Dengan daya tahan tubuh yang lemah, ibu hamil disarankan untuk tidak bepergian selama masa pandemi COVID-19, terutama ke tempat yang berisiko tinggi seperti rumah sakit. Kementerian Kesehatan juga menganjurkan ibu hamil agar mengurangi pemeriksaan kesehatan kecuali jika terjadi kondisi darurat. Yang membutuhkan penanganan medis segera di antaranya adalah muntah hebat, pendarahan, kontraksi hebat, pecah ketuban, tekanan darah tinggi, nyeri kepala hebat, tidak merasakan gerakan janin dan kejang.
Dalam kondisi normal, Kementerian Kesehatan merekomendasikan setiap ibu hamil untuk memeriksakan kandungan secara berkala paling sedikit empat kali dalam sembilan bulan.
Kendati demikian, jumlah pemeriksaan kehamilan yang diperlukan setiap orang berbeda-beda. Dalam kondisi tertentu, ibu hamil harus lebih sering kontrol ke bidan atau dokter. Mereka di antaranya adalah ibu hamil di atas usia 35 tahun, berisiko melahirkan secara prematur, ada komplikasi kehamilan, memiliki riwayat penyakit asma, lupus diabetes, darah tinggi dan obesitas.