Wacana PPN 12% Sekolah & Sembako vs Insentif Pajak Mobil: Bagaimana Menyikapinya?

Di tengah masalah pertumbuhan ekonomi yang masih tersendat, lahirlah wacana mengenai PPN yang akan dikenakan pada pendidikan/sekolah dan bahan-bahan pokok.

Pajak Sembako Naik

Situasi pandemi COVID-19 yang masih menunjukkan pertambahan kasus kembali melahirkan polemik mengenai kondisi pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia. Di tengah masalah pertumbuhan ekonomi yang masih tersendat, lahirlah wacana mengenai PPN yang akan dikenakan pada pendidikan/sekolah dan bahan-bahan pokok, atau yang sering juga disebut dengan sembako.

Wacana kenaikan PPN sekolah dan sembako yang ada memunculkan reaksi berbeda dari berbagai kalangan masyarakat. Tak hanya itu, keputusan pajak pembelian barang mewah jenis mobil justru digratiskan oleh pemerintah. Hal ini tentu dirasakan cukup ironis, sehingga membuat banyak orang bereaksi dan menganggap kebijakan ini dirasa kurang tepat. Banyak yang khawatir, kebijakan ini justru akan mempersulit masyarakat menengah ke bawah pada umumnya.

Pajak adalah Sumber Penerimaan Negara

Melansir dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, penerimaan pajak di Indonesia di masa pandemi merupakan tumpuan pendapatan negara dengan memberikan kontribusi sebesar 41,3 % dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Turut disebutkan bahwa penerimaan tersebut di luar penerimaan cukai, bea masuk, maupun bea keluar. 

Pemerintah menilai pentingnya dukungan pada dunia usaha untuk memitigasi dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi, serta mendorong pergerakan roda ekonomi di Indonesia. Dengan demikian, Pemerintah telah menyusun reformasi PPN tahun 2021-2024 dengan menetapkan dua tujuan utama:

  1. Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan insentif yang tepat sasaran dan mengurangi beban usaha. 
  2. Mengoptimalkan penerimaan negara melalui menambah objek maupun subjek pajak baru, meningkatkan kepatuhan wajib PPN, dan memperbaiki tata kelola serta administrasi.

Peraturan yang Direncanakan Berubah Menjadi Polemik

Untuk bisa mencapai target penerimaan negara yang lebih optimal, akhirnya muncul rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, atau PPN, sebesar 12% untuk sembako, dan juga untuk pendidikan atau sekolah. Sebenarnya tak hanya dua hal ini saja yang akan menjadi barang kena pajak, setelah sebelumnya merupakan bukan objek pajak. Namun, dua kebutuhan tersebutlah yang memicu polemik terbesar. 

Rencana ini tertuang dalam perubahan kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Disebutkan pada pasal 7 ayat (1) RUU KUP sebagai berikut: 

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 12% (12 persen).”

Berdasarkan RUU KUP tersebut bisa kita ketahui bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12%, dari tarif awal sesuai dengan UU Nomor 42 tahun 2009, yaitu sebesar 10%. Kemudian pada pasal 4A ayat (2b) yang bertuliskan ‘dihapus’, tak lagi menyebutkan sembako atau kebutuhan pokok termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan. Pada akhirnya hal ini membuat banyak pihak merasa diberatkan, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.

Pajak Jasa Pendidikan atau Sekolah

Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sekolah atau jasa pendidikan, tentu bukan kabar menggembirakan bagi orang tua. Pengenaan PPN pada sekolah berarti ada tambahan biaya untuk sekolah yang artinya, biaya sekolah akan semakin mahal. Pengenaan pajak ini dipertimbangkan karena banyaknya jenis pendidikan yang bisa diakses masyarakat mulai dari kalangan bawah, menengah, hingga atas yang semuanya sama-sama mendapatkan pengecualian pajak. Dengan demikian, persoalan ini menggambarkan bahwa fasilitas PPN dinilai tidak tepat sasaran. 

