Hindari Pinjol Ilegal, Ini Ciri-Ciri yang Harus Diwaspadai

Pinjol ilegal masih saja marak dan meminta korban masyarakat yang belum teredukasi dengan baik. Agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, yuk, kenali perbedaan ciri-cirinya dengan fintech lending legal yang sudah diawasi oleh OJK.

Durasi baca: 5 menit

Hindari Pinjol Ilegal, Ini Ciri-Ciri yang Harus Diwaspadai

Pinjaman online, atau pinjol ilegal masih marak dan masih saja menimbulkan korban. Padahal pemerintah sendiri sudah gercep dalam memberantasnya. Ibarat mati satu tumbuh seribu, daftar pinjol ilegal yang telah di-blacklist terus melakukan regenerasi dengan nama perusahaan baru. Yang membuat miris adalah ketika banyak korban yang terjebak pinjol ilegal menerima perlakuan tidak etis saat ditagih oleh pinjol ilegal.

Salah satu kasus pinjol ilegal yang ramai baru-baru ini terjadi di Sleman, Yogyakarta. Korban pinjol melapor ke pihak kepolisian, bahwa korban hanya berutang sebesar Rp5 juta, tapi wajib membayar bunga sebesar Rp80 juta dalam sebulan. Dalam kasus ini, akhirnya polisi menetapkan delapan orang tersangka, dan menjerat mereka menggunakan pasal berlapis, yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perlindungan Konsumen, Pasal Pemerasan, dan pasal yang lainnya. Akibatnya, tersangka terkena hukuman 10 tahun penjara.

Contoh korban ini mungkin hanyalah segelintir yang beruntung kasusnya bisa berakhir dan viral di media. Sisanya masih banyak yang tidak terekspos. Kita sudah banyak membaca berita para korban pinjol yang mengalami stres, depresi, bahkan memutuskan untuk bunuh diri karena terjebak pinjol ilegal yang tidak ada ujungnya.

Mengapa Masyarakat Masih Saja Terjerat Pinjol Ilegal?

Meski pinjaman online ilegal sudah terkenal menyengsarakan banyak korban, nyatanya masih banyak masyarakat yang masih meminjam dana ke aplikasi tak resmi ini. 

Menurut Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi dari OJK, ada beberapa alasan mengapa masih banyak yang terjerat pinjol ilegal. Di antaranya:

  1. Ketidaktahuan masyarakat terhadap legal atau tidaknya aplikasi pinjaman online menjadi latar belakang utama banyaknya orang yang terjebak pinjol ilegal. Bahkan mereka mengaku sama sekali tidak tahu kalau telah meminjam dana kepada pihak yang ternyata adalah penipu berkedok aplikasi pinjaman online.
  2. Gali lubang tutup lubang; menutup pinjaman atau kredit lama dengan pinjaman yang baru antara aplikasi pinjol ilegal. Tak hanya berutang pada satu dua aplikasi, bahkan ada yang berutang sampai 40 aplikasi pinjol sekaligus. Hal ini mengindikasikan bahwa sebenarnya literasi keuangan masyarakat pada umumnya masih belum baik, sehingga belum bisa mengelola utang dengan bijak.
  3. Tergiur promosi atau iklan dari SMS atau WhatsApp. Padahal, aplikasi fintech lending legal tidak diperbolehkan oleh OJK untuk memberi penawaran melalui jalur pribadi seperti SMS atau WhatsApp. 

So, karena tidak tahu, maka mari kita mencari tahu, bagaimana sebenarnya ciri-ciri pinjol ilegal ini, dan apa yang membedakannya dengan aplikasi fintech lending yang resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK.

Kenali Ciri Utama Pinjol Ilegal dan Pembedanya dengan Fintech Lending Legal

Agar tak terjerat pinjol ilegal, kenali ciri utamanya, di antaranya:

