Setiap bulannya, karyawan akan menerima gaji, entah di akhir ataupun di awal bulan. Alhasil, dalam setahun, karyawan umumnya akan menerima gaji 12 kali. Menariknya, hal ini sedikit berbeda dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana mereka juga mendapatkan gaji 13 PNS atau gaji 13 pensiunan. Apa itu gaji ke-13?
Seperti yang tertulis di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, gaji ke 13 PNS adalah gaji atau tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS dengan menggabungkan beberapa komponen. Jadi, ada kalanya para PNS mendapatkan dua kali gaji dalam satu bulan, yaitu ketika mereka mendapatkan gaji ke-13.
Komponen yang termasuk ke dalam gaji ke-13 yaitu gaji pokok dan tunjangan-tunjangan, seperti tunjangan pangan, tunjangan jabatan (atau tunjangan umum), tunjangan keluarga, dan 50% dari tunjangan kinerja yang akan diberikan sesuai dari jabatan atau pangkat PNS tersebut.