Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil Diperbolehkan. Ini Syaratnya!

Kemenkes mengizinkan pelaksanaan vaksinasi ibu hamil untuk COVID-19. Apa saja syarat vaksinasi yang harus dipenuhi oleh ibu hamil?

Vaksin Untuk Ibu Hamil

Banyak orang mengkhawatirkan kondisi para ibu hamil di masa pandemi seperti sekarang. Berkembang pula wacana mengenai bagaimana vaksinasi ibu hamil sebagai salah satu upaya pengendalian penularan virus COVID-19.

Memang, di masa pandemi seperti sekarang ini, kita semua harus ekstra hati-hati dalam menjaga kesehatan. Pasalnya, virus COVID-19 bisa menyerang siapa saja, kapan saja, dan juga di mana saja. Apalagi kita tahu bahwa varian Delta, yang terbukti lebih mudah menular, telah menyebar ke hampir seluruh wilayah di Indonesia. Jika tak waspada, bukan tidak mungkin kita juga bisa tertular.

Fakta bahwa pandemi di Indonesia belum juga berakhir membuat pemerintah terus menggalakkan program Vaksinasi Nasional bagi rakyatnya. Mulai dari tenaga kesehatan, lansia, pekerja publik, pedagang, guru, hingga remaja usia 12-17 tahun. Bahkan, baru-baru ini Kemenkes RI memperbolehkan diadakannya vaksinasi ibu hamil. 

Nah, apa saja syarat vaksinasi ibu hamil ini? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut! 

Vaksinasi Ibu Hamil

Dengan perubahan sistem imun yang terjadi dalam tubuhnya, ibu hamil termasuk dalam kelompok yang rentan terpapar virus COVID-19. Benar bahwa gejala COVID-19 yang muncul pada ibu hamil akan serupa dengan gejala COVID-19 pada umumnya. Hanya saja, ibu hamil berpotensi memiliki tingkat risiko tinggi, yang juga berpengaruh pada janinnya. Misalnya, risiko keguguran, bayi lahir prematur, atau lahir dengan berat badan kecil. 

Inilah yang membuat Kemenkes, ITAGI (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization), dan POGI (Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia) memberikan anjuran terkait pemberian vaksinasi ibu hamil. Terkait hal ini, Sri Rezeki Hadinegoro – ketua ITAGI, menegaskan bahwa proses vaksinasi bukan hanya sebuah usaha untuk menyelamatkan sang ibu dari paparan virus, namun juga untuk bayi yang dikandungnya. 

Pasalnya, antibodi yang dimiliki oleh ibu hamil setelah melakukan vaksinasi akan diteruskan ke janin melalui plasenta. Hal ini akan membuat bayi lahir dengan memiliki imunitas yang diterimanya melalui vaksin sang ibu. Tak hanya itu, nantinya bayi juga akan mendapatkan imunitas dari ASI (Air Susu Ibu) yang diterimanya.

Jenis Vaksin Untuk Ibu Hamil

Meski telah memberikan lampu hijau untuk proses vaksinasi ibu hamil, Kementerian Kesehatan RI menekankan bahwa tidak semua jenis vaksin dapat diberikan pada ibu hamil. Mereka menyebutkan bahwa ada 3 jenis vaksin yang aman dan dapat diberikan pada ibu hamil. Ketiga jenis vaksin tersebut adalah:

Pertama, Pfizer. Dalam laman resminya, The New England Journal of Medicine menyatakan bahwa vaksin Pfizer aman diberikan pada ibu hamil. Hal ini karena tak ada peningkatan risiko baik pada ibu hamil, maupun pada janin, setelah proses vaksinasi dilakukan. Kedua, Moderna. Tak jauh berbeda dari vaksin Pfizer, vaksin Moderna pun dinilai aman untuk diberikan pada ibu hamil. Bagaimana dengan jenis vaksin rekomendasi yang terakhir?

Ya, jawabannya adalah vaksin Sinovac.  Dalam situs resminya, WHO menyatakan bahwa vaksin Sinovac aman diberikan pada ibu hamil. Hal ini karena kebermanfaatan yang dimiliki vaksin Sinovac lebih tinggi dari potensi risiko yang dimilikinya.

Syarat Vaksin Untuk Ibu Hamil

Rekomendasi pemberian vaksinasi ibu hamil dari Kemenkes tentu menjadi kabar baik. Namun, perlu diingat, bahwa tidak semua ibu hamil dapat menerima vaksin. Mereka harus memenuhi beberapa syarat saat proses skrining. Dikutip dari Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, berikut adalah beberapa syarat tersebut:

  1. Suhu tubuh di bawah 37,5°C.
  2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi COVID-19 ditunda.
  3. Usia kehamilan minimal trimester kedua, atau di atas 13 minggu.
  4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
  5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
  6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
  7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
  8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
  9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
  10. Tidak terkonfirmasi positif COVID-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.

Efek Samping Vaksin untuk Ibu Hamil

Setelah melakukan proses vaksinasi, ibu hamil mungkin akan merasakan efek samping pada dirinya. Baik efek samping ringan, maupun sedang. Namun, ibu hamil tak perlu khawatir. Menurut CDC (Centers for Disease Control and Prevention), efek samping vaksin COVID-19 yang dirasakan ibu hamil tidak jauh berbeda dengan mereka yang tidak hamil.

Hal ini juga pernah dipublikasikan oleh The New England Journal of Medicine. Melalui hasil studi observasinya, mereka juga memberikan klaim bahwa KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang terjadi pada ibu hamil biasanya adalah local site injection. Atau dengan kata lain, nyeri di bagian yang disuntik. 

Bahkan, CDC pun menambahkan bahwa vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil dapat membantu membentuk antibodi virus COVID-19 pada bayi. Sehingga, dapat melindungi bayi dari risiko infeksi virus COVID-19.

Jadi, untuk kamu para ibu hamil, tidak perlu khawatir atau takut untuk melakukan vaksinasi, ya!

Lindungi Diri dan Janin

Kehadiran sang buah hati tentu menjadi hal yang ditunggu bagi para pasangan yang sudah menikah. Maka dari itu, tentu kita berharap bahwa proses kehamilan serta persalinan berjalan dengan lancar dan sehat. Vaksinasi COVID-19 adalah salah satu upaya yang bisa ibu hamil lakukan untuk melindungi dirinya dan juga janin yang dikandungnya pada masa pandemi seperti ini.

Sebagai penambah proteksi, kamu bisa menggunakan AVA iBright Protector. Program unggulan dari Astra Life ini adalah produk asuransi yang mengkaitkan perlindungan asuransi jiwa dengan investasi. Perlindungan yang ditawarkan pun lengkap mulai dari meninggal dunia, terminal illness serta cacat total dan tetap. Dana yang terbentuk pun akan 100% dibayarkan kembali jika tertanggung hidup sampai dengan tanggal berakhirnya polis.

Lengkapi AVA iBright Protector mu dengan Medicare Premier. asuransi kesehatan dengan tambahan kenyamanan layanan privat ‘one bed & one bathroom’. Asuransi ini sangat cocok untuk kamu yang ingin mencari proteksi komprehensif. Tak hanya itu, Medicare Premier juga memberikan kemudahan melalui 1 Polis 1 Keluarga, jadi kamu tidak perlu pusing lagi membayarkan beberapa polis asuransi dan seluruh keluarga memiliki perlindungan, kenyamanan dan prioritas yang sama. 

Mau tau tips dan informasi bermanfaat lainnya? Follow instagram @AstraLife ya. Urusan Sehat No Worries, #iGotYourBack.

Artikel Lainnya

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!