  1. Tidak ada izin resmi untuk beroperasi dari pihak yang berwenang, dalam hal ini OJK. Bisa cek di sini.
  2. Alamat kantor tidak jelas, bahkan mungkin merahasiakan identitas asli
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah, tanpa verifikasi, dan sejenisnya
  4. Syarat dan ketentuan tidak jelas di awal, misalnya saja tidak ada informasi jelas mengenai besarnya bunga yang dibebankan, tidak menjelaskan biaya administrasi, dan juga tidak ada aturan main dalam memberlakukan denda keterlambatan.
  5. Dapat mengakses seluruh data di ponsel, termasuk galeri dan kontak.
  6. Melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak manusiawi, misalnya meneror, menelepon dengan sangat gencar, mengancam, melakukan pelecehan termasuk secara verbal, penyebaran data pribadi, dan sebagainya.
  7. Tidak ada customer care atau layanan pengaduan yang jelas
  8. Penawaran tidak resmi melalui sarana komunikasi tanpa izin melalui SMS ataupun WhatsApp
  9. Tidak memiliki sertifikasi dan menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Lalu, bagaimana ciri fintech lending yang sudah terdaftar maupun memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

  1. Nama perusahaan tercantum pada daftar aplikasi fintech resmi di website OJK. Untuk daftar terbaru Maret 2022, kamu mengeceknya dengan mengunjungi link ini.
  2. Tidak akan menawarkan jasa pinjaman dana melalui SMS atau WhatsApp tanpa izin dari pemilik kontak, karena hal ini sangat dilarang oleh OJK.
  3. Ada verifikasi terhadap peminjam dana dengan melalui beberapa prosedur pengecekan dari pihak aplikasi.
  4. Syarat, ketentuan, termasuk bunga, biaya administrasi jika ada, dan denda dapat ditemukan informasinya dengan mudah di akun media sosial, aplikasi mobile, maupun website platform-nya.
  5. Cara penagihannya akan sesuai dengan prosedur, seperti tidak menelepon lebih dari beberapa kali dalam satu hari, meminta izin untuk datang ke rumah jika diperlukan dan membawa surat tugas, tidak menagih pada pihak yang bukan peminjam dana, dan sebagainya.
  6. Memiliki customer care atau layanan pengaduan, identitas pengurus, dan alamat kantor yang jelas.
  7. Aplikasinya hanya meminta izin untuk mengakses fitur kamera, mikrofon, dan lokasi pada ponsel calon peminjam dana. Tidak akan meminta akses ke galeri apalagi kontak.
  8. Menjadi anggota AFPI

Nah, dari kedua ciri di atas, kita bisa membandingkan kan, seperti apa pinjol ilegal dan apa saja bedanya dengan fintech lending yang sudah resmi terdaftar.

Lantas, kalau kamu menemukan aplikasi atau ditawari pinjam dana dari pinjol ilegal, apa yang bisa dilakukan?

Cara Melaporkan Aplikasi Pinjol Ilegal

Jika kamu pernah menerima modus pinjol ilegal dari saluran komunikasi pribadi seperti SMS, WhatsApp, atau yang lainnya, segera laporkan pinjol ilegal tersebut dengan beberapa cara, seperti yang dijelaskan oleh OJK seperti berikut ini:

1. Lapor ke Kepolisian

Pinjol ilegal dapat dilaporkan atau diadukan ke kepolisian melalui laman https://patrolisiber.id untuk diproses hukum. Kamu juga bisa mengirim email ke alamat info@cyber.polri.go.id. Jangan lupa untuk sertakan bukti-buktinya ya, misalnya seperti tangkapan layar chat WhatsApp atau SMS, atau bukti lain yang menguatkan.

2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan

Laporkan pinjol ilegal ke OJK pada hotline 157, atau melalui pesan WhatsApp ke nomor 08115715715. Bisa juga mengirim email ke konsumen@ojk.go.id.

3. Lapor ke Satgas Waspada Investasi

Laporkan pinjol ilegal untuk diblokir kepada Satgas Waspada Investasi, atau mengadukannya melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

4. Lapor ke Kominfo

Pinjol ilegal juga dapat dilaporkan ke Aduan Konten Kominfo melalui email aduankonten@kominfo.go.id, ke laman aduankonten.id. atau WhatsApp ke nomor 08119224545.

Tip Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Hal paling baik yang bisa kamu lakukan agar tak terjerat pinjol ilegal adalah dengan menghindarinya. Dan, cara paling efektif untuk menghindarinya adalah dengan mengenali ciri utama. Lakukan beberapa tip berikut ini.

1. Abaikan iklan 

Ada banyak orang yang tertarik dari iklan pinjaman online, yang kadang muncul di aplikasi media sosial ataupun yang masuk melalui SMS, WhatsApp atau pesan pribadi lainnya.

