Siapkan Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Sebagai Peninggalan Terbaik untuk Keluarga

Tidak perlu tabu membicarakan soal warisan atau peninggalan. Simak pentingnya menyiapkan pertanggungan asuransi jiwa sebagai peninggalan untuk keluarga.

Siapkan Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa sebagai Warisan

Tidak semua orang nyaman ketika membicarakan masalah warisan/ peninggalan. Hal satu ini masih dianggap sebagai hal yang tabu dibicarakan. Kebanyakan kita masih menganggap  adalah suatu hal yang hanya penting dibicarakan ketika hal tersebut sudah dihadapi. Ketika kedua orangtua kita masih hidup misalnya, jarang sekali kita mengangkat masalah ini. Bahkan sering terjadi, kita baru megetahui ‘koleksi’ harta orang tua ketika mereka sudah tiada.

Padahal tidak ada seorang pun yang tahu kapan akan tutup usia atau tidak produktif lagi akibat sakit keras atau terkena musibah. Mempersiapkan peninggalan menjadi hal yang penting agar aset yang kita peroleh dari hasil keringat kita jatuh ke orang yang tepat dan dikelola secara bertanggung jawab.

Taufik Gumulya, perencana keuangan dan direktur TGRM Financial Planning Services mengatakan, peninggalan adalah hal yang perlu dipersiapkan oleh semua orang, baik yang telah menikah, maupun yang masih lajang.

Tak mesti seseorang memiliki anak dahulu baru menyiapkan peninggalan. Kita bisa menyiapkan peninggalan itu untuk orang tua atau anak dan asuransi menjadi pilihan yang baik untuk hal tersebut.

Kenapa asuransi menjadi pilihan peninggalan terbaik:

1. Bebas pajak

Menurut Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dikecualikan dari objek pajak adalah:

  1. Ayat 3
  2. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
  3. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
  4. Warisan;
  5. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
  6. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
  7. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  8. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  9. – DIviden berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  10. – Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang                        menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling                                rendah 25% dari jumlah modal yang disetor
  11. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
  12. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  13. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  14. Dihapus;
  15. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
  16. Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;               – Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia;
  17. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
  18. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Pengurang risiko

Menurut Robet I Mehr. asuransi adalah suatu institusi atau alat yang bertujuan untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang berisiko agar kerugian individu secara bersama-sama dapat diprediksi. Kerugian yang diprediksi itu kemudian dibagi dan didistribusikan secara adil dan merata diantara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.

3. Uang Pertanggungan

Uang Pertanggungan asuransi jiwa digunakan untuk mengganti potensi kerugian yang terjadi akibat meninggalnya tulang punggung keluarga. Jadi, tidak ada salahya jika Anda membeli Uang Pertanggungan asuransi jiwa dan dijadikan untuk wrisan. Hanya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika ingin membeli Uang Pertanggungan tersebut.

4. Unit Link

Apabila Anda ditawari produk Unitlink, Anda pasti memiliki dua potensi pendapatan, yaitu Uang Pertanggungan dan hasil investasi. Uang Pertanggungan sifatnya pasti Anda dapatkan dan besar jumlah tertulis jelas dalam polis asuransi jiwa. Ada baiknya, Anda berkonsultasi dengan konsultan perencana keuangan Anda untuk menentukan siapa penerima manfaat yang tepat.

Setelah itu, hal wajib yang harus Anda ketahui adalah, seluruh produk asuransi jiwa memiliki syarat dan kondisi yang telah tertulis di polis asuransi jiwa. Uang Pertanggungan bisa jadi tidak dibayarkan oleh perusahaan asuransi jiwa, jika Anda melanggar syarat dan kondisi yang tertulis di polis.

Siapkan uang pertanggungan asuransi jiwa sebagai peninggalan

Bagaimana jika seseorang tidak punya aset berupa properti atau produk keuangan, namun ia memiliki tanggungan orangtua atau anak adopsi? Dapatkah orang dengan kategori tersebut mempersiapkan harta? Jawabannya bisa. Seseorang bisa menyiapkan asuransi jiwa dengan uang pertanggungan (UP) yang dapat dilimpahkan sebagai peninggalan kepada Penerima Manfaat. Jadi, yang memberikan peninggalan harus berhitung biaya yang diperlukan Penerima Manfaat jika ia telah meninggal untuk menentukan UP asuransi jiwa yang ia butuhkan.

Ada beberapa pendekatan dalam menentukan UP asuransi jiwa yang dibutuhkan untuk Penerima Manfaat yang ditinggalkan, yaitu:

Contoh pertama, jika biaya yang dibutuhkan Penerima Manfaat tiap bulan ialah Rp 15 juta, yang memberikan peninggalan harus mencari asuransi jiwa dengan UP sebesar Rp3 miliar. Asumsinya, UP ini jika ditaruh di deposito dan berbunga 0,5% per bulan, bunga deposito yang dapat dicairkan tiap bulan ialah Rp15 juta.

Bila menggunakan pendekatan pencairan UP sekali waktu, yang memberikan peninggalan bisa menghitung biaya kebutuhan selama sekian waktu. Ambil contoh biaya kebutuhan Penerima Manfaat dalam sebulan ialah Rp15 juta. Jika yang memberikan peninggalan ingin menyiapkan dana untuk 10 tahun, ia harus mencari asuransi jiwa dengan UP sebesar Rp15 juta dikalikan 120 bulan, yakni Rp1,8 miliar.

Segera lengkapi perlindungan keluarga Anda dengan asuransi AVA iSmart dan iFuture dari Astra Life dengan unsur investasi dan pembayaran premi yang bisa dilakukan secara berkala. Memberikan manfaat Terminal illness, serta Manfaat Cacat Total dan Tetap. Atau Anda ingin memiliki perlindungan dan ingin mengembangkan bentuk investasi yang hasilnya bisa dinikmati berupa Nilai Dana dengan masa pertanggungan sampai Anda mencapai usia 99 tahun.

#LoveLife dengan menyiapkan asuransi, karena sebaik-baiknya peninggalan adalah asuransi yang manfaatnya bisa dirasakan hingga kini dan nanti.

Artikel Lainnya

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!