
Bulan Ramadan Jadi momen Reset Hidup Yang Lebih Sehat
Ramadan bukan sekadar menahan lapar, tetapi momentum untuk melatih disiplin
Pasien dapat menghindari kasus penelantaran jika saja ia menyadari apa yang menjadi hak-hak pasien dan hal ini ditetapkan oleh undang-undang.
Dr. Tengku Raya Sharin
Dr. Tengku Raya Sharin
Beberapa kasus penelantaran pasien yang terangkat di media membuat kita khawatir. Dari malpraktik, penyampaian informasi yang tidak lengkap, sampai diskriminasi fasilitas merupakan beberapa kasus yang kerap terdengar merugikan pasien.
Kasus penelantaran pasien ini semakin kerap terdengar dilakukan kepada pasien di rumah sakit. Terakhir kita mendengar kasus penelantaran pasien luka bakar dan lumpuh yang dilakukan di suatu Rumah Sakit.
Pasien terpaksa tidur di lantai ruang pendaftaran beralaskan tikar plastik yang sangat tipis, karena diberi harapan oleh sang dokter rumah sakit itu untuk menunggu konfirmasi operasi amputasi. Pasien mengalami luka bakar parah dan kelumpuhan organ tubuh imbas dari peristiwa kebakaran yang dialaminya lebih dari 10 tahun lalu. Pasien terbaring di lantai ruangan pendaftaran tanpa pengobatan berarti.
Masalah kesehatan tentulah bukan hal yang dapat dipandang sebelah mata. Apalagi hal ini juga menyangkut nyawa manusia. Itu sebabnya, kasus-kasus penelantaran, apalagi yang dilakukan fasilitas kesehatan yang seharusnya melayani masyarakat umum, selalu mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Sebenarnya, pasien dapat menghindari kasus penelantaran seperti ini jika saja ia menyadari apa yang menjadi haknya dan hal ini ditetapkan oleh undang-undang.
Adapun hak pasien saat menjalani perawatan di rumah sakit dijamin undang-undang (UU), yakni melalui Pasal 32 UU No 44/2009 tentang rumah sakit. Pasal ini menyebutkan ada 18 hal yang menjadi hak pasien, yaitu:
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juga merupakan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien. Hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 UU No. 29/2004 adalah:
Selain mengatur hak pasien, peraturan UU No 44/2009 tentang rumah sakit ini juga mengatur kewajiban rumah sakit, yang dijelaskan di pasal 29, yakni sebagai berikut:
Hak pasien saat menjalani perawatan di rumah sakit dijamin undang-undang (UU), yakni melalui Pasal 32 UU No 44/2009.
Yuk, pelajari hak dan kewajiban sebagai pasien untuk lebih memahami prosedur yang seharusnya diterima saat menerima pelayanan di fasilitas kesehatan umum. Dengan demikian Anda dapat lebih optimal menjaga kesehatan dan mencintai hidup!

Ramadan bukan sekadar menahan lapar, tetapi momentum untuk melatih disiplin

Sistem ekskresi berperan penting dalam membuang zat sisa metabolisme dan

Kenali prinsip DRABC, lima langkah dalam melakukan penyelamatan bagi korban

Stress yang dialami Wanita dapat menyebabkan beberapa gangguan. Salah satunya

Tidak hanya kulit, cuaca panas ekstrem bisa menyebabkan penurunan fungsi

Penyakit ISPA tengah menjadi perhatian masyarakat di tengah polusi udara
Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.
Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!
Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.
Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!