Di dalam Pasal 4 dijelaskan rincian jasa penyelenggaraan pendidikan, baik yang formal, non formal, dan informal. Tak hanya itu, terdapat 3 hal utama yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

1.Berlaku untuk sekolah yang bersifat premium

Disebutkan dari klarifikasi Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, bahwa yang dikenakan PPN hanyalah sekolah tertentu yang bersifat komersial. Harapannya, apabila nantinya ada system baru, maka diharapkan bisa memberikan keadilan sehingga mengurangi distorsi termasuk di dalamnya menghilangkan fasilitas yang tidak efektif.

2. Tidak berlaku untuk sekolah negeri

Rencana kebijakan RUU KUP yang ada bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat khususnya golongan menengah ke bawah. Hal ini dikarenakan pada umumnya masyarakat menengah ke bawah akan menyekolahkan anak mereka di sekolah yang tidak berbayar atau berbayar namun tidak mahal yakni misalnya di sekolah negeri. Dengan demikian DJP tetap menyebutkan bahwa sekolah dasar negeri, tidak akan dikenakan PPN, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak terlalu khawatir mengenai rencana pengenaan PPN oleh pemerintah ini.

3. Tidak akan mempersulit akses Pendidikan

Neilmaldrin Noor menyebut kebijakan pengenaan PPN untuk pendidikan ini akan dilakukan dengan hati-hati dan seksama. Pemerintah menjamin bahwa apabila nantinya wacana ini direalisasikan, hal ini tentunya tidak akan membuat masyarakat tidak bisa mengakses pendidikan yang layak.

Pajak Bahan-Bahan Pokok atau Sembako

Beberapa hari yang lalu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam acara media briefing secara daring, pada Senin (14/06) menyebutkan bahwa DJP (Direktorat Jendral Pajak) memastikan bahwa sembako yang dijual pada pasar tradisional tidak akan dikenai PPN. 

Tak hanya itu, Noor juga menyebutkan bahwa sembako yang akan dikenai PPN adalah yang sifatnya premium. Misalnya seperti beras premium impor, seperti beras basmati, dan beras shirataki yang harganya bisa berkali-kali lipat dibandingkan beras petani lokal di Indonesia. Penerapan tarif PPN ini juga disebutkan akan dilakukan secara multitarif, disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, sehingga bisa menjadi wujud keadilan sosial, terutama bagi golongan menengah ke bawah yang lebih banyak merasakan dampak pandemi.

 

Mengutip dari draft RUU yang ada, sembako yang rencananya akan dikenakan PPN adalah 

-beras dan gabah

-jagung

-sagu

-kedelai

-garam konsumsi

-daging

-telur

-susu

-buah-buahan

-sayur-sayuran

-ubi-ubian

-bumbu-bumbuan

-gula konsumsi

Pajak Mobil

Membahas soal PPN sembako, mengingatkan kita dengan pemerintah telah menetapkan pembebasan pajak untuk pembelian mobil baru, atau Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP). Keputusan ini pun didasari oleh keadaan industri otomotif yang lesu akibat terdampak pandemi. 

Penerapan PPnBM-DTP, diharapkan bisa mengembalikan perkembangan industri otomotif dan bisa mendorong laju pertumbuhan ekonomi sehingga bisa membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Prediksi tersebut dirasa memberikan hasil yang cukup memuaskan, menurut Menkeu, Sri Mulyani insentif PPnBM berhasil mendorong penjualan mobil 4×2 pada Maret 2021, yang sebagian besarnya adalah objek dari fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah.  

Pemberlakuan pajak untuk sembako yang dinaikkan dan pajak mobil yang termasuk ke dalam kategori barang mewah rasanya menjadi ironi tersendiri. Banyak kalangan menyayangkan rencana kebijakan ini, lantaran sembako dan pendidikan merupakan hal mendasar yang seharusnya menjadi hak warga negara untuk mendapatkannya dengan mudah. Hal ini tidak dapat disamakan dengan kebutuhan membeli mobil yang bukan merupakan kebutuhan primer.

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Menyikapi wacana dikenakannya PPN sebesar 12% pada barang-barang kebutuhan pokok atau sembako dan juga kencangnya permintaan unit mobil baru seiring penerapan insentif PPnBM-DTP, terdapat beberapa hal yang bisa kita lakukan demi bisa menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru.

