Berbicara soal pekerja lepas atau freelancer, data Badan Pusat Statistik yang dikutip Kumparan menyebutkan bahwa per Agustus 2020 tercatat sebanyak 33,34 juta orang di Indonesia melakukan kerja paruh waktu atau freelancer. Jumlah itu meningkat 26% atau sekitar 4,32 juta orang.
Peningkatan ini memang wajar terjadi melihat sistem kerja menjadi seorang freelancer menawarkan jam kerja yang fleksibel. Cara kerja ini terutama banyak diminati oleh kaum millenials yang cenderung meyakini bahwa dengan jam kerja yang fleksibel maka mereka bisa lebih menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan.
Tak hanya jam kerja yang fleksibel, bekerja sebagai freelancer pun menawarkan “upah” yang cukup menarik. Dilansir dari Tribunnews yang dikutip Kumparan, fee atau bayaran bagi freelancer ada yang bisa mencapai lebih dari Rp500.000 per jamnya seperti freelancer untuk perencana keuangan, konsultan bisnis, penasehat hukum perusahaan, programmer, dan lainnya. Tentu, bayaran yang tinggi ini akan diberikan bagi mereka yang sudah berpengalaman dan betul-betul kompeten. Oleh karenanya.