Hitung-Hitung Dana JHT, Kapan Waktu Tepat Mencairkannya?

Aturan pemerintah soal mekanisme pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru-baru ini telah memicu perdebatan di sosial media. Namun, terlepas dari kontroversi tersebut, kapankah waktu yang tepat untuk mencairkan JHT?

Durasi baca: 3 menit

Mencairkan JHT

Program JHT yang dikelola lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah. Fungsinya sebagai instrumen proteksi pesertanya saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Jadi, pada dasarnya tujuan keberadaan JHT ini agar pesertanya tetap bisa produktif di masa tua atau saat memasuki usia pensiun. 

Perlu diingat juga, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak hanya untuk kamu yang berstatus pekerja penerima upah atau karyawan di sebuah perusahaan saja, lho. Tapi, seseorang yang juga  melakukan kegiatan usaha secara mandiri. Misalnya saja dokter, entrepreneur, dan lainnya.

Bagaimana Aturan Mencairkan JHT Terkini?

Sebelum masuk pada waktu pencairan, kita lihat dulu aturannya yuk. Pada awal tahun ini, pemerintah sempat akan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2/2022. Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan bahwa manfaat jaminan hari tua baru bisa didapatkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Baik untuk peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Semuanya sama-sama baru bisa mencairkan dana JHT saat berusia 56 tahun.

Namun, peraturan tersebut menuai kontroversi. Hingga Presiden Joko Widodo angkat bicara dan meminta syarat dan pembayaran JHT dibuat lebih mudah dan sederhana. Setelah itu, Kementerian Tenaga Kerja menyatakan bahwa klaim JHT akan kembali disesuaikan dengan aturan lama yang terdapat pada Permenaker No.19/2015.

Pengajuan Klaim JHT Tidak Perlu di Usia 56 Tahun

Benar sekali. Jika kita mengacu pada ketentuan tersebut, maka tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.

Kamu memiliki opsi untuk mencairkan seluruhnya (100%) atau sebagian dana yakni 10% atau 30%. Namun, untuk mencairkannya kamu perlu mematuhi ketentuan berikut ini:

Klaim 100%

Pencairan dana JHT hingga 100% bisa dilakukan untuk kamu yang memiliki kondisi:

– Usia sudah mencapai 56 tahun

– Mengalami cacat total tetap

– Meninggal dunia

– Berhenti bekerja baik karena terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) ataupun mengundurkan diri. Untuk kamu yang mengundurkan diri, pengajuan klaim ini bisa dilakukan setelah 1 bulan kamu tidak aktif bekerja di perusahaan manapun.

– Dokumen yang butuh disiapkan:

  1. Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan berhenti bekerja/surat keterangan habis kontrak
  5. Buku tabungan
  6. Foto diri terbaru (tampak depan)
  7. NPWP (ini wajib disertakan untuk klaim manfaat JHT di atas Rp50 juta)

Klaim 10%

Pencairan dana JHT sebagian maksimal 10% bisa kamu lakukan dengan kondisi:

– Memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.

– Dilakukan dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun

– Dokumen yang butuh disiapkan:

  1. Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 
  2. E-KTP 
  3. Kartu Keluarga 
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja 
  5. Buku tabungan 
  6. NPWP (jika klaim di atas Rp50 juta)

Klaim 30%

Pencairan dana JHT sebagian maksimal 30% bisa kamu lakukan dengan kondisi:

– Memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.

– Dilakukan untuk kepemilikan rumah

– Dokumen yang butuh disiapkan:

  1. Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 
  2. E-KTP 
  3. Kartu Keluarga 
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja 
  5. Dokumen perumahan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama) 
  6. Buku tabungan bank yang bekerjasama untuk kepemilikan rumah
  7. NPWP (jika klaim di atas Rp50 juta)

Kapan Waktu Tepat Mencairkan JHT?

Kalaupun semua syarat sudah terpenuhi, ada baiknya kamu merencanakan dengan teliti dana JHT yang akan dicairkan. Selain faktor risiko, kamu juga harus menyesuaikannya dengan financial planning yang kamu miliki. 

Berikut ini beberapa hal yang perlu kamu pahami dan cermati untuk melihat kapan waktu yang tepat mencairkan JHT:

1. Dana JHT hanya bisa dicairkan maksimal 1 kali

Dana JHT memang bisa dicairkan sebagian dulu, yakni 10% atau 30%. Namun, pencairan dana sebagian ini, yang sebesar 10% atau 30%, hanya bisa dilakukan 1 kali. Sisanya baru bisa kamu cairkan setelah usia 56 tahun. Jadi, sebaiknya pastikan benar rencana penggunaan dananya. Jangan sampai uang yang sudah di tangan habis begitu saja.

