Yuk, Jadi Pasien Cerdas dengan Mengetahui Hak-Hak Anda

Pasien dapat menghindari kasus penelantaran jika saja ia menyadari apa yang menjadi hak-hak pasien dan hal ini ditetapkan oleh undang-undang.

Beberapa kasus penelantaran pasien yang terangkat di media membuat kita khawatir. Dari malpraktik, penyampaian informasi yang tidak lengkap, sampai diskriminasi fasilitas merupakan beberapa kasus yang kerap terdengar merugikan pasien.

Kasus penelantaran pasien ini semakin kerap terdengar dilakukan kepada pasien di rumah sakit. Terakhir kita mendengar kasus penelantaran pasien luka bakar dan lumpuh yang dilakukan di suatu Rumah Sakit.

Pasien terpaksa tidur di lantai ruang pendaftaran beralaskan tikar plastik yang sangat tipis, karena diberi harapan oleh sang dokter rumah sakit itu untuk menunggu konfirmasi operasi amputasi. Pasien mengalami luka bakar parah dan kelumpuhan organ tubuh imbas dari peristiwa kebakaran yang dialaminya lebih dari 10 tahun lalu. Pasien terbaring di lantai ruangan pendaftaran tanpa pengobatan berarti.

Ketahui hak pasien

Masalah kesehatan tentulah bukan hal yang dapat dipandang sebelah mata. Apalagi hal ini juga menyangkut nyawa manusia. Itu sebabnya, kasus-kasus penelantaran, apalagi yang dilakukan fasilitas kesehatan yang seharusnya melayani masyarakat umum, selalu mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Sebenarnya, pasien dapat menghindari kasus penelantaran seperti ini jika saja ia menyadari apa yang menjadi haknya dan hal ini ditetapkan oleh undang-undang.

Adapun hak pasien saat menjalani perawatan di rumah sakit dijamin undang-undang (UU), yakni melalui Pasal 32 UU No 44/2009 tentang rumah sakit. Pasal ini menyebutkan ada 18 hal yang menjadi hak pasien, yaitu:

  1. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  3. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  4. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  5. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  7. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  8. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
  9. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  10. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
  11. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  12. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  13. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  14. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
  15. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
  16. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  17. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
  18. mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juga merupakan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien. Hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 UU No. 29/2004 adalah:

  1. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3);
  2. meminta pendapat dokter atau dokter lain;
  3. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
  4. menolak tindakan medis;
  5. mendapatkan isi rekam medis.

Rumah Sakit juga memiliki kewajiban

Selain mengatur hak pasien, peraturan UU No 44/2009 tentang rumah sakit ini juga mengatur kewajiban rumah sakit, yang dijelaskan di pasal 29, yakni sebagai berikut:

  1. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
  2. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
  3. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  4. berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  5. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
  6. melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
  7. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
  8. menyelenggarakan rekam medis;
  9. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
  10. melaksanakan sistem rujukan;
  11. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
  12. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
  13. menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
  14. melaksanakan etika Rumah Sakit;
  15. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
  16. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
  17. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
  18. menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws)
  19. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
  20. memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

Hak pasien saat menjalani perawatan di rumah sakit dijamin undang-undang (UU), yakni melalui Pasal 32 UU No 44/2009.

Yuk, pelajari hak dan kewajiban sebagai pasien untuk lebih memahami prosedur yang seharusnya diterima saat menerima pelayanan di fasilitas kesehatan umum. Dengan demikian Anda dapat lebih optimal menjaga kesehatan dan mencintai hidup!

Artikel Lainnya

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!