Anda Karyawan atau Freelance? Berikut Manajemen Keuangan Agar Pensiun Mapan!

Baik bekerja sebagai karyawan atau freelancer, persiapan agar pensiun mapan perlu direncanakan dengan sangat baik.

Dana Pensiun

Persiapan pensiun penting dilakukan sejak dini, baik itu oleh Anda yang berstatus karyawan ataupun bagi pekerja lepas. Namun, karena sistem pendapatan karyawan dan pekerja lepas berbeda, tentu perencanaan keuangan untuk persiapan pensiun juga ada perbedaan. Yuk, simak jurus mudah menyiapkan dana pensiun sesuai jenis profesi Anda di bawah ini.

Karyawan dan freelancer: Apa bekal pensiun yang sudah dimiliki?

Status sebagai karyawan perusahaan dan sebagai pekerja mandiri (self-employment atau freelancer), memiliki perbedaan dari sisi bekal pensiun yang sudah dimiliki. Seorang karyawan, kemungkinan besar sudah memiliki beberapa akun dana pensiun yang diinisiasi oleh perusahaan tempat ia bekerja.

Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia mewajibkan setiap perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Iuran Pensiun. Besar iuran JHT sesuai aturan yang berlaku adalah 5,7% dari gaji pokok karyawan di mana sebesar 3,7% dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja dan sisanya dibayar sendiri oleh pekerja.

Adapun iuran pensiun adalah sebesar 3% dari gaji pokok di mana 2% dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja. Aturan itu berlaku untuk semua tingkat karyawan dari mulai office boy hingga level direksi.

Selain dua program pensiun tersebut, karyawan biasanya juga diikutsertakan oleh perusahaan ke program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Bagaimana dengan pekerja mandiri? Berbeda dengan karyawan yang menikmati tunjangan pensiun dari pemberi kerja, para pekerja freelance tidak memiliki keuntungan seperti itu. Jadi, bekal pensiun dari pemberi kerja bisa dibilang tidak ada. Pekerja mandiri sedari awal sudah harus berinisiatif membangun dana pensiun sendiri. Pekerja freelance bisa mengikuti program pensiun sendiri.

Dana pensiun si karyawan: Tetap perlu persiapan sendiri

Kendati seorang karyawan relatif memiliki bekal dana pensiun dibandingkan kalangan pekerja mandiri, mengandalkan dana pensiun dari perusahaan kemungkinan tidak memadai untuk mimpi pensiun sejahtera. Misalnya, gaji pokok Anda saat ini adalah Rp10 juta per bulan. Dengan begitu, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan adalah Rp570.000. Dalam setahun, dana yang terkumpul mencapai Rp6,28 juta.

Memakai simulasi di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, apabila Anda mengikuti program tersebut sejak usia 25 tahun dan pensiun di usia 55 tahun, dana yang terkumpul selama 30 tahun bekerja mencapai Rp465,41 juta. Dengan menghitung tingkat pengembangan dana rata-rata 7% per tahun, maka dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda mencapai Rp670,61 juta.

Angka tersebut bisa lebih besar seiring peningkatan gaji Anda. Bila gaji pokok Anda naik, otomatis porsi iuran JHT juga lebih besar. Adapun tabungan pensiun dari program Iuran Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang Anda kumpulkan selama 30 tahun mencapai lebih dari Rp108 juta. Berdasar ilustrasi di atas, total bekal pensiun Anda sebagai karyawan sebesar Rp778,61 juta.

Apakah bekal itu cukup untuk membiayai masa pensiun Anda? Untuk mengetahuinya, hitunglah lebih dulu berapa kebutuhan dana pensiun sebenarnya. Dengan mengasumsikan usia harapan hidup 70 tahun, Anda membutuhkan dana pensiun untuk membiayai masa pensiun selama 15 tahun. Sedangkan asumsi kebutuhan hidup Anda adalah Rp7 juta per bulan dan tidak ada penurunan gaya hidup saat pensiun kelak.

Dengan asumsi tingkat inflasi 10% per tahun, kebutuhan dana pensiun Anda 30 tahun mendatang mencapai Rp18,98 miliar. Anda sudah memiliki bekal pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp778,61 juta. Sehingga, yang masih perlu Anda kumpulkan mencapai Rp18,2 miliar. Bagaimana mengumpulkan dana sebesar itu? Anda bisa memulai investasi sebesar Rp226.645 per bulan di instrumen investasi yang mampu tumbuh 25% per tahun, selama 30 tahun. Pilihan investasinya ada banyak, mulai dari saham, reksa dana saham, valuta asing hingga properti.

