Bagaimana jika seseorang tidak punya aset berupa properti atau produk keuangan, namun ia memiliki tanggungan orangtua atau anak adopsi? Dapatkah orang dengan kategori tersebut mempersiapkan harta? Jawabannya bisa. Seseorang bisa menyiapkan asuransi jiwa dengan uang pertanggungan (UP) yang dapat dilimpahkan sebagai peninggalan kepada Penerima Manfaat. Jadi, yang memberikan peninggalan harus berhitung biaya yang diperlukan Penerima Manfaat jika ia telah meninggal untuk menentukan UP asuransi jiwa yang ia butuhkan.
Ada beberapa pendekatan dalam menentukan UP asuransi jiwa yang dibutuhkan untuk Penerima Manfaat yang ditinggalkan, yaitu:
Contoh pertama, jika biaya yang dibutuhkan Penerima Manfaat tiap bulan ialah Rp 15 juta, yang memberikan peninggalan harus mencari asuransi jiwa dengan UP sebesar Rp3 miliar. Asumsinya, UP ini jika ditaruh di deposito dan berbunga 0,5% per bulan, bunga deposito yang dapat dicairkan tiap bulan ialah Rp15 juta.
Bila menggunakan pendekatan pencairan UP sekali waktu, yang memberikan peninggalan bisa menghitung biaya kebutuhan selama sekian waktu. Ambil contoh biaya kebutuhan Penerima Manfaat dalam sebulan ialah Rp15 juta. Jika yang memberikan peninggalan ingin menyiapkan dana untuk 10 tahun, ia harus mencari asuransi jiwa dengan UP sebesar Rp15 juta dikalikan 120 bulan, yakni Rp1,8 miliar.