Berdasarkan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Sedangkan pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, maka berhak mendapat THR satu bulan upah.
Selain itu, untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka akan diberikan THR secara proporsional dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah.
Berikut cara menghitung tunjangan hari raya untuk karyawan yang bekerja di bawah 12 (dua belas) bulan:
(besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Misal seorang karyawan telah bekerja selama 7 bulan dengan gaji Rp12 juta per bulan, maka perhitungan THR-nya, adalah…
(12.000.000 : 12) x 7 = 1.000.000 x 7 = 7.000.000
Jadi, THR yang diterima adalah Rp7 juta.
Sedangkan cara menghitung THR untuk karyawan yang sudah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus yaitu karyawan tersebut berhak mendapatkan tunjangan hari raya sejumlah satu kali gaji. Perhitungan ini berlaku untuk karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).