2. Pencairan dana JHT Sebagian Dipotong Pajak Progresif

Dana JHT yang dicairkan sebagian tidak akan kamu terima utuh sebesar nominal persentase pencairan dari total dana JHT, karena akan dipotong pajak yang bersifat progresif. 

Artinya semakin besar nilai JHT yang dicairkan, pajak yang akan dipotong juga lebih tinggi. Berikut rinciannya:

– Untuk JHT di bawah Rp50 juta akan dikenakan pajak 5%

– Untuk JHT Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%

– Untuk JHT Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan pajak 25%

– Untuk JHT lebih dari Rp500 juta dikenakan pajak 30%.

Sementara itu untuk kamu yang merupakan nasabah dengan kepesertaan minimal 10 tahun dan belum pernah mengklaim JHT, maka dikenakan pajak senilai 5%.

2. Pastikan rencana penggunaan dana

Seperti yang dijelaskan di awal, kalau tujuan JHT itu sebagai dana perlindungan hari tua kamu. Maka, ada baiknya, dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang produktif dan mendatangkan manfaat. Berikut ini beberapa opsi penggunaan dana yang bisa kamu pertimbangkan.

– Modal Usaha

Misalnya saja, untuk kamu yang resign, dana JHT bisa kamu gunakan untuk modal usaha. Namun kamu perlu melakukan perhitungan yang matang agar pengeluaran yang dilakukan tidak sia-sia. Kapan kira-kira akan balik modal dan bagaimana potensi keuntungan usaha kamu.

– Mengalihkan ke Instrumen Investasi Lainnya

Sebenarnya, setelah kamu resign kamu tetap boleh melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Namun jika kamu merasa nilai investasi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan tak terlalu agresif dan ingin mengalihkannya ke instrumen investasi lainnya itu sah-sah saja. Namun, pastikan kamu mengalihkan ke instrumen investasi yang tepat, jangan sampai terjebak pada investasi bodong.

Jika dana JHT yang kamu dapatkan cukup besar, tak ada salahnya juga kamu melakukan diversifikasi portofolio investasi. Alias tidak dimasukkan seluruh dana dalam satu keranjang investasi saja. Kamu bisa menyebarkannya di pasar saham, reksadana, obligasi, atau pun instrumen investasi lainnya.

– Menambah perlindungan lewat proteksi asuransi

Selain untuk keperluan produktif, kamu juga bisa lho menyisihkan sebagian dana JHT untuk menambah perlindungan diri kamu dan keluarga melalui asuransi. Dengan adanya proteksi tambahan, maka kamu tak perlu lagi khawatir saat terjadi sesuatu ketika kamu sedang melakukan kegiatan yang produktif.

Jadi, meskipun kamu memiliki kesempatan untuk mencairkan dana JHT, jangan sampai gegabah dalam menggunakannya. Pastikan benar apakah dana itu akan mendatangkan manfaat bagi kamu tak hanya untuk saat ini tetapi untuk jangka panjang.

Manajemen keuangan diperlukan agar kamu tidak kelimpungan di kemudian hari. Perlu diingat pula bahwa dari waktu ke waktu kebutuhan finansial bisa saja berkembang. Maka kita perlu bijak mengatur penggunaan dana yang ada.

Jangan lupa lengkapi perlindungan diri kamu dan keluarga dengan asuransi agar tak khawatir saat terjadi risiko tak terduga seperti sakit, kecelakaan, hingga meninggal dunia.

Kamu bisa memilih asuransi jiwa murni yang memiliki fleksibilitas sehingga bisa disesuaikan dengan kondisi keuanganmu di setiap jenjang kehidupan.

Flexi Life dari Astra Life bisa menjadi produk yang kamu lirik. Produk asuransi jiwa murni ini memberikan kamu kebebasan untuk menentukan sendiri preminya. Uang pertanggungan dari Flexi Life bisa hingga Rp5 miliar dan tanpa perlu tes medis lho. Pendaftarannya juga mudah karena bisa dilakukan secara online.

Untuk kamu yang ingin mengetahui lebih lengkap terkait Flexi Life, kamu bisa langsung kunjungi ilovelife.co.id. Follow juga Instagram @astralifeid dan @ilovelife.co.id untuk mendapatkan tips-tips bermanfaat lainnya.

Urusan Sehat No Worries #iGotYourBack.

Artikel Lainnya

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!