Pada hakikatnya, zakat fitrah dan fidyah harus dibayarkan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan seperti golongan fakir dan miskin. Namun demikian, secara umum ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat atau mustahik.
Kedelapan golongan mustahik itu diantaranya orang fakir atau orang yang amat sengsara, orang miskin atau yang tidak cukup penghidupannya, amil atau pengurus zakat, mualaf, orang yang memerdekakan budak, orang berutang, orang yang hidup pada jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.
Sebetulnya, kamu bisa menyerahkan zakat fitrah maupun fidyah secara langsung kepada orang fakir ataupun miskin. Namun untuk lebih mudah dan praktis, penyaluran zakat juga bisa dilakukan melalui lembaga pengelola zakat. Bahkan, pembayaran zakat fitrah kini bisa dilakukan melalui aplikasi yang tersedia secara digital atau dengan cara transfer.