Nah, di sinilah kamu mesti waspada. Sekali lagi, fintech lending resmi tidak diperkenankan oleh OJK untuk menghubungi calon nasabah melalui jalur pribadi. Dengan demikian, mereka yang menawarkan jasa pinjaman melalui SMS, WhatsApp, dan pesan pribadi seperti ini sudah pasti adalah pinjol ilegal. Segera blokir atau laporkan nomor pinjol ilegal tersebut kepada pihak yang berwenang, dengan cara yang sudah dijelaskan di atas.

2. Jangan terkecoh dengan adanya logo OJK

Sering kali para penipu berkedok pinjol ilegal ini mencatut logo OJK, dan menampilkannya di aplikasi, poster atau banner promosi mereka. Jangan terkecoh ya. Kamu harus tetap mengeceknya di situs OJK agar lebih pasti.  Pastikan nama aplikasinya ada dalam daftar tersebut yang selalu di-update oleh OJK.

3. Periksa rekam jejak digital

Pastikan lebih jauh perusahaan online yang akan dipilih memiliki alamat kantor dan pengurus dan jelas. Periksa juga rekam jejak digitalnya, apakah baik atau tidak. Hal ini bisa dicek di internet atau ulasan dari peminjam yang telah menggunakannya.

4. Perhatikan syarat dan ketentuan dengan teliti

Pastikan aplikasi pinjaman online yang akan dipilih mempunyai syarat dan ketentuan yang jelas dan transparan. Beberapa kasus terjadi karena pinjol ilegal tidak memiliki syarat dan ketentuan yang jelas, termasuk mengenai bunga peminjaman dan denda. Inilah yang menyebabkan beberapa pinjol ilegal bisa melakukan pemerasan secara tidak langsung.

5. Waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi

Jangan izinkan pinjaman online saat meminta izin untuk mengakses kontak, foto, dan fitur lain di smartphone, kecuali kamera, mikrofon, dan lokasi untuk keperluan verifikasi data. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi. 

Pinjol ilegal umumnya memanfaatkan data pribadi untuk mengancam korbannya saat melakukan penagihan hingga menyebarkan informasi utang kepada semua kontak di ponsel korban.

Banyaknya kasus terjerat pinjol ilegal bisa jadi disebabkan oleh banyak hal, di antaranya kurang pahamnya masyarakat akan pentingnya memastikan legalitas aplikasi terkait. Selain itu, juga masih banyak orang yang kurang terampil dalam mengelola keuangan, termasuk mengelola utang.

Meminjam dana, atau berutang, tidak dilarang. Jika memang sesuai kebutuhan, utang memang bisa jadi salah satu solusi. Tetapi, harus memenuhi syarat utang sehat:

  1. Produktif, bukan sekadar untuk keinginan konsumtif belaka
  2. Yakin bisa bayar kembali
  3. Cicilan tidak boleh lebih dari 30%

Selain itu juga ditambah lagi: pastikan sumber pinjaman dananya legit. Jangan ke pinjol ilegal, agar tak menjadi masalah di kemudian hari.

Penting juga untuk dipahami, bahwa agar dapat mengelola utang dengan baik, kamu pun harus memiliki safety net keuangan yang juga mumpuni. Dana darurat dan juga asuransi harus sudah terpenuhi, terutama asuransi jiwa untuk menjaga diri dan keluarga di masa depan, sekaligus juga dapat berfungsi sebagai warisan. Flexi Life adalah contoh asuransi jiwa yang direkomendasikan, karena merupakan asuransi ultra fleksibel pertama yang ada di Indonesia karena bisa dibeli secara online di ilovelife.co.id.

Flexi Life juga memberikan 100% uang pertanggungan pada penerima manfaat yang ada di polis apabila tertanggung mengalami sakit, kecelakaan, ataupun meninggal dunia.

Apabila kamu tertarik untuk mencari informasi lebih lengkap terkait Flexi Life dan produk asuransi dari Astra Life lainnya, maka kamu dapat langsung mengunjungi laman ilovelife.co.id.

Jangan lupa mantengin akun Instagram @astralifeid untuk update soal kesehatan dan dunia keuangan.

Urusan Sehat, No Worries. #iGotYourBack

Artikel Lainnya

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!