Melansir Bisnis.com, berikut cara melakukan pengecekan BI Checking atau SLIK secara online:
– Pertama, buka website https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi untuk melakukan registrasi pemohon SLIK.
– Setelah berhasil masuk, pilih “jenis pemohon” dan pilih tanggal dan jam yang masih tersedia untuk mendapatkan nomor antrean.
– Lengkapi informasi dan syarat yang dibutuhkan dengan mengisi data diri mulai dari nama, nomor induk kependudukan, jenis kelamin, nomor telepon, email, tempat tanggal lahir, alamat, dan melampirkan unggahan KTP asli. Setelah melengkapi data diri, dilanjutkan dengan memilih tujuan pemohonan.
– Di bagian kolom persetujuan, lakukan checklist dan isi captcha.
– OJK akan mengecek data yang telah kamu input, sehingga kamu perlu memeriksa email yang akan diberikan oleh OJK.
– Jika semua informasi sudah sesuai, pemohon SLIK akan mendapat email validasi dari OJK (maksimal h-3 dari tanggal antrean).
Langkah terakhir, pemohon SLIK perlu melakukan verifikasi melalui WhatsApp ke nomor yang diberikan dengan melampirkan foto/scan formulir dan selfie dengan memegang dokumen identitas.