Pada dasarnya, setiap manusia dalam keluarga akan memberikan tiga jenis peninggalan. Pertama, peninggalan berupa memori dalam hidup seperti pernikahan, kehamilan, kelahiran anak, ketika anak masuk sekolah, dan momen indah lainnya. Yang kedua, peninggalan mengenai identitas keluarga, seperti orang tua yang berprofesi sebagai pengacara, mewarisi keahlian tersebut sehingga anak-anaknya juga berprofesi sebagai pengacara. Sementara peninggalan ketiga adalah hal terkait keuangan, baik harta maupun utang. Untuk peninggalan ketiga ini, sejatinya kita harus melakukan perencanaan waris dan distribusi kekayaan yang efisien dan menguntungkan.