Awal Tahun Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Lapor Pajak Online!

Memasuki awal tahun, itu artinya kita sudah semakin dekat ke waktu tenggat lapor SPT tahunan. Berikut panduan lapor pajak online yang mudah!

cara lapor pajak online SPT tahunan

Awal tahun 2023, netizen dihebohkan dengan berita karyawan yang menerima gaji Rp5 juta akan dikenakan pajak sebesar 5% atas pajak penghasilan karyawan atau yang dikenal dengan PPh Pasal 21. Pasalnya, tidak bisa dimungkiri bahwa pajak merupakan kewajiban setiap masyarakat, di mana kita wajib membayar pajak dan lapor SPT tahunan.

Pemerintah mengubah lapisan penghasilan kena pajak (PKP) yang sebelumnya hanya empat lapisan menjadi lima lapisan. Melansir CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, karyawan dengan gaji Rp5 juta akan membayar pajak sebesar Rp300 ribu per tahun atau sama dengan Rp25 ribu per bulan. Artinya, pajak yang dibayarkan 0.5%, bukan 5%.

Peraturan pajak tersebut berlaku untuk wajib pajak yang masih lajang. Menkeu Sri Mulyani juga menambahkan, “Kalau Anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak, gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak,” sebagaimana yang dikutip dari CNBC Indonesia.

Biasanya lapor SPT tahunan akan dilakukan pada Maret. Tahun ini, lapor pajak untuk orang pribadi akan dilakukan hingga 31 Maret 2023. Sedangkan lapor pajak untuk badan akan dilakukan hingga 30 April 2023. Prosesnya pun kini bisa dilakukan secara online.

Nah, artikel kali ini akan menjelaskan cara lapor pajak atau lapor SPT tahunan online yang mudah dan praktis. Namun sebelum itu, mari kenali dulu jenis-jenis lapor SPT tahunan pribadi.

Jenis-Jenis Lapor SPT Tahunan Pribadi

Sebelum lapor pajak, kamu perlu mengenali dulu jenis-jenis formulir SPT tahunan pribadi yang ada. Melansir Online Pajak, formulir SPT untuk orang pribadi terbagi atas tiga, yaitu:

1. Formulir SPT 1770 SS

Jika kamu memiliki jumlah penghasilan tahunan yang kurang atau sama dengan Rp60 juta, maka kamu perlu mengisi formulir ini. Formulir SPT 1770 SS ditunjukkan untuk karyawan yang bekerja di satu perusahaan dan sudah menjalani masa kerja minimal satu tahun.

2. Formulir SPT 1770 S

Jika kamu memiliki jumlah penghasilan tahunan yang lebih dari Rp60 juta, maka kamu perlu mengisi formulir SPT 1770 S. Tak hanya itu, formulir ini juga perlu diisi oleh karyawan yang bekerja di dua perusahaan dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun.

Lalu, bagaimana dengan mereka yang memiliki penghasilan tahunan di bawah Rp60 juta tapi bekerja di dua perusahaan? Maka, ia harus lapor pajak dengan mengisi formulir SPT 1770 S.

3. Formulir SPT 1770

Formulir yang satu ini digunakan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha, pekerja dengan keahlian tertentu, atau pekerja yang tidak memiliki ikatan kerja dengan lembaga/perusahaan. Jadi, formulir SPT 1770 diperuntukkan untuk pemilik usaha (seperti pemilik usaha barang atau jasa) atau karyawan yang bekerja di perusahaan namun memiliki penghasilan pasif.

Lapor pajak setiap tahunnya memang sangat penting, sama halnya dengan menjaga kondisi finansial dan kesehatan, agar kamu dan keluarga bisa hidup dengan aman, nyaman, dan bahagia.

Untuk mewujudkan hal tersebut, penting bagi kamu memberikan proteksi dini berupa asuransi jiwa untuk orang tersayang. Pasalnya, jika ada hal tak diinginkan terjadi terhadap kepala keluarga, anggota lain masih dapat melanjutkan hidupnya. Karena, asuransi merupakan bentuk cinta nyata untuk diri sendiri dan keluarga – Insurance is Love.

