Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang Melindungi Korban PHK

Program BPJS Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hadir demi kesejahteraan buruh dan karyawan yang terkena PHK. Seperti apa manfaat dan cara klaim BPJS ini?

Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang Melindungi Korban PHK

Tidak ada satu karyawan pun yang benar-benar siap apalagi ingin terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara tiba-tiba. Akan tetapi, di sisi lain, hal tersebut tidak bisa dihindari sebab itu juga bukan kehendak perusahaan. Maka itu, sebagai seorang pekerja yang bisa dilakukan ialah mengantisipasi hal terburuk, salah satunya dengan mendaftarkan diri pada program pemerintah BPJS Ketenagakerjaan.

Biasanya, jika berbicara tentang BPJS Ketenagakerjaan, hal yang terlintas ialah Jaminan Hari Tua alias JHT. Rupanya, itu hanya satu dari sekian jaminan karena tahun ini pemerintah meluncurkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ya, sesuai dengan namanya, jaminan ini ditujukan untuk masyarakat yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba karena terkena PHK atau layoff dari tempat kerjanya.

Pasalnya, tak bisa dimungkiri, belakangan fenomena startup yang merumahkan karyawannya semakin banyak di Indonesia, dari Zenius Education, Line Today, Link Aja, hingga yang terbaru ialah Pahamify. Badai PHK massal yang melanda startup ini pun terjadi di berbagai negara. Bahkan, melansir situs pelacak Layoffs.fyi, lebih dari 20 ribu karyawan terkena PHK selama Mei – Juni 2022 di seluruh dunia.

Meski kamu berharap tak menjadi salah satu dari ribuan orang tersebut, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri jika harus menghadapi kondisi terburuk. Agar makin yakin bahwa program pemerintah ini bisa melindungi korban PHK, yuk kenali sebenarnya apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Lantas, apa sih bedanya dengan JHT yang juga bisa diklaim usai berhenti kerja?

Pengertian Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan tersebut berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. JKP adalah salah satu program yang baru diluncurkan awal 2022 ini.

Tujuan dari kehadiran program JKP adalah mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan memadai saat pekerja kehilangan pekerjaannya secara tiba-tiba. Program ini diharapkan dapat membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja, seraya berusaha mendapatkan pekerjaan baru yang lebih baik lagi.

Menariknya, jika kamu sudah terdaftar dan aktif membayar BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu secara otomatis menjadi peserta JKP. Akan tetapi, program ini hanya untuk pekerja yang masuk dalam segmen penerima upah, seperti karyawan kantoran atau buruh pabrik, yang memenuhi syarat berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia yang belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
  • Pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun).
  • Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Sedangkan, beberapa kriteria yang tidak memenuhi penerima manfaat JKP antara lain pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak, dan meninggal dunia.

Manfaat JKP untuk Karyawan yang Terkena PHK

1. Uang Tunai

Manfaat uang tunai akan diterima peserta setiap bulan, selama maksimal 6 bulan setelah terkena PHK dan telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Berbeda dengan JHT, nominal keseluruhan yang kamu diterima dari JKP bisa lebih besar lho.

Bisa begitu karena uang tunai yang diberikan selama 3 bulan pertama adalah 45 persen gaji yang diterima per bulan. Lalu, 3 bulan selanjutnya 25 persen gaji. Namun, kamu perlu catat bahwa angka gaji yang digunakan ialah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp5 juta. Jadi, jika gaji kamu di angka tersebut atau lebih dari Rp5 juta, maka kamu bisa menerima manfaat sekitar Rp10,5 juta.

2. Akses Informasi Kerja

Manfaat ini diberikan kepada pekerja yang terkena PHK dalam dua bentuk. Pertama adalah layanan informasi pasar  atau lowongan kerja (loker) sampai mendapatkan pekerjaan baru. Kedua, bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karier dengan pakar.