Menyiapkan dana pensiun si freelancer

Meskipun fleksibel dalam bekerja, profesi ini memiliki tantangan pengelolaan dan perencanaan keuangan karena pendapatan yang tidak pasti. Freelancer juga tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti karyawan. Maka itu, Anda harus cermat menyusun perencanaan keuangan dana pensiun sendiri.

Misalnya, biaya hidup untuk makan dan hiburan mencapai Rp5 juta per bulan. Sementara pendapatan rata-rata Rp 6 juta per bulan. Nah, pekerja lepas minimal harus memiliki dana darurat tiga kali dari pendapatan untuk berjaga-jaga jika sedang sepi job.

Sisa Rp 1 juta dari pengeluaran tersebut, bisa Anda gunakan untuk mengikuti program pensiun secara mandiri seperti melalui DPLK dengan membuka rekening sendiri, mengikuti program JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori pekerja lepas dan memulai dana pensiun dengan berinvestasi di pasar modal.

Untuk JHT BPJS Ketenagakerjaan pekerja lepas dikenal dengan istilah pekerja bukan penerima upah. Besarnya adalah 2% dari penghasilan yang dilaporkan. Jadi jika penghasilan Rp6 juta, iuran yang dibayar Rp120.000 ribu per bulan. Sisa alokasi dana bisa Anda investasikan di rekening DPLK pribadi dan investasi saham atau reksa dana saham.

Bila kebutuhan dana pensiun Anda 30 tahun mendatang adalah Rp13,55 miliar (asumsi kebutuhan hidup rata-rata Rp5 juta per bulan), maka Anda bisa mengumpulkannya dengan berinvestasi sebesar Rp168.738 per bulan di instrumen investasi yang tumbuh 25% per tahun selama 30 tahun.

Salah satu cara ampuh untuk meminimalisir risiko-risiko finansial adalah dengan memproteksi diri melalui asuransi jiwa.

Kurangi Risiko Finansial dengan Proteksi Diri

Baik karyawan maupun freelancer, dalam proses menyiapkan dana pensiun yang mapan tentunya sangat mungkin untuk Anda terpapar risiko finansial, seperti di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bagi karyawan, ketidakpastian penghasilan bagi freelancer, atau bahkan penipuan kontrak kerja untuk para freelancer. Salah satu cara ampuh untuk meminimalisir risiko-risiko finansial ini adalah dengan memproteksi diri melalui asuransi jiwa sebagai berikut:

  1. Untuk tahap dasar, baiknya Anda memiliki asuransi jiwa murni. Asuransi jiwa adalah bukti cinta nyata dari Anda untuk keluarga dengan menjadi penolong keluarga dengan memberikan manfaat Uang Pertanggungan (UP) yang akan diberikan kepada keluarga jika Anda tutup usia. Selain itu, asuransi jiwa juga dapat menjadi bekal warisan dari Anda untuk anak-anak Anda. Dalam menimbang asuransi jiwa, Astra Life menyediakan Flexi Life, asuransi jiwa ultra fleksibel yang memberikan perlindungan hingga Rp 5 Miliar. Dengan fitur-nya yang fleksibel, Anda dapat menaikkan dan menurunkan Uang Pertanggungan kapanpun Anda mau, sehingga dapat disesuaikan dengan rencana keuangan di setiap tahap hidup Anda.
  2. Untuk rencana lebih lanjutnya, jika ingin memaksimalkan perencanaan dana pensiun mapan dengan menekankan strategi investasi, Anda juga bisa menimbang AVA iBright Protector dari Astra Life. Produk ini memberikan proteksi jiwa sekaligus investasi yang optimal secara berkala. Dengan produk ini, selain manfaat asuransi jiwa, Anda bisa mendapatkan juga Manfaat Terminal Illness serta Manfaat Cacat Total dan Tetap. Dengan asuransi jiwa, Anda dapat memiliki ketenangan untuk masa depan sejak masa kini karena Anda tahu Anda terproteksi.

Jadi, pensiun sejahtera baik bagi Anda yang berstatus karyawan ataupun pekerja lepas, bisa terwujud dengan perencanaan yang baik dan eksekusi yang disiplin. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi menunda perencanaan pensiun, bukan?

Artikel Lainnya

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!