Faktanya, memang tak semua barang dan jasa dikenai PPN, sehingga kebijakan kenaikan PPN juga tak perlu dikhawatirkan. Barang dan jasa yang tak dikenai PPN ini adalah barang dan jasa yang kita butuhkan sehari-hari.
Apa saja barang dan jasa yang tak dikenai PPN tersebut? Ya, contohnya seperti bahan-bahan makanan yang kita beli sehari-harinya di pasar, jasa kesehatan seperti perawatan di faskes, jasa pendidikan dan sosial, jasa keuangan, jasa angkutan umum, hingga asuransi.Â
Selain itu, juga jasa tenaga kerja, buku pelajaran, kitab suci, vaksin, air bersih dan listrik—termasuk biaya pasang dan biaya tetapnya—rusun dan berbagai jenis rumah sederhana, konstruksi rumah ibadah dan bencana nasional juga dibebaskan dari PPN.
Jika kamu juga banyak membeli ikan, hasil ternak, bibit, pakan ternak dan ikan, bahan baku kerajinan, berbagai produk hasil pertambangan minyak, gas, dan panas bumi, hingga emas juga tak perlu khawatir, karena barang-barang tersebut juga bebas PPN.
Jadi, kalau kita makan dan minum, jajan di kafe, ngopi-ngopi, bakalan harus merogoh kocek lebih dalam?
Ternyata tidak lho. Kalau kita makan dan minum di restoran, ngopi di kafe, pajak yang diberlakukan adalah pajak restoran yang besarnya masih 10%. Dengan demikian, barang-barang yang kita konsumsi di restoran ini, bukan objek PPN yang naik 11%, so, kamu tak perlu khawatir ditagih lebih banyak dari biasanya.
Lalu, barang dan jasa seperti apa yang dikenai PPN 11%? Contohnya seperti kosmetik dan skincare, baju, sepatu, tas, pulsa dan kuota, alat elektronik, mobil, motor, perkakas rumah, layanan streaming film dan musik, hingga pembangunan rumah untuk hunian.
Meski demikian, hal ini juga bukannya tidak menambah beban keuangan. Kebutuhan pokok bukanlah objek PPN, tetapi faktanya, harga kebutuhan pokok memang sudah naik terlebih dulu. Ditambah dengan kebutuhan lain, seperti pulsa dan kuota, skincare dan kosmetik, yang bisa jadi sudah menjadi kebutuhan rutin juga bagi sebagian orang. Mau tidak mau, uang belanja harus diatur lagi.