Awal tahun 2023, netizen dihebohkan dengan berita karyawan yang menerima gaji Rp5 juta akan dikenakan pajak sebesar 5% atas pajak penghasilan karyawan atau yang dikenal dengan PPh Pasal 21. Pasalnya, tidak bisa dimungkiri bahwa pajak merupakan kewajiban setiap masyarakat, di mana kita wajib membayar pajak dan lapor SPT tahunan.
Pemerintah mengubah lapisan penghasilan kena pajak (PKP) yang sebelumnya hanya empat lapisan menjadi lima lapisan. Melansir CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, karyawan dengan gaji Rp5 juta akan membayar pajak sebesar Rp300 ribu per tahun atau sama dengan Rp25 ribu per bulan. Artinya, pajak yang dibayarkan 0.5%, bukan 5%.
Peraturan pajak tersebut berlaku untuk wajib pajak yang masih lajang. Menkeu Sri Mulyani juga menambahkan, “Kalau Anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak, gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak,” sebagaimana yang dikutip dari CNBC Indonesia.
Biasanya lapor SPT tahunan akan dilakukan pada Maret. Tahun ini, lapor pajak untuk orang pribadi akan dilakukan hingga 31 Maret 2023. Sedangkan lapor pajak untuk badan akan dilakukan hingga 30 April 2023. Prosesnya pun kini bisa dilakukan secara online.
Nah, artikel kali ini akan menjelaskan cara lapor pajak atau lapor SPT tahunan online yang mudah dan praktis. Namun sebelum itu, mari kenali dulu jenis-jenis lapor SPT tahunan pribadi.