Akhir-akhir ini, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kian marak terjadi. Pasalnya, di Indonesia sendiri, Komnas Perempuan menyebut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menempati urutan pertama kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan. Betapa tidak, pada 2021 kemarin, kasusnya pun mencapai angka 2 ribu kasus. Sekitar 70% kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dilakukan oleh suami terhadap istri. Meski tidak menutup kemungkinan bahwa laki-laki juga bisa menjadi korban dari kasus KDRT yang terjadi.
Melansir United Nations, pengertian kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai pola perilaku dalam hubungan yang digunakan untuk memegang kendali yang lebih besar atas pasangan intimnya. Kekerasan yang dilakukan meliputi tindakan fisik, seksual, emosional, psikologis, ekonomi, dan ancaman yang bisa memengaruhi orang lain.
Mengutip dari laman Komnas Perempuan, kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Maksudnya ranah personal di sini yaitu pelaku ialah orang yang dikenal baik oleh si korban, contohnya seperti kekerasan yang dilakukan dari suami ke istri atau orang tua ke anak.
Sedangkan pengertian KDRT sebagaimana tertulis di dalam Pasal 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT), yaitu “…perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”