Kalaupun semua syarat sudah terpenuhi, ada baiknya kamu merencanakan dengan teliti dana JHT yang akan dicairkan. Selain faktor risiko, kamu juga harus menyesuaikannya dengan financial planning yang kamu miliki.
Berikut ini beberapa hal yang perlu kamu pahami dan cermati untuk melihat kapan waktu yang tepat mencairkan JHT:
1. Dana JHT hanya bisa dicairkan maksimal 1 kali
Dana JHT memang bisa dicairkan sebagian dulu, yakni 10% atau 30%. Namun, pencairan dana sebagian ini, yang sebesar 10% atau 30%, hanya bisa dilakukan 1 kali. Sisanya baru bisa kamu cairkan setelah usia 56 tahun. Jadi, sebaiknya pastikan benar rencana penggunaan dananya. Jangan sampai uang yang sudah di tangan habis begitu saja.
2. Pencairan dana JHT Sebagian Dipotong Pajak Progresif
Dana JHT yang dicairkan sebagian tidak akan kamu terima utuh sebesar nominal persentase pencairan dari total dana JHT, karena akan dipotong pajak yang bersifat progresif.
Artinya semakin besar nilai JHT yang dicairkan, pajak yang akan dipotong juga lebih tinggi. Berikut rinciannya:
– Untuk JHT di bawah Rp50 juta akan dikenakan pajak 5%
– Untuk JHT Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%
– Untuk JHT Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan pajak 25%
– Untuk JHT lebih dari Rp500 juta dikenakan pajak 30%.
Sementara itu untuk kamu yang merupakan nasabah dengan kepesertaan minimal 10 tahun dan belum pernah mengklaim JHT, maka dikenakan pajak senilai 5%.
2. Pastikan rencana penggunaan dana
Seperti yang dijelaskan di awal, kalau tujuan JHT itu sebagai dana perlindungan hari tua kamu. Maka, ada baiknya, dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang produktif dan mendatangkan manfaat. Berikut ini beberapa opsi penggunaan dana yang bisa kamu pertimbangkan.
– Modal Usaha
Misalnya saja, untuk kamu yang resign, dana JHT bisa kamu gunakan untuk modal usaha. Namun kamu perlu melakukan perhitungan yang matang agar pengeluaran yang dilakukan tidak sia-sia. Kapan kira-kira akan balik modal dan bagaimana potensi keuntungan usaha kamu.
– Mengalihkan ke Instrumen Investasi Lainnya
Sebenarnya, setelah kamu resign kamu tetap boleh melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Namun jika kamu merasa nilai investasi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan tak terlalu agresif dan ingin mengalihkannya ke instrumen investasi lainnya itu sah-sah saja. Namun, pastikan kamu mengalihkan ke instrumen investasi yang tepat, jangan sampai terjebak pada investasi bodong.
Jika dana JHT yang kamu dapatkan cukup besar, tak ada salahnya juga kamu melakukan diversifikasi portofolio investasi. Alias tidak dimasukkan seluruh dana dalam satu keranjang investasi saja. Kamu bisa menyebarkannya di pasar saham, reksadana, obligasi, atau pun instrumen investasi lainnya.