban, kewajiban istri menjadi kewajiban suami, begitu pula sebaliknya. Misalnya suami-istri memiliki bisnis masing-masing, maka ketika salah satu bisnis pailit dan menimbulkan kewajiban termasuk penyitaan, maka kewajiban dan penyitaan ini juga ditanggung bersama oleh suami dan istri.

2b. PPh sesudah menikah dengan NPWP terpisah

Jika Anton dan Rosi memutuskan untuk memiliki NPWP terpisah, maka keduanya akan dikenakan PTKP K/I/2 sebesar Rp121.500.000. Untuk mendapatkan PPh, pertama-tama penghasilan Anton dan Rosi digabung sehingga total penghasilan gabungan ialah Rp700 juta. Kemudian, PPh terutang gabungan Anton dan Rosi dihitung dengan menggunakan tarif progresif yakni (5% x Rp50 juta) + (15% x Rp200 juta) + (25% x Rp250 juta) + (30% x Rp 78,5 juta) = Rp118,5 juta.

Setelah ketemu PPh gabungan, barulah Anton dan Rosi menghitung PPh terutang masing-masing. Untuk PPh terutang Anton misalnya, (Rp400 juta/Rp700 juta) x Rp118,5 juta = Rp67,7 juta. Karena kantor tempat Anton bekerja sudah memotong PPh 21 sebesar Rp53,1 juta, maka PPh kurang bayar Anton ialah Rp67,7 juta – Rp53,1 juta = Rp14,6 juta. PPh terutang inilah yang kemudian dicicil setiap bulan di tahun berikutnya sebagai PPh pasal 25.

Bagaimana dengan Rosi? PPh terutang yang ditanggung Rosi ialah (Rp300 juta/Rp700 juta) x Rp118,5 juta = Rp50,8 juta. Karena kantor tempat Rosi bekerja telah memotong PPh 21 sebesar Rp31,9 juta, maka PPh kurang bayar Rosi tinggal Rp18,9 juta. PPh terutang ini dicicil setiap bulan di tahun berikutnya sebagai PPh pasal 25.

Dari ilustrasi di atas, jelas terlihat bahwa pemisahan NPWP bagi pasangan yang telah menikah akan membuat PPh lebih mahal. “Kalau NPWP suami-istri terpisah, akan terjadi kurang bayar PPh,” terang Agus. Karena itu, Agus menyarankan pasangan suami-istri yang tidak memiliki perjanjian pisah harta untuk menggabungkan NPWP.

Menunaikan pajak adalah salah satu cara menaati peraturan serta menghindari masalah di kemudian hari. Untuk menghindarkan keluarga dari risiko kejatuhan finansial akibat risiko meninggal dunia, Anda bisa melindungi diri dengan asuransi jiwa, Flexi Life, yang akan memberikan fleksibilitas Anda untuk mengatur premi serta Uang Pertanggungan kapan saja, lho.

Jika Anda tertarik untuk memberikan perlindungan jiwa untuk anggota keluarga Anda lainnya, Anda bisa memilih AVA iFamily Protection. Asuransi jiwa dengan diskon paket keluarga hingga 20%. Selain itu, AVA iFamily Protection juga akan mengembalikan premi Anda 100% walaupun Anda sudah klaim. Jadi, Anda bisa memiliki proteksi sesungguhnya.

Jadi, Anda bisa tenang dan fokus mengatur pajak Anda tanpa takut risiko finansial lainnya. Karena untuk masalah perlindungan keluarga, #iGotYourBack.

Artikel Lainnya

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!