3. Pelatihan Kerja

Untuk program ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) milik pemerintah, swasta, dan perusahaan untuk memberikan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan terkena PHK. Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja ini bisa berupa reskilling atau upskilling, dan dapat dilaksanakan secara online dan atau offline.

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sebelum mengajukan klaim dan manfaat, peserta harus memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut. Selain itu, peserta belum bekerja Kembali sebagai penerima upah dan bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK). Di sisi lain, untuk mencairkan JKP harus memenuhi beberapa syarat dokumen selain dokumen bukti terkena PHK, antara lain:

  • Bukti diterimanya PHK oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  • Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Jika sudah memenuhi syarat, untuk mengklaim manfaat harus dilakukan dua belah pihak, pekerja yang terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja. Perusahaan akan mengklaim dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK. Formulir akan diisi dengan nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan, untuk pekerja akan diisi dengan nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, hingga data pekerja. Data itu meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya kerja bagi PKWT, atau surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

1. Cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan di bulan pertama

  • Melalui siapkerja.kemnaker.go.id, masuk ke akun SIAPkerja dan pilih menu ajukan klaim.
  • Isi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan. Lalu, isi formulir klaim manfaat. Lengkapi data pribadi dan nomor rekening.
  • Setelah ajukan klaim, lakukan verifikasi pengajuan. Cek email pemberitahuan proses klaim.
  • Akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi. Manfaat uang tunai akan masuk ke rekening.

2. Cara klaim bulan kedua sampai keenam

  • Melalui siapkerja.kemnaker.go.id, masuk ke akun Siapkerja dan lakukan asesmen diri.
  • Selesaikan misi, yaitu melamar kerja minimal di 5 perusahaan/ wawancara kerja di 1 perusahaan/ mengikuti pelatihan kerja dengan kehadiran minimal 80 persen.
  • Isi formulir klaim manfaat, setujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
  • Verifikasi pengajuan klaim. Setelah berhasil, manfaat uang tunai akan masuk ke rekening.

Nah, program JKP bukan satu-satunya cara untuk mengantisipasi hal buruk terjadi di kehidupan. Jika program ini melindungi saat kamu kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba dan di luar dugaan, ada asuransi kesehatan dan jiwa yang juga menjadi proteksi dini bagi kesehatanmu dan keluarga. Ya, asuransi akan menolongmu saat ada kejadian buruk seperti musibah tak terduga di masa depan seperti penyakit atau kecelakaan. Bahkan, dengan mendaftarkan diri pada asuransi, kamu juga melindungi kondisi keuanganmu.

Pasalnya, dengan memilih yang terbaik, termasuk soal asuransi, itu ialah bentuk cinta terhadap diri sendiri dan keluarga.Jika kamu mencari asuransi murni yang lengkap dan mudah dalam proses klaim, Flexi HS (Hospital and Surgical) dari Astra Life bisa jadi pilihanmu. Terlebih, Flexi HS bisa dibayar tahunan dan tak bikin kelimpungan tiap bulan. Di samping itu, Flexi HS memberikan manfaat rawat inap Rp2 juta per hari tanpa perlu cek medis, fasilitas medical check up tiap 2 tahun, hingga klaim secara cashless. Mudahnya lagi, kamu bisa cari tahu informasi lengkap tentang asuransi ini hanya di ilovelife.co.id, ya!

Selanjutnya, coba bantu pikiranmu tetap sehat dengan memberi jaminan terhadap masa depan. Terlalu membebani pikiran dapat membahayakan kesehatan. Bagaimana jika mulai mencari rasa aman? Asuransi bisa jadi salah satu saluran yang memberikan rasa aman, tidak hanya untuk kamu tapi juga untuk orang-orang terdekat kamu. Saat ini, sudah banyak jenis asuransi yang dapat kamu sesuaikan dengan keperluanmu dan keluargamu. Salah satunya produk Flexi Life dari Astra Life yang menawarkan premi yang fleksibel dan bisa kamu atur sendiri sesuai dengan fase kehidupanmu.

Artikel Lainnya

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!