1. Berbelanja di pasar tradisional

Pada umumnya berbelanja di pasar tradisional jauh lebih murah dibandingkan berbelanja di supermarket. Sering kali, bahan makanan yang tersedia di pasar pun kualitasnya tak kalah dengan yang dijual di supermarket. Dengan harga yang lebih murah, sehingga kita tetap bisa menghemat pengeluaran.

2. Pilih produk sembako lokal

Menggunakan produk lokal, seperti beras BULOG, atau gula pasir dari pabrik gula di Indonesia, bukan hanya menghemat pengeluaran kita karena produk-produk ini bebas PPN, namun juga merupakan bentuk dukungan terhadap produk lokal yang tak kalah kualitasnya dengan produk impor.

3. Menerapkan gaya hidup hemat

Berbelanja bahan pangan lokal di pasar tradisional memang lebih murah dan bebas pajak, namun bukan berarti kita lantas berbelanja dengan berlebihan dan boros. Ada baiknya untuk mengatur pengeluaran untuk berbelanja sehingga kita bisa menghemat pengeluaran untuk pos lain yang tak kalah penting di kala pandemi, misalnya untuk investasi dan asuransi. Terapkan gaya hidup hemat, dengan mengkonsumsi berbagai hal sesuai dengan kebutuhan.

4. Rencanakan dana pendidikan dengan baik

Untuk biaya sekolah dan pendidikan pada umumnya sendiri, di sinilah pentingnya perencanaan dana pendidikan yang sudah dibuat sejak dini. Dengan dana pendidikan yang terencana, selain kita bisa mengantisipasi risiko keuangan, kita juga bisa memperhitungkan inflasi secara realistis. Penting untuk diingat bahwa perencanaan dana pendidikan yang baik harus dibuat secara terperinci dan sedini mungkin. Kenapa? Supaya nantinya bisa memilih instrumen investasi yang tepat untuk bantu mengoptimalkan tabungan  yang disiapkan.

5. Beli mobil karena butuh, bukan karena mumpung

Bagi sebagian orang, mobil memang menjadi kebutuhan. Hal ini sangat relatif, karena dipengaruhi oleh berbagai faktor. Misalnya, jarak ke tempat kerja, juga kemampuan finansial sehari-harinya.

Adanya insentif PPnBM-DTP memang sangat menggiurkan, tapi keputusan membeli mobil sebaiknya didasarkan tetap pada kebutuhan serta kemampuan kita. Ingat, membeli mobil tak hanya selesai ketika kita menyerahkan sejumlah dana pada penjualnya. Tetapi, ada berbagai kebutuhan yang akan mengikuti kemudian, mulai dari BBM sampai pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahunnya.

Bijak Belanja, Bijak Memilih Perlindungan

Penetapan pajak untuk sembako dan pendidikan bukanlah momok yang harus ditakuti, hal tersebut bisa dihadapi dengan melakukan perencanaan keuangan yang baik dan pemilihan produk yang sesuai, termasuk dalam hal pemilihan asuransi.

Untuk kamu yang selalu mengedepankan terutama untuk memastikan semua rencana keuanganmu tercapai kedepannya, kamu harus memiliki perlindungan yang memadai. Kamu bisa mencoba salah satu produk asuransi kesehatan Flexi Health dari Astra Life yang memberikan perlindungan rawat inap hingga 1 juta/hari tanpa perlu cek medis.

Dengan Flexi Health, kamu perlindungan jiwa yang bisa kamu #AturSendiri sesuai kebutuhan. Dengan masa Pertanggungan adalah 1 tahun dengan perpanjangan otomatis, kamu tidak perlu takut komitmen panjang dan otomatis diperpanjang setiap tahun, tidak perlu repot untuk mendaftar ulang.

Jadi, tak perlu khawatirkan kesehatan, kamu bisa fokus membuat rencana keuangan lain yang lebih penting.

Penetapan pajak untuk sembako dan pendidikan memang masih sekedar wacana, tentunya penting untuk kita melakukan perencanaan masa depan keluarga yang lebih baik. Kunjungi ilovelife.co.id untuk produk Flexi lainnya. Follow juga Instagram @AstraLife untuk mendapatkan tips-tips kesehatan lainnya. Urusan Sehat No Worries, #iGotYourBack.

Artikel Lainnya

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!