Produk asuransi jiwa dari Astra Life, yaitu Flexi Life bisa jadi pilihan kamu dan keluarga. Flexi Life memiliki memiliki keunggulan di mana kamu bisa menentukan perlindungan jiwa hingga Rp5 miliar, dan tidak perlu medical check-up. Kamu tidak perlu repot untuk mendaftar ulang karena asuransi ini auto renew atau selalu diperpanjang secara otomatis setiap tahun.

Selain itu, kamu bebas mengubah besarnya Uang Pertanggungan, Masa Pertanggungan, Frekuensi Pembayaran Premi, dan mengajukan perubahan lain sesuai kebutuhan seiring perubahan tahapan kehidupanmu secara online hanya dengan mengunjungi ilovelife.co.id, lho! Klaim asuransi lebih mudah dan praktis karena bisa dilakukan 100% secara online.

Cara Lapor SPT Tahunan Online

Sebelum kamu bisa lapor SPT tahunan online melalui DJP Online, kamu perlu membuat akun terlebih dahulu. Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat akun yaitu dengan memiliki e-Fin, yaitu nomor identifikasi DJP agar kamu bisa melakukan lapor pajak online.

Melansir laman resmi Online Pajak, berikut cara lapor pajak online dengan mudah dan praktis:

  1. Buka laman resmi https://www.pajak.go.id. Kemudian klik “Login” untuk bisa masuk ke akun pribadi.
  2. Selanjutnya, kamu akan diminta mengisi keterangan akun yang berisikan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha. Setelah semua bagian terisi, silakan melanjutkan dengan klik “Login”.
  3. Ketika sudah masuk ke dashboard utama, lanjutkan lapor pajak online dengan klik tab “Lapor”.
  4. Setelah itu, kamu akan dihadapkan dengan beberapa pilihan. Silakan pilih “e-Filling” untuk membuat laporan SPT tahunan online dengan mengisi formulir SPT yang tersedia,
  5. Kemudian pilih tab “Buat SPT”.

Sebelum mengisi formulir SPT, kamu perlu mengikuti langkah berikut:

  1. Lengkapi beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Pertanyaan akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai dengan kewajiban pajaknya.
  2. Pilih “Dengan bentuk formulir” pada pertanyaan terakhir untuk dapat mengisi formulir SPT secara online.
  3. Jika kamu merasa belum familiar dengan pengisian pajak secara online, kamu bisa memilih “dengan panduan” untuk mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.

Setelah masuk ke formulir SPT tahunan, ikuti langkah berikut:

 

  1. Pertama, kamu perlu mengisi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Setelah selesai, silakan klik “Selanjutnya”.
  2. Isi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasi ini bisa kamu dapatkan dari formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan tempat kamu bekerja.
  3. Isi penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga bisa kamu dapatkan di formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
  4. Selanjutnya, kamu perlu mengisi informasi penghasilan dalam negeri lainnya seperti menerima bunga, sewa, royalti, dsb. Jika kamu tidak mendapatkan penghasilan lainnya, pilih “Tidak” dan klik “Selanjutnya”.
  5. Kamu akan diarahkan ke laman selanjutnya untuk mengisi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, informasi kekayaan, dan utang pada tahun pajak tersebut.
  6. Jika kamu punya tanggungan, kamu perlu mengisi jumlah tanggungan yang ada.
  7. Isi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan lainnya.
  8. Isi informasi mengenai status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP.
  9. Selanjutnya, kamu wajib mengisi informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25.
  10. Laman berikutnya akan memperlihatkan perhitungan pajak penghasilan wajib pajak selama tahun tersebut. Karena kolom akan terisi secara otomatis, maka kamu hanya perlu memeriksa apakah angkanya sudah sesuai dengan yang tertulis di formulir 1721 A1/A2.
  11. Berikutnya, kamu akan diminta menjawab pertanyaan jika wajib pajak memiliki kurang/lebih bayar pajak dari hasil perhitungan pajak penghasilan di laman sebelumnya.
  12. Terakhir, kamu perlu mengisi pernyataan dan pertanggungjawaban bahwa seluruh pengisian data laporan SPT PPh pribadi sudah benar.
Artikel Lainnya

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!

Tentang –

Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.

Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!